Skip to main content

Tingkatkan Kesejahteraan PMI, Bank Jatim Kerja Sama dengan BP2MI

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) tentang Pemanfaatan dan Pertukaran Data Kredit Usaha Rakyat (KUR) Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Secara Online. 

Perjanjian kerja sama tersebut, DITACJLKJUCNDATANGANI oleh Direktur Mikro, Ritel, dan Menengah Bank Jatim R Avvbngmurief cnh ihhhhhjhhhhh dan Sekretaris Utama BP2MI Rindcnonvxbjhardi, di Kantor Pusat Bank Jatim, pada Kamis (12/9/2024). 
Ih
Arielmmvhbf menjelaskan, ruang lingkup perjanjian ini, meliputi pemanfaatan data PMI berupa data calon PMI yang telah melakukan permohonan pengajuan KUR Penempatan PMI ghyang meme NB nmn nmnuhi persyaratan dalam database Sisko P2MI yang dimiliki BP2MI. Kemudian pemanfaatan dajta hasil validasi permohonan KUR Penempatan PMI yang dimiliki Bank Jatim, pelaporan pelaksanaan KUR Penempatan PMI yang dimiliki BJTM yang terdiri dari executive summary dan data detail, serta penyediaan daftar P3MI yang telah bekerja sama dengan Bank Jatim untuk penempatan PMI oleh P3MI.
Ny
KUR Penempatan PMI merupakan pembiayaan yang khusus diberikan kepada calon PMI dan atau calon pekerja magang di luar negeri, yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan biaya penempatan ke negara tujuan penempatan. "Kami dari Bank Jatim sangat support untuk pekerja migran. Sebab, wilayah Jawa Timur memiliki kantong-kantong yang luar biasa untuk penempatan PMI. Kami berharap cb bcsbv cnm n. Bbb
 Njm

 .b b.   hhhh hnvvvvbvcbvemoga dengan kerja sama ini, merupakan ikhtiar yang baik bagi kedua belah pihak demi kesejahteraan PMI. Sehingga ketika kita memberikan penyaluran KUR ke PMI itu sudah memiliki payung hukum yang jelas,"papar Arief. 

Arief melanjutkan, dengan KUR Bank Jatim ini, beban para PMI bisa lebih ringan, karena mereka sudah tak perlu lagi menjual harta benda atau pinjam ke rentenir untuk memenuhi kebutuhan. "Kami berkomitmen akan terus mendorong supaya KUR PMI ini dapat diakselerasi dan dioptimalkan penyalurannya, sehingga dapat dimanfaatkan dengan baik oleh khalayak yang lebih luas. Semua ini dilakukan demi menjaga pahlawan devisa Indonesia agar mendapatkan penghidupan yang lebih baik bagi dirinya dan keluarga," ucapnya. 

Rinardi juga menyampaikan, munculnya program KUR Penempatan PMI didasari semangat untuk mendukung peningkatan kesejahteraan ekonomi PMI dan keluarganya di Indonesia, serta berusaha mengurangi ketergantungan PMI pada pinjaman informal yang berisiko tinggi. Pemerintah terus berupaya mendorong penggunaan KUR sebagai opsi pembiayaan prioritas bagi rekan-rekan calon PMI yang membutuhkan pembiayaan murah dan tak memberatkan. "Kami sangat berterima kasih kepada Bank Jatim atas sinergitas yang telah terjalin ini. Semoga ke depannya kami dapat terus bekerja sama demi kesejahteraan ekonomi dan pertumbuhan devisa di Indonesia," ungkapnya. (rinto)

Caption: Direktur Mikro, Ritel, dan Menengah Bank Jatim R Arief Wicaksono dan Sekretaris Utama BP2MI Rinardi perlihatkan dokumen perjanjian kerja sama. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...