Skip to main content

Tahun Ini Dishub Surabaya Akan Membuat Raperda Tarif Parkir Progresi

Mediabidik.com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) kota Surabaya akan membuat Raperda tarif parkir progresif untuk parkir tepi jalan yang ada di Surabaya

Irvan Wahyu Drajat Kadishub kota Surabaya menuturkan, perda penyelenggaraan parkir sudah kita selesaikan terutama untuk parkir zona dan sebagainya. Tapi untuk tahun ini pemerintah kota akan mengajukan raperda mengenai tarif parkir progresif khususnya.

"Jadi tarif parkir, memang harus ada perda khusus. Jadi parkir tepi jalan nanti, akan kita berlakukan dengan parkir gedung atau tarif parkir jam berikutnya berbeda akan ada kenaikan," tuturnya, saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (12/2/2020).

Irvan menambahkan, inikan tidak adil, antara parkir sepuluh menit dengan parkir lima jam sama dan itu sangat tidak adil. Kedepan dengan tarif parkir progresif ini diharapkan, turn over artinya parkir menjadi adil. 

"Tidak terlalu lama, ketika dia (masyarkat,red) memarkirkan kendaraan, kemudian kita bisa masang parkir meter dibanyak tempat. Sehingga dengan parkir bisa di indentifikasi berapa jam dia parkir. Itu akan menyesuaikan tarifnya, lama waktu dia parkir." imbuhnya.

Lebih lanjut Kadishub Surabaya menjelaskan, ada kajian khusus ya, karena tiap lokasi tarifnya berbeda dan kita sudah mengundang pakar ahli, ekonomi transport khususnya berdasarkan kemampuan buyer (penguna). 

"Masyarakat sudah kita survey. Jadi willingnes to pay, ability to pay. Kemampuan dan kemauan untuk membayar, baik R2, R4, kendaraan box truk dan sebagainya. Kita sudah lakukan survey dibeberapa lokasi," terangnya.

Masih kata Irvan, tentunya yang potensi, turn overnya tinggi akan kita utamakan. Daerah mana saja itu, nanti kita tunggu kajian lebih lanjut. Tapi ada beberapa potensi lebih tinggi misalnya Manyar Kertoarjo, kemudian Kedung Doro itu potensinya lebih tinggi.

"Dua jam pertama mungkin tarifnya flat, semisal tarifnya Rp5000 untuk mobil, R2 Rp2000 itu tetap. Kemudian jam berikutnya ada tambahan, ya itu yang akan kita bahas kita ajukan ke dewan. Berapa sih yang wajar untuk jam-jam berikutnya, tapi kita sudah punya kajian akademis. Tinggal nanti kita tunggu kebijakan dan saya sampaikan ke dewan, prinsipnya mereka mendukung karena memang ini untuk keadilan," pungkasnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...