Skip to main content

Tingkatkan Pelayanan PPKS, Bank Jatim Serahkan CSR ke Dinsos Jatim

PASURUAN|Mediabidik.Com - Sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan kepada lingkungan sekitar, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) kembali menyerahkan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR). Kali ini, bantuan CSR diberikan kepada Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur (Dinsos Jatim) berupa satu unit mobil operasional bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). 

Bantuan CSR diserahkan oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah kepada Kepala Dinsos Jatim Restu Novi Widiani, di Sampoerna Entrepreneurship Training Center (SETC) Pasuruan, pada Jumat (13/9/2024). Turut hadir menyaksikan penyerahan CSR tersebut Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono.

Umi menjelaskan, pemberian mobil operasional itu dalam rangka peningkatan pelayanan bagi PPKS di Jawa Timur serta sebagai sarana penunjang kegiatan respon kasus dan penjangkauan di Balai Pelayanan & Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Sidoarjo Dinas Sosial Jawa Timur. Selain itu, CSR dari Bank Jatim ini juga merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam berkolaborasi menghadirkan kenyamanan masyarakat bersama dengan pemerintah daerah. 

"Bantuan ini sejatinya merupakan upaya dalam mendukung program Pemprov Jawa Timur, khususnya dalam hal memfasilitasi sarana penunjang kegiatan, sehingga bisa menciptakan kesejahteraan sosial di tengah masyarakat. Kami senantiasa selalu bersinergi untuk membangun daerah dan hadir bersama-sama dalam mengatasi permasalahan yang ada," paparnya.

Umi berharap, dengan adanya bantuan ini, Pemprov Jawa Timur dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik lagi dan terus mengakomodir kebutuhan masyarakat. "Bank Jatim akan selalu mendukung setiap langkah yang diambil untuk kesejahteraan warga," lanjutnya.

Sementara itu, Adhy Karyono mengapresiasi pilar-pilar kesejahteraan sosial atas perannya dalam pengentasan kemiskinan di Jatim. "Keberhasilan pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial di Jatim adalah berkat kekuatan pilar-pilar sosial. Terima kasih dan terus semangat untuk bersama menyongsong Indonesia Emas 2045," katanya.

Menurut Adhy, secara umum bidang pembangunan kesejahteraan sosial di Jawa Timur sudah berhasil. Itu semua berkat kerja sama yang baik di tingkat pusat maupun provinsi. "Ini juga berkat desain kebijakan strategi program yang on the track di bidang kesejahteraan sosial dan penanggulangan kemiskinan. Ini menunjukkan, bahwa kita tak tidur dan bekerja dengan efektif. Tapi siapa sih yang jungkir balik di lapangan? Ya para pilar-pilar sosial ini," imbuhnya.
 
Adapun dalam kesempatan tersebut, Adhy juga turut menyerahkan Bantuan Sosial Triwulan III Program Keluarga Harapan (PKH) Plus, Asistensi Sosial Penyandang Disabilibilitas (ASPD), Kemiskinan Ekstrem, dan Pemberdayaan Sosial kepada empat orang. Kemudian juga diberikan 83 sepeda motor untuk Koreg, Korwil dan Korkab PKH, bantuan permakanan pada enam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) senilai total Rp 2 miliar, serta bantuan santunan kematian kepada 1 orang ahli waris. Kemudian turut diserahkan pula Tali Asih Triwulan III kepada Pendamping PKH, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), dan Tagana Plus sebagai bentuk apresiasi senilai Rp 500.000. (rinto)

Caption: Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah menyerahkan secara simbolis bantuan CSR kepada Kepala Dinsos Jatim Restu Novi Widiani. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...