Skip to main content

Enam Hal Ini Bikin Eri-Armuji Terpojok di Mahkamah Konstitusi


Mediabidik.com
- Sidang perselisihan hasil pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya dengan nomor perkara 88/PHP.KOT-XIX/2021 memasuki babak baru. Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan KPU Kota Surabaya sebagai pihak termohon, pasangan calon Eri Cahyadi-Armudji (sebagai pihak terkait), dan Bawaslu Kota Surabaya tersebut, terungkap enam hal yang membuat posisi Eri Cahyadi-Armuji terpojok.

Poin utama yang membuat duet paslon yang dikenal dengan akronim Erji itu terjepit adalah, dalil pemohon tentang keterlibatan aktif Walikota Surabaya Tri Risma Harini dalam pemenangan Pasangan Calon Eri Cahyadi-Armudji.
Bahwa penyebaran surat Risma dan video Risma untuk warga kota Surabaya yang mengajak memilih Eri Cahyadi-Armuji tersebut tidak terbantahkan dan tidak dibantah oleh pihak terkait dan termohon.

Bahkan, kedua pihak, baik KPU maupun kuasa hukum paslon 01 tidak bisa menjelaskan darimana asal usul Risma mendapatkan seluruh alamat rumah warga Surabaya untuk mengirimkan surat tersebut. 

"Sehingga patut diduga informasi tentang daftar alamat warga Surabaya sebanyak itu, justru diperoleh karena kedudukan yang bersangkutan (Risma) sebagai Walikota," kata Ketua Tim Advokasi Machmud Arifin-Mujiaman, Veri Junaidi, Selasa (2/2/2021).  
 
Fakta kedua yang terungkap dalam persidangan tersebut adalah, inkonsistensi jawaban KPU yang terkesan plin-plan terkait muncul dan beredarnya surat Risma. Semula, kuasa hukum KPU Kota Surabaya, Sri Sugeng Pujiatmiko mengaku tidak mengetahui.

"Saudara mengetahui nggak ada ini, surat Bu Risma ini ," tanya Saldi Isra, salah satu majelis hakim  konstitusi kepada Sri Sugeng Pujiatmiko, kuasa hukum KPU Kota Surabaya. "Tidak tahu yang mulia," jawab Sri Sugeng.

Jawaban Sri Sugeng tersebut justru memancing pertanyaan Kembali Saldi Isra. "Atau yang ini, leafleat ini," tanya kembali Saldi Isra. Tapi, pertanyaan kedua ini, tidak dijawab Sri Sugeng. Sampai akhirnya, Saldi Isra meminta pihak KPU yang menjawab.

"Coba Anda dari KPU menjawabnya. Jangan diserahkan ke kuasa hukum saja. Tolong dikasih mic,". Mendapat pertanyaan tersebut, Agus Turcham, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Surabaya menjawab lugas yang justru membuat KPU terpojok. 

"Terkait dengan surat Bu Risma, kami tidak mengetahui. Karena itu bukan bagian dari bahan kampanye yang mulia," jawab Agus Turcham. Tapi, setelah dicecar lagi oleh Saldi Isra, akhirnya Agus Turcham mengaku mengetahui. 

"Tapi bahwa ini (surat Risma) ada, Anda tahu nggak, " tanya Kembali Saldi Isra.  " Pernah tahu sebenarnya," jawab Agus Turcham. "Nah ini, sudah mulai bergeser (jawaban) saudara ini," sahut Saldi Isra. 
Berubah-ubahnya, jawaban Sri Sugeng dan Agus Turcham tersebut itulah, yang menurut Ketua Tim Advokasi MA-Mujiaman, semakin melemahkan posisi Erji. "Jawaban mereka terkesan plin-plan," kata  Veri.

"Awalnya mereka mengaku tidak mengetahui, terus berubah mengetahui. Ini jadi aneh, karena KPU  seolah menutup mata terhadap surat tersebut," tegas pengacara yang akrab disapa Bang Veri ini. 

Fakta ketiga yang membuat posisi Erji terpojok adalah selama melakukan kampanye mendukung pasangan calon Eri Cahyadi-Armudji, Walikota Surabaya Tri Risma Harini hanya dua kali mengajukan cuti, sedangkan yang bersangkutan sangat aktif menjadi juru kampanye pemenangan.
 
Hal lain yang melemahkan Erji, adalah dalil pemohon tentang sebaran peta kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon Eri Cahyadi-Armudji di 20 (dua puluh) dari 31 (tiga puluh satu) kecamatan di Kota Surabaya. Dalil pemohon tersebut ternyata, kata Veri juga tidak dibantah oleh KPU Kota Surabaya dan Pihak Terkait. "Artinya, kecurangan dan pelanggaran tersebut pada faktanya terjadi ," demikian Veri.
 
Veri juga menjelaskan, bahwa dalil pemohon tentang penegakan hukum pemilu tidak berjalan telah terbukti. Indikatornya antara lain, bahwa berdasarkan jumlah pelanggaran yang terjadi, Bawaslu Kota Surabaya hanya menemukan 9 (sembilan) pelanggaran.
Padahal, terdapat 53 (lima puluh tiga) dugaan pelanggaran yang terjadi. 

"Artinya, Bawaslu Kota Surabaya tidak melakukan fungsi pengawasan secara optimal," imbuh Veri.

Bawaslu Kota Surabaya, lanjut Veri tidak melakukan fungsi penegakan hukum dengan optimal terhadap adanya dugaan pelanggaran pidana maupun administrasi dengan tidak menindaklanjuti secara optimal dugaan pelanggaran tersebut. Bahkan, ketidakwajaran laporan dana kampanye Eri Cahyadi-Armudji sebesar Rp 0 (nol rupiah) tidak dijadikan temuan ataupun dilakukan proses penegakan hukum meskipun secara terang Bawaslu Kota Surabaya menunjukkan adanya aktivitas kampanye yang dilakukan oleh Eri Cahyadi-Armudji sepanjang proses Pilkada.

"Keterangan yang disampaikan oleh para pihak semakin mengonfirmasi dan menguatkan dalil pemohon Machfud Arifin-Mujiaman tentang pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Pilkada Surabaya Tahun 2020 ," terangnya.

Terkait keterlibatan struktur ASN, kuasa hukum pihak terkait juga mengakui adanya keterlibatan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemenangan pasangan calon Eri Cahyadi-Armudji.
Berdasarkan fakta persidangan di atas, kami percaya dan berharap pada Mahkamah Konstitusi sebagai forum yang mulia untuk dapat mempertimbangkan dan menindaklanjuti pelanggaran dan kecurangan yang terang terjadi di Pilkada Surabaya Tahun 2020. 

"Kami juga berharap, Mahkamah Konstitusi dapat memeriksa saksi, ahli, dan alat-alat bukti yang dihadirkan dengan adil dan bijaksana," pungkasnya. (pan)
 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...