Skip to main content

Sidang Perkara Bos Karaoke Rasa Sayang Dalam Tahap Pemeriksaan Terdakwa

Mediabidik.com - Sidang perkara pelanggaran HAKI di outlet rumah karaoke Rasa Sayang kembali digelar. Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan terdakwa Ivan Kuncoro.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Mashuri Efendy, terdakwa membeberkan fakta bahwa dia sudah tidak lagi menjabat sebagai direktur utama PT Rasa Sayang Inti pada saat rumah karaoke tersebut mendapatkan somasi dari Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (Asirindo) dan kemudian dilaporkan ke Polda Jatim oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) ke Polda Jatim.

"Saya memang pernah melihat somasi itu, tapi tidak saya baca isinya, sebab saya sudah tidak jadi direktur lagi. Apalagi somasi tersebut ditujuhkan ke karaoke, seharusnya komisaris PT Rasa Sayang yang lebih tahu," kata Ivan pada sidang yang digelar di ruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (20/2/2020)..

Ditanya ketua majelis hakim, somasi tersebut tentang apa,? Ivan Kuncoro menjawab, somasi itu berisi himbauan dari LMKN untuk membayar royalti.

Dalam sidang, hakim Mashuri Efendy juga menanyakan apa dasar hukum pernyataan Ivan Kuncoro yang menyatakan dirinya sudah keluar dari PT Rasa Sayang.

Sebab menurut Mashuri dalam Akta pendirian PT Rasa sayang No 39 tanggal 23 April 2013 dan Berita Acara RUPS-LB para pemegang saham PT Rasa Sayang Inti No 33 tanggal 18 April 2017 posisi terdakwa Ivan Kuncoro menjabat sebagai Direktur Utama.

"Dasarnya sudah ada di daftar bukti, berupa salinan Akta Berita Acara Notaris, yang menyatakan saya keluar dari PT Rasa Sayang Inti. Seharusnya dengan adanya Akta tersebut maka Akta sebelumnya tidak berlaku," jawab Ivan.

Pada sidang ini, Ivan Kuncoro melalui tim penasehat hukumnya, Memes juga membantah jika dikatakan tidak punya itikad baik untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan dengan jalan damai

"Namun upaya perdamaian yang pernah disarankan oleh majelis hakim itu tidak digubris. Padahal kami sudah menghubungi pelapor. Namun pelapor sepertinya menolak diajak berdamai. Pelapor sudah beberapa kali kami WA, tapi tidak mau menanggapi," jelas Memes kepada majelis hakim.

Dalam sidang, Ivan juga mengaku terpaksa menandatangani BAP Polisi yang menyatakan mendapatkan lagu-lagu/fonogram dari toko flamboyan, Cinema Trix di PTC Mall Surabaya dan toko dikawasan siola berupa kepingan CD dengan pembayaran langsung serta dari Kaskus dengan cara searching,

"Ya, saya tanda tangan BAP itu, saya merasa lelah setelah menjalani penyidikan selama delapan jam," pungkas Ivan.

Ditengah-tengah sidang pemeriksaan terdakwa, majelis hakim, jaksa penuntut dan tim penasehat hukum Ivan Kuncoro juga memeriksa satu persatu secara detail Akta Pendirian, SIUP dan TDP dari PT Rasa Sayang Inti.

Dengan berakhirnya agenda sidang agenda pemeriksaan terhadap terdakwa ini, selanjutnya sidang bakal digelar dengan agenda pembacaan berkas tuntutan oleh tim jaksa, pada pekan depan.(opan)

Foto : Terdakwa Ivan Kuncoro saat diperiksa Majelis hakim PN Surabaya. Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

KPU Launching MASKOT, MARS, dan JINGLE Pilwali Surabaya 2024

SURABAYAIMediabidik.Com – Dalam acara pengenalan maskot, Mars dan Jingle Pilwali Surabaya 2024, Nursyamsi Ketua KPU Kota Surabaya menyampaikan ucapan terimakasih yang tak terhingga atas kehadiran seluruh awak media. Namun, sebelumnya Nursyamsi juga sekaligus meminta maaf jika ada yang tidak pas dalam pelayanan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi seluruh anggota komisioner KPU. "Karena tanpa peran media, tentu tidak afdol karena berkaitan dengan agenda sosialisasi," ucapnya. Selasa (11/06/2024) Soeprayitno komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, mengatakan bahwa sebelumnya, partisipasi pemilih naik tipis (1 persen) yakni berada diangka 53 persen. Maka di Pilwali Surabaya  2024, pihaknya berharap bisa menyentuh angka 75 persen. "Nah ini mustahil bisa tercapai jika tidak dibantu oleh kawan kawan media. Karena media tidak hanya sebagai penyampai pesan, namun sekaligus sebagai penjaga demokrasi," ucap Nano. Acara menghadirkan dua narasumber yakni Wa...

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...