Skip to main content

Pengacara Agus Minta OPD Tindaklanjuti Rekomendasi Dewan


Mediabidik.com
– Menindaklajuti Rekomendasi DPRD Surabaya terkait rumah usaha pencucian sarang burung walet Kertajaya indah II milik Bing Hariyanto, pengacara Agus Hartono sebagai pengadu meminta agar Pemerintah kota Surabaya melalui dinas terkait dapat melaksanakannya.

Kepada media, Abu Abdul Hadi (pengacara Agus Hartono) menjelaskan bahwa didalam rekomendasi poin ketiga, agar rumah usaha tersebut ditutup dari tempat itu karena tidak sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Dan sudah sepatutnya pemerintah kota menjalankannya.

"Rekomendasi tersebut sudah melalui mekanisme yang ada," kata Abu ditemui di Surabaya, Senin (22/2/21)

Mekanisme tersebut, kata Abu, yang pertama adalah sidak (Inspeksi mendadak, red) ke lokasi perumahan Kertajaya Indah II / Blok F-213 Surabaya.

Selanjutnya adalah tiga kali dilakukan hearing di Komisi A, yaitu tanggal 12 dan 28 Desember 2020, dan hearing ketiga tanggal 4 Januari 2021.

Kemudian dari situ juga Komisi A meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memfasilitasi musyawarah kedua belah pihak, pengadu dan teradu namun tetap tidak membuahkan hasil.

Membaca dari surat tersebut, Abu menjelaskan bahwa disitu DPRD tidak melarang Bing Hariyanto untuk melakukan usaha, namun jangan pemukiman warga.

Anehnya, Rekomendasi DPRD tertanggal 28 Januari 2021 pada saat yang sama dilokasi diduga melakukan pembuatan sarana IPAL karena ada para pekerja dan membawa seperti tandon masuk kerumah yang bersangkutan. "Nah, kalau benar ada pembuatan tandon IPAL, berarti selama ini belum ada IPAL. Lalu ijin DLH (Dinas Lingkungan Hidup, red) mengacu darimana," ungkap Abu.

"Semua bukti baik foto maupun dokumen sudah kami kantongi, mau kemanapun kami siap. Sebagai warga yang baik, kita harus mematuhi undang-undang," tandasnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA (Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes. Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum meng