Skip to main content

Besok, KPU Surabaya Tetapkan Paslon Eri-Armudji Sebagai Pemenang Pemilu


Mediabidik.com
– Sesuai PKPU 19 Tahun 2020, paling lama 5 hari pasca putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum KPU) harus menetapkan paslon terpilih.

Keterangan ini disampaikan Nursyamsi, S.Pd Ketua KPU Kota Surabaya, yang mengatakan jika acara penetapan paslon terpilih bakal digelar besok hari Jumat (18/02/2021) di Hotel Wyndham Jl. Basuki Rahmat Kota Surabaya.

"Kami pilih besok hari Jumat itu karena kami juga memerlukan persiapan baik terkait kegiatan maupun administrasinya," ucap Nursyamsi saat dikonfirmasi media ini via ponselnya. Kamis (18/02/2021)

Manurut Nursyamsi, yang hadir sebagai undangan dalam acara penetapan adalah Pimpinan DPRD, pasangan calon, Bawaslu, dan partai politik pengusung.

"Karena kami akan menghadirkan banyak pihak, tentu kami harus melakukan koordinasi dengan beberapa stakeholder, termasuk satuan tugas covid-19 Kota Surabaya, untuk melakukan asesmen. Apakah lokasi yang akan kami gunakan untuk acara penetapan dengan kehadiran banyak orang ini, memenuhi syarat atau tidak," terangnya.

Selanjutnya, kata Nursyamsi, pihaknya juga koordinasi dengan pihak terkait lainnya, termasuk Kepolisian untuk mengantisipasi keramaian. Karena lokasi yang digunakan berada di jalan protokol (Basuki Rahmat). "Jangan sampai kegiatan kami ini mengganggu pihak lain," tuturnya.

Terkait undangan yang hadir di acara penetapan, Nursyamsi mengatakan jika pihaknya mengundang secara kelembagaan, tetapi diberikan catatan bahwa yang hadir harus memenuhi prokes. "Oleh karenanya kami berharap hanya perwakilan saja yang hadir," tandasnya.

Kepada warga Kota Surabaya, Nursyamsi menuturkan, dengan keluarnya putusan MK maka seluruh tahapan pelaksanaan Pilkada Surabaya 2020 yang diselengarakan oleh KPU akan selesai. Selanjutnya akan menjadi kewenangan Kemendagri untuk melakukan pelantikan.

Oleh karenanya, selaku Ketua KPU Surabaya, Nursyamsi menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Surabaya yang sudah sangat antusias melaksanakan hak konstitusionalnya yakni memberikan hak pilih di TPS, meski di masa pandemi.

"Karena jika kita sandingkan dengan Pemilu sebelumnya, mengalami kenaikan 0,5 persen. Ini luar biasa karena kondisinya berbeda (masa pandemi)," jelasnya.

Yang kedua, ucapan terimakasih kepada semua pasangan calaon (01 dan 02), karena kehadiran keduanya memberikan dinamika yang luar biasa di perkembangan demokrasi lokal di Kota Surabaya.

Berikutnya, terima kasih kepada parpol pengusung, yang telah mengusulkan pasangan calon sehingga demokrasi lokal bisa berkembang. "Juga kepada seluruh penyelenggara, baik di lingkungan KPU maupun Bawaslu beserta seluruh jajarannya yang telah berjibaku melaksanakan pemilihan dan pengawasan di tengah pandemi," ujarnya.

Nursyamsi juga mengucapkan terimakasih kepada pihak-pihak lain seperti Kepolisian, Pemkot, dan pihak keamanan lain yang telah mensupprt seluruh kegiatan pemilihan di Kota Surabaya.

"Dan terimkasih juga kepada seluruh insan media, karena tanpa kehadiran media sebagai pilar demokrasi ke empat, maka edukasi tentang demokrasi mungkin tidak akan berjalan lancar," pungkasnya. (pan)


Foto : Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi. 

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA (Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes. Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum meng