Skip to main content

Cegah Penyebaran Covid-19, Dishub Surabaya Terapkan Pembayaran Melalui QRIS


Mediabidik.com
- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya mempunyai wacana untuk menerapkan parkir tempat khusus (PTK) dan parkir tepi jalan (PTJ) dengan menggunakan pembayaran QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). QRIS sendiri adalah standarisasi pembayaran menggunakan metode QR Code dari Bank Indonesia agar proses transaksi lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya.

Irvan Wahyu Drajat Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) kota Surabaya mengatakan, namun untuk dua peraturan daerah (Perda) itu masih belum digedok di DPRD Kota Surabaya. Cara ini dianggap cocok di tengah pandemi Covid-19, sebab masyarakat ketika membayar parkir tidak bersentuhan langsung dengan penjaga parkir.

"Jadi tinggal menunjukkan QRIS di aplikasi smartphone dan tinggal ditempelkan. Untuk yang di tepi jalan yang tidak ada palang otomatis, tetap ada penjaga parkir yang dibekali smartphone," jelas Kadishub kota Surabaya, Selasa (23/2/2021).

Tambah Irvan, cara ini untuk mencegah terjadinya kebocoran uang parkir, mencegah penularan Covid-19, dan keadilan. "Untuk progresif bisa diketahui. Kami saat ini masih menyosialisasikan kepada masyarakat," ujarnya.

Untuk parkir tempat khusus di Surabaya, lanjut Irvan ada 127 lokasi. Rinciannya, 112 lokasi parkir tanpa palang pintu otomatis dan 15 lokasi parkir dengan palang pintu otomatis.

"Enam parkir gedung (park and ride Mayjend Sungkono, UPTSA Siola, Balai Pemuda, Genteng Kali, Kertajaya, RSUD dr M Soewandhi), enam parkir pelataran (Adityawarman, Arif Rahman Hakim, Convention Hall, UPTSA Menur, Lapangan Hockey, Dinas Kesehatan), dan tiga parkir wisata (wisata religi Ampel, Tugu Pahlawan, dan THP Kenjeran)," paparnya.

Sedangkan lokasi parkir tanpa palang pintu otomatis, lanjut Irvan, terbagi di tujuh kelurahan, 21 kecamatan, 47 puskesmas dan rumah sakit, empat kantor pemerintah, lima taman, dan delapan sentra PKL atau foodcourt.

"Selain  itu ada di lima pasar, dua lokasi di gelanggang remaja dan ex Hi-tech Mall, dan 13 tempat di masjid, makam dan wisata. Bahwa itu dikelola oleh pemerintah daerah dan merupakan objek retribusi tempat khusus parkir (sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2018)," pungkas Irvan. (pan) 

Foto : Aplikasi QRIS melalui smart phone. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...