Skip to main content

Tingkatkan Produktivitas Hortikultura di Malang, Bank Jatim MoU dengan Kemenko Perekonomian RI

MALANG|Mediabidik.Com - Dalam rangka meningkatkan produksi dan produktivitas komoditas hortikultura di Kabupaten Malang, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia (Kemenko Perekonomian RI) telah menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan 18 institusi, salah satunya Bank Jatim. MoU yang ditandatangani tersebut, tentang Pengembangan Kemitraan Closed Loop Agribisnis Hortikultura. 

MoU ditandatangani oleh Direktur Mikro, Ritel, dan Menengah Bank Jatim R Arief Wicaksono, di Kantor Desa Tawangargo Kabupaten Malang, pada Rabu (4/9/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Bupati Malang Sanusi dan Asisten Deputi Pengembangan Agribisnis Hortikultura Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI Yuli Sri Wilanti.

Arief menjelaskan, ruang lingkup Bank Jatim dalam MoU kali ini, adalah memverifikasi/melakukan pengecekan dokumen petani dalam proses pengajuan pembiayaan. Baik melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) maupun skema kredit lainnya. Selain itu, Bank Jatim juga memberikan pendampingan manajemen ekonomi usaha pertanian dan pengelolaan manajemen keuangan untuk pemanfaatan KUR ataupun model pembiayaan lainnya. Serta memfasilitasi penguatan inklusi keuangan, baik melalui KUR maupun skema kredit lainnya untuk petani dalam rangka mendukung budidaya pertanian kemitraan closed loop agribisnis hortikultura. "Lewat kolaborasi dengan multi stakeholders ini akan memberikan solusi dari hulu hingga hilir, sehingga rantai pasok akan tertata dengan baik dan berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan para petani," paparnya.

Menurut Arief, pembiayaan memegang peran yang sangat penting dalam menciptakan usaha pertanian yang menguntungkan dan berkelanjutan. Maka dari itu, lewat penandatanganan MoU ini, BJTM ingin membantu kesejahteraan petani lewat fasilitasi akses kredit yang terjangkau. "Dukungan pembiayaan yang terjangkau dapat melipatgandakan manfaat yang bisa diperoleh petani dari program closed loop. Kami berharap support ini dapat mendukung pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para petani di Jawa Timur," ungkapnya. 

Yuli Sri Wilanti mengatakan, program closed loop agribisnis hortikultura ini, diharapkan dapat meningkatkan produktivitas pertanian di Kabupaten Malang serta memberikan kepastian harga bagi petani. Sehingga ke depannya bisa berkontribusi terhadap swasembada pangan nasional. Sekarang sudah ada tujuh daerah di Jawa Timur yang menjadi pilot project untuk penerapan program closed loop agribisnis hortikultura. Antara lain Jember, Jombang, Pasuruan, Malang, dan lain-lain. "Lewat closed loop ini, kami ingin membangun ekosistem end to end, mulai dari penyediaan sarana produksi seperti pupuk dan bibit, pembiayaan, hingga pendampingan budidaya yang baik dengan good agriculture practices dan penerapan smart farming," terangnya.

Yuli melanjutkan, melalui realisasi program closed loop tersebut, petani tak perlu khawatir lagi mengenai proses penanaman hingga pemasaran produk hasil pertanian. Karena semuanya akan terintegrasi dalam jalinan kerja sama ini.  "Dengan adanya kemitraan seperti ini, pola tanam akan lebih teratur sesuai dengan permintaan pasar, sehingga tak ada lagi over supply yang menyebabkan harga anjlok," pungkasnya.

Sanusi juga menambahkan, untuk ke depannya, keberhasilan program kemitraan closed loop agribisnis holtikultura di Kabupaten Malang ini, diharapkan akan menjadi success story bagi pengembangan pada sektor holtikultura di wilayah Jawa Timur. Dengan demikian, program ini juga dapat dikembangkan dan direplikasi pada daerah lainnya, sehingga dapat memberikan dampak secara masif. 

"Saya ucapkan terima kasih atas perhatian yang diberikan pemerintah pusat serta para stakeholders terkait program Kemitraan Closed Loop Agribisnis Holtikultura di Kabupaten Malang. Semoga pembangunan sektor holtikultura nantinya akan semakin maju dan berkembang di Kabupaten Malang," tuturnya.

Selain penandatanganan nota kesepahaman, dalam acara tersebut Bank Jatim juga menyerahkan secara simbolis KUR kepada dua debitur dan sekaligus ikut melakukan penanaman bibit cabai kemitraan closed loop komoditas hortikultura Kabupaten Malang. (rinto)

Caption: Direktur Mikro, Ritel, dan Menengah Bank Jatim R Arief Wicaksono saat meneken MoU dengan Kemenko Perekonomian RI

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...