Skip to main content

Pimpinan Dewan Minta PJs Walikota Fokus Realisasikan Pembangunan serta Menjaga Netralitas ASN

SURABAYAIMediabidik.Com–Pimpinan DPRD Surabaya, Arif Fathoni, mengingatkan pentingnya peran Penjabat Sementara (PJs) Wali Kota Surabaya, Restu Novi Widiani dalam menjalankan tugasnya di tengah kondisi politik dan cuaca yang menantang. 

Dia menegaskan bahwa PJs Wali Kota harus fokus pada realisasi perencanaan pembangunan yang telah disahkan dalam APBD Perubahan tahun 2024 dan menjaga netralitas ASN di tahun pemilihan kepala daerah (pemilukada).

"Saya berharap PJs Wali Kota Surabaya menjalankan tugasnya untuk memastikan segala perencanaan pembangunan yang sudah disahkan dalam APBD Perubahan tahun 2024 dapat terealisasi dengan baik, mengingat masyarakat mengharapkan realisasi pembangunan wilayah," ujar Toni sapaan lekatnya saat ditemui di kantor DPRD Surabaya, Rabu (25/9/2024). 

Lebih lanjut, Toni menyoroti pentingnya netralitas ASN di tahun Pemilukada, yang akan berlangsung serentak di Jawa Timur dan Kota Surabaya. Dia menekankan bahwa menjaga netralitas ASN merupakan bentuk penghormatan terhadap profesi itu sendiri dan kunci dalam menjaga stabilitas pemerintahan di tengah tahun politik.

"PJs Wali Kota harus menggerakkan seluruh ASN di Kota Surabaya untuk menjaga netralitas ASN di tahun pemilukada. Menjaga netralitas ASN sama dengan menjaga kehormatan ASN itu sendiri," tegas politisi Golkar ini. 

Selain persoalan politik, dia juga meminta PJs Wali Kota untuk menggerakkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menghadapi musim hujan. Menurut dia, antisipasi terhadap potensi genangan air menjadi krusial, terutama ketika Wali Kota definitif sedang cuti kampanye sesuai perintah undang-undang.

"Saya berharap PJs Wali Kota menggerakkan seluruh OPD untuk bersiap menghadapi datangnya musim hujan di Kota Surabaya. Jangan sampai masyarakat tidak melihat hadirnya kepemimpinan Kota Surabaya dalam menghadapi potensi genangan karena Walikotanya sedang melaksanakan perintah UU, yakni cuti kampanye," tegas mantan jurnalis ini. 

Toni berharap, dengan adanya PJs Wali Kota, segala tugas pemerintahan dan pelayanan publik dapat tetap berjalan optimal, sehingga masyarakat Surabaya tidak merasa kehilangan arah dalam menghadapi berbagai tantangan.[red]

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...