Mediabidik.com - Keberadaan PKL liar di Jalan Dharmahusada Utara 10 Surabaya yang telah meresahkan warga mendapat perhatian pihak kecamatan Gubeng dan Satpol PP Surabaya.
Prayit camat Gubeng mengatakan, kita sudah bolak balik sosialisasi secara lisan ke mereka (PKL-red), kemudian tertulis tembusan Satpol PP kota.
"Kita kasih waktu 3 hari dari sekarang, untuk segera membersihkan tempat tersebut. Setelah peringatan tertulis, bary diambil penindakan," terang Prayit kepada media ini, Senin (10/2/2020).
Sementara Kasatpol PP kota Surabaya Irvan Widyanto saat dikonfirmasi terkait hal tersebut menegaskan, kalau saat ini sedang tahap sosialisasi, setelah itu baru di tertibkan.
"Setelah ini kita tertibkan, saat ini sosialisasinya," ucapnya. (pan)
Comments
Post a Comment