Skip to main content

RUPSLB 2024, Bank Jatim Perkuat KUB Dengan Bank Banten dan Tetapkan Komisaris Independen Baru

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Tahun 2024. 

RUPSLB 2024 yang digelar di Ruang Bromo Bank Jatim Kantor Pusat Surabaya, pada Kamis (26/9/2024) tersebut, dihadiri langsung oleh Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono yang mewakili Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) beserta seluruh Dewan Komisaris serta Direksi Bank Jatim. 

Adapun agenda RUPSLB 2024 Bank Jatim memiliki tiga mata acara. Yaitu pertama, perubahan anggaran dasar. Kedua, persetujuan aksi korporasi perseroan. Dan ketiga, perubahan susunan pengurus perseroan.

Adhy Karyono dalam sambutannya menyampaikan, Jawa Timur saat ini dalam kondisi yang sangat baik. Pertumbuhan ekonominya berada di angka 4,98 persen. Di mana pertumbuhan tersebut, adalah yang tertinggi di antara seluruh provinsi di Pulau Jawa. "Kami juga sampaikan terima kasih kepada seluruh Bupati, Pj Bupati, dan Pjs Bupati, karena telah berkontribusi dalam pengendalian inflasi," ungkapnya.

Berdasarkan data BPS Jawa Timur, inflasi bulan Juli 2024 sebesar 0,04 persen (month-to-month/mtm). Dengan terjadinya inflasi pada Juli, maka inflasi tahun ke tahun (yoy) Juli 2024 terhadap Juli 2023 sebesar 2,13 persen. Hal tersebut menunjukkan, bahwa target Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mencapai target inflasi 2,5 persen plus minus 1 persen sampai Juli masih dalam koridor yang wajar.

Adhy menambahkan, di dalam RUPSLB 2024 ini, ada juga pembahasan terkait perubahan anggaran dasar yang berkaitan dengan Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Jatim sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2023. Sebab tak dipungkiri, BJTM kini tengah berupaya agar UUS Bank Jatim bisa semakin kuat dan ke depannya dapat berkembang menjadi Bank Syariah sendiri. "Tentu semuanya berharap UUS Bank Jatim bisa naik cepat dengan ekositem yang terbangun, karena peluangnya besar," tambahnya.

Kemudian terkait Kelompok Usaha Bersama (KUB), lanjut Adhy, ini merupakan aksi korporasi yang wajib dilakukan untuk membantu BPD-BPD yang memiliki modal inti minim. BJTM sendiri sudah proses KUB dengan Bank NTB Syariah dan Bank Lampung. "Sekarang kita juga sedang berproses dengan Bank Banten. Ini amanah dari Mendagri dan Alhamdulillah Jawa Timur bisa membantu provinsi lain lewat aksi korporasi KUB," tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Adhy juga menyatakan, dengan berlakunya Undang Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), membuat pendapatan Jawa Timur berpotensi kehilangan sekitar Rp 4,2 triliun. Maka, tak ada jalan lain selain harus melakukan revitalisasi dan optimalisasi. Salah satunya dengan kemampuan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menghasilkan laba dan pendapatan. "Nah, dengan meningkatnya kinerja Bank  Jatim, semoga bisa membantu potensi peningkatan pendapatan di daerah kabupaten/kota,"pungkasnya.

Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman menjelaskan, kinerja Bank Jatim secara umum saat ini menunjukkan angka yang positif. Sampai Agustus 2024, aset Bank Jatim telah mencapai Rp 103,19 triliun. Untuk penyaluran kreditnya sendiri berada di angka Rp 60,65 triliun. Kemudian, Dana Pihak Ketiga (DPK) mencapai Rp 82,34 triliun dan laba sebesar Rp 788 miliar. 

Busrul memaparkan, sebagai upaya untuk memperkuat bisnis syariah sebagai salah satu unit bisnis perseroan, maka dalam agenda RUPSLB ini juga dilakukan perubahan anggaran dasar perseroan yang disesuaikan dengan POJK Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah. Terdapat dua perubahan yang diusulkan. Pertama, di Pasal 16 ayat 1 tentang tugas & wewenang direksi. Saat ini, pasal tersebut berbunyi direksi bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kepengurusan perseroan dan pengembangan Unit Usaha Syariah. Kedua, Pasal 19 ayat 2 poin D tentang tugas & wewenang Dewan Komisaris. Kini, pasal tersebut berisi Dewan Komisaris membantu dan mendorong usaha pembinaan dan pengembangan perseroan serta pengembangan Unit Usaha Syariah.

Direktur Keuangan, Treasury & Global Services Bank Jatim Edi Masrianto juga menjelaskan terkait mata acara kedua, yaitu persetujuan aksi korporasi. Untuk mewujudkan visi perseroan menjadi Bank Pembangunan Daerah (BPD) nomor satu di Indonesia, Bank Jatim telah merumuskan rencana strategis yang tertuang dalam lima Program Pilar Transformasi, yang salah satunya adalah melalui aksi korporasi penyertaan modal. Aksi korporasi ini, sebagai salah satu implementasi pengembangan aset secara anorganik dan perseroan telah menyampaikan aksi korporasi penyertaan modal ke dalam Rencana Bisnis Bank Tahun 2024. "Ada beberapa manfaat positif dari aksi korporasi penyertaan modal ini, baik dari sisi finansial maupun non finansial. Seperti diversifikasi investasi, careerpath pegawai, leveraging, dan kolaborasi bisnis," tuturnya.

Terkait dengan kinerja keuangan Bank Jatim khususnya permodalan, berdasarkan POJK Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, Bank Jatim dikategorikan dalam Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2. Kuatnya permodalan perseroan yang ditunjukkan melalui proyeksi rasio CAR 21.73 persen di akhir tahun 2024, menunjukkan bahwa penambahan dana usaha tak akan berpengaruh terhadap permodalan perseroan. Sehingga perseroan mampu untuk melakukan aksi korporasi dengan KUB. 

Selain itu, menunjuk hasil keputusan RUPS Tahun Buku 2022 dan RUPS Tahun Buku 2023, RUPS telah menyetujui Aksi Korporasi Perseroan terhadap dua BPD. Yaitu, Bank NTB Syariah dan Bank Lampung. Untuk Bank NTB Syariah, BJTM telah mendapatkan persetujuan Penyertaan Modal kepada Bank NTB Syariah sebesar Rp 100 miliar dari OJK pada 5 Juli 2024. Kemudian, Bank Jatim telah melakukan transaksi penyertaan modal kepada Bank NTB Syariah pada 16 Agustus 2024 dan saat ini sedang mempersiapkan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) bagi Calon PSP Bank NTB Syariah dalam skema KUB.

Dalam kesempatan tersebut, Edi juga memaparkan progres dengan Bank Lampung. Yaitu, telah dilaksanakan Studi Kelayakan serta Due Diligence atau uji tuntas di bidang Keuangan, Perpajakan, Hukum, dan Teknologi Informasi. Kemudian, saat ini sedang dilakukan pembuatan laporan keuangan audited dan laporan proforma per Juni 2024 oleh kantor akuntan publik dan penilaian harga saham oleh kantor jasa penilai publik. "Kami sedang dalam proses finalisasi Perjanjian Pemegang Saham (Shareholder Agreement) antara Pemerintah Provinsi Lampung dengan Bank Jatim," ungkapnya.

Adapun Bank Jatim saat ini juga sedang berproses KUB dengan Bank Banten, di mana kedua belah pihak telah melakukan penandatanganan MoU tentang Rencana Kerja Sama Bisnis dan Pembentukan KUB serta Perjanjian Kerahasiaan (Non Disclosure Agreement) tentang Pertukaran Informasi Dalam Rangka Rencana Kerjasama Bisnis dan Pembentukan KUB. Untuk tahapan selanjutnya akan dilakukan proses due diligence.

"Bank Jatim dan Bank Banten dalam pemenuhan POJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum telah melakukan komunikasi dan penjajakan dalam hal kerja sama terkait sinergitas bisnis produk dan jasa perbankan," ungkapnya.

Bank Jatim meyakini, bahwa kesempatan untuk berkembang secara unorganik melalui KUB masih terbuka luas bagi perseroan dan mampu memberikan value added. Hal ini juga didasarkan dengan hasil analisa eksternal, analisa internal, analisa aspek legal, peluang pasar regional, analisa kelayakan penyertaan modal (feasibility study), analisa risiko, dan analisa kinerja serta proyeksi keuangan untuk perseroan. Sehubungan dengan hal tersebut,  maka Bank Jatim melalui RUPSLB 2024 ini akan melakukan penyertaan modal kepada Bank Banten. Penyertaan modal tersebut, merupakan satu dari structured investment perseroan dan sebagai bagian atas proses pembentukan KUB, sebagaimana di maksud dalam POJK nomor 12/POJK.03/2020.  Adapun structured investment lainnya adalah pinjaman subordinasi dan pinjaman untuk kredit Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Pada RUPSLB 2024 kali ini, juga terdapat agenda perubahan susunan pengurus perseroan. Berdasarkan hasil RUPSLB 2024, Bank Jatim mengangkat Dadang Setiabudi sebagai Komisaris Independen Bank Jatim. Beliau pernah menjabat sebagai Direktur Teknologi Informasi & Operasi PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk tahun 2018-2020. Adapun jabatan terakhir yang diemban Dadang Setiabudi, yaitu sebagai Associate Director PT Torres Global Konsultan. 

Sementara itu, untuk susunan Dewan Komisaris dan Direksi Bank Jatim setelah pelaksanaan RUPSLB 2024 adalah sebagai berikut. Susunan jajaran Dewan Komisaris antara lain, Komisaris Independen Muhammad Mas'ud, Komisaris Independen Sumaryono, Komisaris Adhy Karyono, dan Komisaris Independen Dadang Setiabudi*. Sedangkan jajaran Direksi. Yaitu, Direktur Utama Busrul Iman. Direktur Keuangan, Treasury & Global Services Edi Masrianto. Direktur Mikro, Ritel, dan Menengah R Arief Wicaksono. Direktur IT & Digital Zulhelfi Abidin. Direktur Manajemen Risiko Eko Susetyono. Direktur Operasi Arif Suhirman. Dan, Direktur Kepatuhan Umi Rodiyah. Sebagai catatan, bahwa tanda (*) artinya efektif setelah lulus penilaian kemampuan dan kepatutan Ototitas Jasa Keuangan (OJK). (rinto)

Caption: RUPSLB Tahun 2024 Bank Jatim dihadiri Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono beserta seluruh Dewan Komisaris serta Direksi Bank Jatim. 

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA (Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes. Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum meng