Skip to main content

Percepat Pembentukan AKD, Pimpinan DPRD Surabaya Bersurat ke Partai Parlemen

SURABAYAIMediabidik.Com– DPRD Surabaya kini masih dipimpin oleh Ketua dan Wakil ketua dengan status sementara yakni Adi Sutrawijono dari PDIP dan Bachtiar Rifai dari Partai Gerindra. Pasalnya, 4 nama calon pimpinan definitif dari partai pemenang belum diserahkan ke sekretariat dewan (Sekwan), kecuali dari PKB.

Hal ini disampaikan Bachtiar Rifai Wakil Ketua (Sementara) DPRD Surabaya, yang mengatakan bahwa 50 anggota dewan yang baru saja dilantik sudah mengantor di ruangannya masing-masing, sembari menunggu terbentuknya Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

"Teman-teman anggota sampai saat ini sudah berkantor di gedung belakang (ruangan anggota), aktifitas menerima tamu dari masyarakat juga konstituen," ucap Bachtiar kepada media ini. Kamis (05/09/2024)

Disinggung soal AKD, Bachtiar Rifai mengaku jika pihaknya sedang berupaya untuk mendorong percepatan terbentuknya AKD dengan cara berkirim surat kepada seluruh partai parlemen.

"Sebagai pimpinan sementara, kami sudah bersurat dua kali ke pimpinan partai, yang pertama itu minggu lalu, setelah pelantikan. Dan ditindaklanjuti surat kedua (kemarin) terkait dua surat tersebut," terangnya. 

Surat pertama, kata politisi muda Gerindra yang berhasil terpilih untuk ke 2 kalinya ini, ditujukan kepad 4 partai pemenang yakni PDIP, Gerindra, Golkar dan PKB soal nama-nama calon pimpinan DPRD.

"Surat kedua terkait dengan fraksi, yang ditujukan kepada seluruh partai yang ada di parlemen. Namun sampai saat ini, info dari sekretariat, baru PKB yang sudah masuk namanya," jelasnya.

Untuk itu, dia berharap dalam minggu-minggu ini kedua suratnya telah mendapatkan respon dari seluruh partai, baik yang untuk partai pemenang maupun partai parlemen lainnya.

"Mudah-mudahan dalam minggu ini sudah masuk semua, maka kita akan paripurnakan penetapan pimpinan definitifnya, kemudian kita kirimkan ke Gubernur untuk di SK kan, yang kemudian dilakukan pelantikan dan pengucapan sumpah janji pimpinan DPRD,"tuturnya.

"Itu baru bisa kemudian bisa dilakukan pembentukan AKD, karena pimpinan sementara kewenangannya terbatas," imbuhnya.

Terpisah, Musdik Ali Suudi Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Surabaya menjelaskan bahwa surat ke parpol untuk calon pimpinan definitif baru mendapatkan jawaban dari PKB, sementara yang lainnya (PDIP, Gerindra dan Golkar) masih belum.

"Untuk surat ke parpol, terkait nama calon pimpinan definitif yang sudah ada jawaban baru dari PKB mas, yang lain sampai saat ini belum. Kalau untuk nama fraksi dan susunan kepengurusannya dari partai golkar juga kemarin sudah mengirim," jawabnya saat di konfirmasi media ini. (Red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...