Skip to main content

Dianggap Tak Sesuai UU Jalan, Tempat Parkir di Jalan Wijaya Kusuma di Soal Dewan

Mediabidik.com - Pembangunan lahan parkir di tengah jalan yang berada di Jalan Wijaya Kusuma Surabaya, tepatnya di depan SMAN1 dan SMAN2 menjadi sorotan kalangan DPRD Surabaya. Karena dianggap tidak ada parameter dan rujukan payung hukumnya dan dianggap tidak sesuai dengan Undang-undang 38 tahun 2004 tentang jalan.

Agung Prasodjo Sekertaris Komisi C DPRD Surabaya mengatakan, jadi pembangunan parkir tengah jalan itu, apa parameternya. Terus rujukan hukumnya mana, kalau rujukan hukumnya ada ya ngak papa.

"Tapi kalau ngak ada?, jangan dikatakan itu proyek percontohan. Malah akan menghambat lalu lintas, "ucap Agung, kepada BIDIK, Rabu (12/2/2020).

Anggota DPRD Surabaya dari fraksi Golkar ini menambahkan, kalau hanya satu titik itu dibuat, bearti kalau lainnya ingin melanjutkan dibuat. Sementara lebar jalan hanya bisa dihitung yang lebar sekali.

"Malah semakin sempit dan itu berpengaruh dengan kemacetan, memang pinginnya memanjakan pejalan kaki," imbuhnya.

Saat ditanya apakah sudah sesuai pembangunan tempat parkir di tengah jalan, dia mengatakan, kalau menurut saya, saya akan menanyakan pada yang buat, yaitu pada pemerintah kota. Apa cantolan hukumnya, membuat parkir ditengah jalan itu.

"Jadi kalau ingin membangun sesuatu benahi dulu tatanan hukumnya. Cantolan hukum jelas, barulah jalan dilapangan. Jangan sampai cantolan hukum ngak jelas tapi melaksanakan dilapangan, itu sama dengan memberikan contoh yang kurang baik kepada masyarakat," ungkapnya.

Lebih lanjut Agung menerangkan, lebih baik carilah cantolan hukumnya, kalau perlu dibuat perda sekalian. Kalau tau, ada Permenhub nomer sekian, terus undang undang jalan atau undang undang lalu lintas ngak papa.

"Kalau saya, silakan dibuka di undang undang jalan biar jelas, distu ada pasal mengatakan, barang siapa memakai badan jalan atau fungsi jalan. Disitu ada aturannya," terangnya.

Di tempat lain Irvan Wahyu Drajat Kadishub kota saat dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan, apa jalan tidak boleh dibuat tempat parkir, larangannya seperti apa?. Menurutku tidak ada yang dilanggar.

"Kalau di undang undang jalan itu, selama parkirnya sesuai arus lalu lintas itu diperbolehkan," ucap Irvan.

Saat ditanya dampak kemacetan karena adanya tempat parkir tersebut, Irvan menjelaskan, itu bukan macet, ketika ada anak sekolah melanggar dengan drof off penumpang. 

"Dan itu bukan hanya disitu, hampir di setiap sekolah seperti itu dan kami sudah kirim surat ke sekolah sekolah agar drof off nya didalam," ujarnya.

Lebih lanjut Irvan menjelaskan, itukan mudah yang dulunya ke kanan sekarang ke kiri. Secara kapasitas sama saja, karena jalannya tetap dua arah.

"Dan tidak ada masalah, diluar negeri banyak, seperti itu," jelasnya.

Irvan kembali menegaskan, acuannya ada di undang undang jalan, median jalan itu bisa untuk parkir. 

"Tidak ada larangannya, asal searah dengan arus lalu lintas," pungkasnya. (pan)

Foto : Tempat parkir tengah jalan di depan SMAN 1 Surabaya.

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni