Skip to main content

Enam Hal Ini Bikin Eri-Armuji Terpojok di Mahkamah Konstitusi


Mediabidik.com
- Sidang perselisihan hasil pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya dengan nomor perkara 88/PHP.KOT-XIX/2021 memasuki babak baru. Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan KPU Kota Surabaya sebagai pihak termohon, pasangan calon Eri Cahyadi-Armudji (sebagai pihak terkait), dan Bawaslu Kota Surabaya tersebut, terungkap enam hal yang membuat posisi Eri Cahyadi-Armuji terpojok.

Poin utama yang membuat duet paslon yang dikenal dengan akronim Erji itu terjepit adalah, dalil pemohon tentang keterlibatan aktif Walikota Surabaya Tri Risma Harini dalam pemenangan Pasangan Calon Eri Cahyadi-Armudji.
Bahwa penyebaran surat Risma dan video Risma untuk warga kota Surabaya yang mengajak memilih Eri Cahyadi-Armuji tersebut tidak terbantahkan dan tidak dibantah oleh pihak terkait dan termohon.

Bahkan, kedua pihak, baik KPU maupun kuasa hukum paslon 01 tidak bisa menjelaskan darimana asal usul Risma mendapatkan seluruh alamat rumah warga Surabaya untuk mengirimkan surat tersebut. 

"Sehingga patut diduga informasi tentang daftar alamat warga Surabaya sebanyak itu, justru diperoleh karena kedudukan yang bersangkutan (Risma) sebagai Walikota," kata Ketua Tim Advokasi Machmud Arifin-Mujiaman, Veri Junaidi, Selasa (2/2/2021).  
 
Fakta kedua yang terungkap dalam persidangan tersebut adalah, inkonsistensi jawaban KPU yang terkesan plin-plan terkait muncul dan beredarnya surat Risma. Semula, kuasa hukum KPU Kota Surabaya, Sri Sugeng Pujiatmiko mengaku tidak mengetahui.

"Saudara mengetahui nggak ada ini, surat Bu Risma ini ," tanya Saldi Isra, salah satu majelis hakim  konstitusi kepada Sri Sugeng Pujiatmiko, kuasa hukum KPU Kota Surabaya. "Tidak tahu yang mulia," jawab Sri Sugeng.

Jawaban Sri Sugeng tersebut justru memancing pertanyaan Kembali Saldi Isra. "Atau yang ini, leafleat ini," tanya kembali Saldi Isra. Tapi, pertanyaan kedua ini, tidak dijawab Sri Sugeng. Sampai akhirnya, Saldi Isra meminta pihak KPU yang menjawab.

"Coba Anda dari KPU menjawabnya. Jangan diserahkan ke kuasa hukum saja. Tolong dikasih mic,". Mendapat pertanyaan tersebut, Agus Turcham, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Surabaya menjawab lugas yang justru membuat KPU terpojok. 

"Terkait dengan surat Bu Risma, kami tidak mengetahui. Karena itu bukan bagian dari bahan kampanye yang mulia," jawab Agus Turcham. Tapi, setelah dicecar lagi oleh Saldi Isra, akhirnya Agus Turcham mengaku mengetahui. 

"Tapi bahwa ini (surat Risma) ada, Anda tahu nggak, " tanya Kembali Saldi Isra.  " Pernah tahu sebenarnya," jawab Agus Turcham. "Nah ini, sudah mulai bergeser (jawaban) saudara ini," sahut Saldi Isra. 
Berubah-ubahnya, jawaban Sri Sugeng dan Agus Turcham tersebut itulah, yang menurut Ketua Tim Advokasi MA-Mujiaman, semakin melemahkan posisi Erji. "Jawaban mereka terkesan plin-plan," kata  Veri.

"Awalnya mereka mengaku tidak mengetahui, terus berubah mengetahui. Ini jadi aneh, karena KPU  seolah menutup mata terhadap surat tersebut," tegas pengacara yang akrab disapa Bang Veri ini. 

Fakta ketiga yang membuat posisi Erji terpojok adalah selama melakukan kampanye mendukung pasangan calon Eri Cahyadi-Armudji, Walikota Surabaya Tri Risma Harini hanya dua kali mengajukan cuti, sedangkan yang bersangkutan sangat aktif menjadi juru kampanye pemenangan.
 
Hal lain yang melemahkan Erji, adalah dalil pemohon tentang sebaran peta kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon Eri Cahyadi-Armudji di 20 (dua puluh) dari 31 (tiga puluh satu) kecamatan di Kota Surabaya. Dalil pemohon tersebut ternyata, kata Veri juga tidak dibantah oleh KPU Kota Surabaya dan Pihak Terkait. "Artinya, kecurangan dan pelanggaran tersebut pada faktanya terjadi ," demikian Veri.
 
Veri juga menjelaskan, bahwa dalil pemohon tentang penegakan hukum pemilu tidak berjalan telah terbukti. Indikatornya antara lain, bahwa berdasarkan jumlah pelanggaran yang terjadi, Bawaslu Kota Surabaya hanya menemukan 9 (sembilan) pelanggaran.
Padahal, terdapat 53 (lima puluh tiga) dugaan pelanggaran yang terjadi. 

"Artinya, Bawaslu Kota Surabaya tidak melakukan fungsi pengawasan secara optimal," imbuh Veri.

Bawaslu Kota Surabaya, lanjut Veri tidak melakukan fungsi penegakan hukum dengan optimal terhadap adanya dugaan pelanggaran pidana maupun administrasi dengan tidak menindaklanjuti secara optimal dugaan pelanggaran tersebut. Bahkan, ketidakwajaran laporan dana kampanye Eri Cahyadi-Armudji sebesar Rp 0 (nol rupiah) tidak dijadikan temuan ataupun dilakukan proses penegakan hukum meskipun secara terang Bawaslu Kota Surabaya menunjukkan adanya aktivitas kampanye yang dilakukan oleh Eri Cahyadi-Armudji sepanjang proses Pilkada.

"Keterangan yang disampaikan oleh para pihak semakin mengonfirmasi dan menguatkan dalil pemohon Machfud Arifin-Mujiaman tentang pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Pilkada Surabaya Tahun 2020 ," terangnya.

Terkait keterlibatan struktur ASN, kuasa hukum pihak terkait juga mengakui adanya keterlibatan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemenangan pasangan calon Eri Cahyadi-Armudji.
Berdasarkan fakta persidangan di atas, kami percaya dan berharap pada Mahkamah Konstitusi sebagai forum yang mulia untuk dapat mempertimbangkan dan menindaklanjuti pelanggaran dan kecurangan yang terang terjadi di Pilkada Surabaya Tahun 2020. 

"Kami juga berharap, Mahkamah Konstitusi dapat memeriksa saksi, ahli, dan alat-alat bukti yang dihadirkan dengan adil dan bijaksana," pungkasnya. (pan)
 

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA (Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes. Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum meng