Skip to main content

Pengacara Agus Minta OPD Tindaklanjuti Rekomendasi Dewan


Mediabidik.com
– Menindaklajuti Rekomendasi DPRD Surabaya terkait rumah usaha pencucian sarang burung walet Kertajaya indah II milik Bing Hariyanto, pengacara Agus Hartono sebagai pengadu meminta agar Pemerintah kota Surabaya melalui dinas terkait dapat melaksanakannya.

Kepada media, Abu Abdul Hadi (pengacara Agus Hartono) menjelaskan bahwa didalam rekomendasi poin ketiga, agar rumah usaha tersebut ditutup dari tempat itu karena tidak sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Dan sudah sepatutnya pemerintah kota menjalankannya.

"Rekomendasi tersebut sudah melalui mekanisme yang ada," kata Abu ditemui di Surabaya, Senin (22/2/21)

Mekanisme tersebut, kata Abu, yang pertama adalah sidak (Inspeksi mendadak, red) ke lokasi perumahan Kertajaya Indah II / Blok F-213 Surabaya.

Selanjutnya adalah tiga kali dilakukan hearing di Komisi A, yaitu tanggal 12 dan 28 Desember 2020, dan hearing ketiga tanggal 4 Januari 2021.

Kemudian dari situ juga Komisi A meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memfasilitasi musyawarah kedua belah pihak, pengadu dan teradu namun tetap tidak membuahkan hasil.

Membaca dari surat tersebut, Abu menjelaskan bahwa disitu DPRD tidak melarang Bing Hariyanto untuk melakukan usaha, namun jangan pemukiman warga.

Anehnya, Rekomendasi DPRD tertanggal 28 Januari 2021 pada saat yang sama dilokasi diduga melakukan pembuatan sarana IPAL karena ada para pekerja dan membawa seperti tandon masuk kerumah yang bersangkutan. "Nah, kalau benar ada pembuatan tandon IPAL, berarti selama ini belum ada IPAL. Lalu ijin DLH (Dinas Lingkungan Hidup, red) mengacu darimana," ungkap Abu.

"Semua bukti baik foto maupun dokumen sudah kami kantongi, mau kemanapun kami siap. Sebagai warga yang baik, kita harus mematuhi undang-undang," tandasnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Oknum Staf Kecamatan Dukuh Pakis Pungli KTP, KK dan Akte Kelahiran Rp 8.2 Juta

SURABAYA (Mediabidik) – Mahalnya biaya untuk pengurusan KTP, KK dan Akte Kelahiran, itulah yang terjadi di kecamatan Dukuh Pakis Surabaya yang dialami oleh Sri Wulansari warga asal Kediri. Hanya ingin pindah tempat menjadi warga Surabaya dia harus mengeluarkan biaya Rp 8.2 juta kepada oknum staf kecamatan Dukuh Pakis yang bernama Sugeng, hanya menulis nama, alamat, tempat tanggal lahir dan nama orang tua di kertas kosong dia sudah mendapatkan KTP dan KSK Surabaya tanpa harus membawa surat pindah tempat dari Dispenduk Capil Kediri. Hal itu disampaikan Andi kerabat dari Sri Wulandari saat ditemui di kantor Humas pemkot Surabaya, Selasa (5/12) mengatakan, hanya dengan menyerahkan nama, tempat tanggal lahir dan orang tua sudah dapat KTP dan KSK Surabaya. "Untuk data cabut bendel dari Dispenduk capil dari Kediri tidak perlu, cukup hanya mengisi data nama, tempat tanggal lahir dan nama orang tua, janjinya seminggu jadi, ternyata sebulan lebih baru jadi. Untuk pembua...