Mediabidik.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya mempunyai wacana untuk menerapkan parkir tempat khusus (PTK) dan parkir tepi jalan (PTJ) dengan menggunakan pembayaran QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). QRIS sendiri adalah standarisasi pembayaran menggunakan metode QR Code dari Bank Indonesia agar proses transaksi lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya.
Irvan Wahyu Drajat Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) kota Surabaya mengatakan, namun untuk dua peraturan daerah (Perda) itu masih belum digedok di DPRD Kota Surabaya. Cara ini dianggap cocok di tengah pandemi Covid-19, sebab masyarakat ketika membayar parkir tidak bersentuhan langsung dengan penjaga parkir.
"Jadi tinggal menunjukkan QRIS di aplikasi smartphone dan tinggal ditempelkan. Untuk yang di tepi jalan yang tidak ada palang otomatis, tetap ada penjaga parkir yang dibekali smartphone," jelas Kadishub kota Surabaya, Selasa (23/2/2021).
Tambah Irvan, cara ini untuk mencegah terjadinya kebocoran uang parkir, mencegah penularan Covid-19, dan keadilan. "Untuk progresif bisa diketahui. Kami saat ini masih menyosialisasikan kepada masyarakat," ujarnya.
Untuk parkir tempat khusus di Surabaya, lanjut Irvan ada 127 lokasi. Rinciannya, 112 lokasi parkir tanpa palang pintu otomatis dan 15 lokasi parkir dengan palang pintu otomatis.
"Enam parkir gedung (park and ride Mayjend Sungkono, UPTSA Siola, Balai Pemuda, Genteng Kali, Kertajaya, RSUD dr M Soewandhi), enam parkir pelataran (Adityawarman, Arif Rahman Hakim, Convention Hall, UPTSA Menur, Lapangan Hockey, Dinas Kesehatan), dan tiga parkir wisata (wisata religi Ampel, Tugu Pahlawan, dan THP Kenjeran)," paparnya.
Sedangkan lokasi parkir tanpa palang pintu otomatis, lanjut Irvan, terbagi di tujuh kelurahan, 21 kecamatan, 47 puskesmas dan rumah sakit, empat kantor pemerintah, lima taman, dan delapan sentra PKL atau foodcourt.
"Selain itu ada di lima pasar, dua lokasi di gelanggang remaja dan ex Hi-tech Mall, dan 13 tempat di masjid, makam dan wisata. Bahwa itu dikelola oleh pemerintah daerah dan merupakan objek retribusi tempat khusus parkir (sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2018)," pungkas Irvan. (pan)
Foto : Aplikasi QRIS melalui smart phone.
Comments
Post a Comment