Mediabidik.com - Pembangunan lahan parkir di tengah jalan yang berada di Jalan Wijaya Kusuma Surabaya, tepatnya di depan SMAN1 dan SMAN2 menjadi sorotan kalangan DPRD Surabaya. Karena dianggap tidak ada parameter dan rujukan payung hukumnya dan dianggap tidak sesuai dengan Undang-undang 38 tahun 2004 tentang jalan.
Agung Prasodjo Sekertaris Komisi C DPRD Surabaya mengatakan, jadi pembangunan parkir tengah jalan itu, apa parameternya. Terus rujukan hukumnya mana, kalau rujukan hukumnya ada ya ngak papa.
"Tapi kalau ngak ada?, jangan dikatakan itu proyek percontohan. Malah akan menghambat lalu lintas, "ucap Agung, kepada BIDIK, Rabu (12/2/2020).
Anggota DPRD Surabaya dari fraksi Golkar ini menambahkan, kalau hanya satu titik itu dibuat, bearti kalau lainnya ingin melanjutkan dibuat. Sementara lebar jalan hanya bisa dihitung yang lebar sekali.
"Malah semakin sempit dan itu berpengaruh dengan kemacetan, memang pinginnya memanjakan pejalan kaki," imbuhnya.
Saat ditanya apakah sudah sesuai pembangunan tempat parkir di tengah jalan, dia mengatakan, kalau menurut saya, saya akan menanyakan pada yang buat, yaitu pada pemerintah kota. Apa cantolan hukumnya, membuat parkir ditengah jalan itu.
"Jadi kalau ingin membangun sesuatu benahi dulu tatanan hukumnya. Cantolan hukum jelas, barulah jalan dilapangan. Jangan sampai cantolan hukum ngak jelas tapi melaksanakan dilapangan, itu sama dengan memberikan contoh yang kurang baik kepada masyarakat," ungkapnya.
Lebih lanjut Agung menerangkan, lebih baik carilah cantolan hukumnya, kalau perlu dibuat perda sekalian. Kalau tau, ada Permenhub nomer sekian, terus undang undang jalan atau undang undang lalu lintas ngak papa.
"Kalau saya, silakan dibuka di undang undang jalan biar jelas, distu ada pasal mengatakan, barang siapa memakai badan jalan atau fungsi jalan. Disitu ada aturannya," terangnya.
Di tempat lain Irvan Wahyu Drajat Kadishub kota saat dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan, apa jalan tidak boleh dibuat tempat parkir, larangannya seperti apa?. Menurutku tidak ada yang dilanggar.
"Kalau di undang undang jalan itu, selama parkirnya sesuai arus lalu lintas itu diperbolehkan," ucap Irvan.
Saat ditanya dampak kemacetan karena adanya tempat parkir tersebut, Irvan menjelaskan, itu bukan macet, ketika ada anak sekolah melanggar dengan drof off penumpang.
"Dan itu bukan hanya disitu, hampir di setiap sekolah seperti itu dan kami sudah kirim surat ke sekolah sekolah agar drof off nya didalam," ujarnya.
Lebih lanjut Irvan menjelaskan, itukan mudah yang dulunya ke kanan sekarang ke kiri. Secara kapasitas sama saja, karena jalannya tetap dua arah.
"Dan tidak ada masalah, diluar negeri banyak, seperti itu," jelasnya.
Irvan kembali menegaskan, acuannya ada di undang undang jalan, median jalan itu bisa untuk parkir.
"Tidak ada larangannya, asal searah dengan arus lalu lintas," pungkasnya. (pan)
Foto : Tempat parkir tengah jalan di depan SMAN 1 Surabaya.
Foto : Tempat parkir tengah jalan di depan SMAN 1 Surabaya.
Comments
Post a Comment