Skip to main content

Perkuat Layanan Asuransi, Bank Jatim Jalin Sinergi Dengan BRI Insurance

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) telah melakukan penandatanganan kerja sama dengan PT BRI Asuransi Indonesia (BRI Insurance) untuk produk dan layanan asuransi (bancassurance). Yakni pada Produk Asuransi Kendaraan Bermotor dengan Model Bisnis Referensi dalam Rangka Produk Bank dan Produk Asuransi Kebakaran dengan Model Bisnis Referensi dalam Rangka Produk Bank. 

Kerja sama tersebut, ditandatangani oleh Direktur Operasi Bank Jatim Arif Suhirman dan CEO BRI Insurance Budi Legowo, di Kantor BRI Insurance Jakarta, pada Senin (2/9/2024). Turut hadir juga menyaksikan penandatanganan, CBO BRI Insurance Recky Plangiten.

Arif menjelaskan, Bank Jatim berharap dengan adanya kolaborasi ini, ke depannya dapat memberikan output yang positif bagi kedua belah pihak. Menurutnya, selain produk dan layanan yang dimiliki BRI Insurance (BRINS) sangat sesuai untuk kepentingan bisnis Bank Jatim, kolaborasi dalam bentuk kerja sama seperti ini dilakukan sebagai wujud komitmen BJTM dalam melakukan transformasi di lingkungan internal perusahaan demi memberikan kenyamanan bagi seluruh nasabah. 

"Kami percaya dengan dinamisnya kondisi pasar seperti sekarang ini menuntut perusahaan, termasuk Bank Jatim, untuk terus bertransformasi dan berinovasi. Salah satunya lewat kolaborasi bisnis atau ekspansi agar Bank Jatim semakin maju dan dikenal luas di Indonesia," paparnya.

Arif menerangkan, kerja sama ini juga merupakan bagian dari strategi jangka panjang Bank Jatim untuk meningkatkan daya saing di sektor pembiayaan kendaraan bermotor. Sebab, BJTM melihat potensi besar di sektor otomotif, terutama dengan semakin tingginya minat masyarakat terhadap kendaraan bermotor. Dengan kolaborasi bersama BRINS, Bank Jatim optimis dapat menghadirkan produk pembiayaan yang inovatif dan sesuai dengan kebutuhan pasar. 

"Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada BRI Insurance atas kerja sama yang telah dilakukan secara optimal dan profesional ini. Semoga sinergitas ini tak hanya meningkatkan portofolio kredit kami, tetapi juga memberikan solusi pembiayaan yang lebih terjangkau dan fleksibel bagi seluruh masyarakat," terangnya.

Budi Legowo juga mengatakan, kerja sama ini merupakan bentuk komitmen BRI Insurance dalam berbisnis dengan cara melakukan ekspansi pasar ke wilayah Jawa Timur. "Kami percaya Bank Jatim adalah pilihan tepat untuk membangun kolaborasi bisnis, sehingga menjadi prioritas kami,"ujarnya.

Dia menambahkan, bahwa dalam kerjasama bancassurance ini, BRI Insurance juga akan terus mengoptimalkan layanan kepada nasabah, mulai dari proses penutupan hingga proses klaim yang dapat dilakukan secara online lewat aplikasi BRINS Mobile agar nasabah semakin nyaman dan aman dalam memiliki dan merasakan manfaat berasuransi dari BRI Insurance. 

"Kerja sama yang dilakukan BRI Insurance adalah bentuk dari komitmen perusahaan untuk menjadi partner yang terpercaya dan juga handal, tentunya dalam memberikan solusi perlindungan bagi masyarakat Indonesia, sesuai dengan visi kami, yaitu The Most Trusted Partner for Reliable Protection,"tegas Budi. (rinto)

Caption: Direktur Operasi Bank Jatim Arif Suhirman dan CEO BRI Insurance Budi Legowo,  perlihatkan dokumen kerja sama usai ditandatangani bersama

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...