Skip to main content

Bank Jatim Kucurkan Kredit BLUD Rp 75 Miliar Ke RSUD Kab Kediri

KEDIRI|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus gencar mendukung perkembangan rumah sakit di Jawa Timur. Salah satunya di Kediri. Bentuk konkret dukungan tersebut, yaitu dengan kucuran kredit Bank Jatim ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kediri sebesar Rp 75 miliar. Jenis kredit yang diberikan, yaitu kredit investasi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). 

Penandatanganan kucuran fasilitas kredit BLUD dilakukan oleh Pjs Pemimpin Cabang Bank Jatim Pare Siti Koyunah dan Direktur RSUD Kabupaten Kediri dr Raden Gatut Rahardjo Sp An, di RSUD Kabupaten Kediri, pada Jumat (20/9/2024). Turut mendampingi prosesi penandatanganan tersebut, SEVP Korporasi, Sindikasi, dan Kelembagaan Bank Jatim Koerniawan Prijambodo dan VP Kredit Korporasi & Sindikasi Bank Jatim Mukhlison. 

Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman menjelaskan, tujuan penggunaan kredit ini adalah untuk pembangunan gedung Kelas Rawat Inap Standart (KRIS) RSUD Kabupaten Kediri (Gedung B dan C). Benefit yang diberikan Bank Jatim, yaitu dengan memfasilitasi suku bunga kredit yang terjangkau. "Bank Jatim sebagai Bank Pembangunan Daerah (BPD) memang memiliki tugas untuk turut serta menunjang pembangunan daerah di Jawa Timur. Terlebih lagi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri merupakan salah satu pemilik saham di Bank Jatim, jadi kami berkomitmen akan terus mendukung penuh program yang direncanakan Pemkab Kediri, salah satunya RSUD Kabupaten Kediri ini," paparnya.

Adapun badan usaha yang dapat diberikan Kredit BLUD ini adalah satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah provinsi, kabupaten/kota yang telah memperoleh status sebagai BLUD secara penuh yang diterbitkan oleh menteri/gubernur/bupati/walikota. Busrul berharap, dengan adanya pembiayaan dari Bank Jatim ini, semoga RSUD Kabupaten Kediri dapat semakin memberikan layanan terbaik bagi masyarakat. 

"Bank Jatim saat ini memang menargetkan dapat bekerja sama dengan berbagai rumah sakit di Jawa Timur untuk menciptakan berbagai layanan keuangan yang tak hanya memudahkan pasien saja, namun juga bisa berdampak terhadap seluruh perangkat rumah sakit. Termasuk tenaga kesehatan maupun pegawai rumah sakit. Maka dari itu, kami siap berkolaborasi dengan rumah sakit di seluruh Jawa Timur untuk pembiayaan kredit BLUD. Sehingga dengan begitu, pelayanan di rumah sakit dapat lebih optimal dan akselerasi bisnis Bank Jatim dapat terwujud. Jadi bisa sama-sama saling menguntungkan," jelas Busrul.

Adapun sampai Agustus tahun 2024, Bank Jatim tercatat memperoleh pendapatan sebesar Rp 5,01 triliun dan laba bersih sebesar Rp 788 miliar. Sedangkan lini bisnis yang berkontribusi besar terhadap pencapaian kinerja Bank Jatim, salah satunya adalah penyaluran kredit. Total penyaluran kredit Bank  Jatim hingga Agustus 2024 sebesar Rp 60,65 triliun atau tumbuh 18,57 persen (YoY). (rinto)

Caption: Pjs Pemimpin Cabang Bank Jatim Pare Siti Koyunah dan Direktur RSUD Kabupaten Kediri dr Raden Gatut Rahardjo Sp An memperlihatkan dokumen perjanjian kredit BLUD Rp 75 miliar RSUD Kabupaten Kediri. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...