Skip to main content

Antisipasi Jalan Berlubang Pasca Hujan DBMP Siapkan Aspal 60 ton Parhari


Mediabidik.com
- Tingginya curah hujan ahkir - ahkir ini menyebabkan jalanan di Surabaya menjadi rusak dan berlubang. Guna mengantisipasi jalanan yang rusak Dinas PU Bina Marga dan Pematusan (DBMP) kota Surabaya menyiapkan material aspal sebanyak 40 sampai 60 ton per hari untuk melakukan penambalan jalan yang bolong dan rusak.

Ganjar Siswo Pramono Kabid Jalan dan Jembatan DBMP mengatakan, yang pastinya untuk jalan berlubang tetap 
pasti kerjakan dan setiap hari satgas kita setiap hari keliling dan untuk hampir 60 ton perharinya. 

"40 sampai 60 ton perharinya untuk perbaikan jalan. Tapi sifatnya yang lubang lubang, bukan yang rusak berat, yang rusak berat tetap ada perbaikan, itu nanti pakai alat berat. "terang Ganjar saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Senin (8/2/2021).

Ganjar menambahkan, kalau 40 sampai 60 ton itu per hari dan dibagi lima rayon, dan tiap hari dia (rayon-red) keliling dan truk - truk itu tiap hari keliling bersama alat berat. 

"Dan kalau belum ada yang diperbaiki, ya bertahap lah. Selama setahun ini kita kerjakan terus. "imbuhnya. 

Masih kata Ganjar, untuk anggarannya sekitar kurang lebih Rp 20 milliar, itu untuk aspal tok. Belum yang lain lain, dilelang empat kali setiap tiga bulan sekali. 

"Sekali lelang Rp 5 miliar, itu belum termasuk materialnya. Dan lelangnya bertahap, karena aspal itu fluktuaktif. Takutnya, kita kasih harga sekian ternyata harga turun, kan kita yang rugi. "pungkasnya.  (pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...