Skip to main content

Banyak Selebaran Gambar Eri - Risma, Dewan Minta Eri Cahyadi Bersikap Jantan

Mediabidik.com - Anggota DPRD Surabaya Mahfudz memberikan reaksi keras atas beredarnya flyer atau selebaran berfoto berisikan profil dan Kampanye Kepala Bapeko Surabaya Eri Cahyadi. Beredarnya flyer dinilai sebagai tindakan tidak etis dari Eri yang masih menyandang status aparatur sipil negara (ASN)

Mahfudz menjelaskan, selebaran ditemukan di kawasan Gubeng Surabaya yang menjadi salah satu dapilnya. Setelah melakukan penelusuran ternyata selebaran tersebut banyak diterima oleh puluhan masyarakat. Dia pun menunjukkan satu lembar selebaran bewarna merah dengan berisi foto Eri Cahyadi berdiri di samping foto setengah badan Walikota Aktif Surabaya Tri Rismaharini.

Adapun dalam selebaran itu berisikan profil Eri selama menjalani karir sebagai seorang ASN. Di belakang flyer bolak-balik itu juga berisi program-program kerja yang dikerjakan Eri selama jabatannya di pemerintahan Kota Surabaya. Uniknya, ada juga pemaparan persamaan Eri Cahyadi dengan Walikota Risma juga "Kenapa memdukung Eri Cahyadi".

Temuan ini membuat Mahfudz agak geram. Pasalnya, banyak selebaran berbau kampanye Eri ini sudah menyebar. Sedangkan, Eri selalu berkilah bahwa dirinya mencalonkan diri.

"Ini sudah gak etis! Saya minta Eri cahyadi bersikap Jantan.

Kalau mau maju ya maju monggo. Kalau enggak ya enggak. Alasannya dia selalu sama. Saya (eri-Red) nggak daftar dan Itu bukan saya yang bikin. lha trus siapa??," tegas Mahfudz.

"Kalau tiba-tiba nanti dia direkom lantas apa nanti jaminannya? Tidak usah nyebar-nyebar flyer atau spanduk cari dukungan," imbuhnya.

Anggota fraksi PKB ini menyayangkan sikap Eri Cahyadi sejauh ini. Mahfudz meminta Eri melepas atau mengundurkan diri dari jabatannya Kepala Bapeko atau status ASN. Mahfud menduga selama ini Eri bersafari menggunakan fasilitas negara yang berasal dari APBD.

"Selama ini dia kemana pun atas nama bapeko.

Asn gak boleh. Kita gak khawatir apa-apa. Tapi dia kemana mana melekat atribut ASN nya dan membawa nama Bapeko otomatis pakai mngunakan fasilitas  negara pakai dana apbd. Kan haram hukumnya itu," tegasnya.

Akibat tindakan itu, lanjut Mahfudz, masyarakat kini semakin banyak yang tergiring. Hasilnya, beredarnya flyer ataupun upaya lainnya ini berhasil membangun opini publik menjelang Pilwali Kota Surabaya 23 September nanti.

"Sudahlah kalau mau mencalonkan harus segera copot status ASN dan tidak lagi memanfaatkan fasilitas negara. Tidak usah menyebar flyer-flyer lagi secara diam-diam," tegasnya.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...