Skip to main content

Pencegahan Tindak Kejahatan Keamanan Data, Bank Jatim Diskusi Panel dengan BIN Jatim

SURABAYA|Mediabidik.Com - Untuk mewujudkan penerapan good governance dan pencegahan tindak kejahatan keamanan data, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) telah menyelenggarakan Diskusi Panel bersama Badan Intelijen Negara Jawa Timur (BIN Jatim), di Ruang Bromo Kantor Pusat Bank Jatim, pada Jumat (13/9/2024). 

Dalam Diskusi Panel tersebut, diisi oleh Kepala BIN Jatim Brigjen Pol Rudy Tranggono SST MK, dan disaksikan oleh seluruh Direksi, SEVP, Vice President, AVP, Pemimpin Cabang, serta seluruh Jatimers yang hadir, baik online maupun offline.

Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman dalam sambutannya mengatakan, sebagai perusahaan perbankan, Bank Jatim wajib senantiasa menerapkan good governance secara konsisten agar mampu menjaga pertumbuhan bisnis dengan baik di tengah berbagai tantangan yang ada. "Saat ini, Bank Jatim telah memiliki Sertifikasi ISO 27001:2022 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Berstandar Internasional," ungkapnya.

Dengan hadirnya standar internasional keamanan tersebut, lanjut Busrul, dapat membantu Bank Jatim membangun dan menerapkan sistem manajemen keamanan informasi yang menyeluruh dari aspek kebijakan dan tata kelola, SDM, teknologi, serta peran aktif manajemen. Hal tersebut menunjukkan, komitmen Bank Jatim untuk terus meningkatkan kualitas keamanan informasi. 

"Kami berharap semoga dengan adanya diskusi panel Bank Jatim dengan BIN Jawa Timur pada hari ini, dapat menambah wawasan Jatimers dalam hal good governance dan pencegahan tindak kejahatan keamanan data. Kami juga berharap semoga Jatimers semakin mengutamakan prinsip kehati-hatian dalam mitigasi risiko yang berpotensi terjadi di dalam operasional perbankan," tutur Busrul. Adapun rencana kerja sama secara kelembagaan dengan BIN Jawa Timur ke depannya adalah dengan melakukan kerja sama dalam upaya penanggulangan cyber crime dan kebijakan strategis lainnya. 

Dalam kesempatan tersebut, Brigjen Pol Rudy Tranggono juga menjelaskan, tantangan perusahaan untuk menuju good governance cukup banyak. Antara lain, sumber daya manusia, politisasi, karakter masyarakat, regulasi, birokrasi, dan minim responsivitas. "Nah, apabila dalam dunia perbankan telah menerapkan good governance tentu manfaatnya sangat banyak. Yaitu, meningkatkan reputasi perbankan, stabilisasi finansial perbankan, meningkatkan kinerja dan kontribusi, menjaga keberlanjutan perbankan, serta memaksimalkan nilai perbankan," paparnya.

Menurut Rudy, perbankan yang baik adalah perbankan yang dapat memberikan pelayanan optimal, respon yang cepat, dan memberikan solusi terbaik untuk pengelolaan keuangan. Maka dari itu, dalam mewujudkan good governance, perlu diimbangi dengan upaya transparansi, kepatuhan regulasi, risk management, pengawasan dan pengendalian, pengembangan SDM, serta keadilan dan kepastian hukum. 

Kemudian terkait kejahatan siber, lanjut Rudy, pada semester I 2024 tercatat ada 2,5 miliar serangan siber yang menyasar Indonesia atau 158 serangan per detik. Angka tersebut menunjukkan peningkatan sangat drastis, yaitu 619,95 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Salah satu faktor utama peningkatan ini adalah adanya peristiwa besar seperti Pemilu 2024 yang melibatkan data masyarakat Indonesia. 

"Apabila kejahatan siber ini menghampiri perbankan, tentu dampaknya sangat besar. Mulai dari kerugian finansial, kerusakan reputasi, gangguan operasional, penularan antar bank, dan akibat hukum," tutur Rudy. 

Oleh karena itulah, penting sekali melakukan antisipasi dan cegah dini tindak kejahatan data dengan menerapkan teknologi keamanan yang canggih, menerapkan protokol keamanan yang ketat, memantau secara berkala aktivitas jaringan, mendeteksi anomali, meningkatkan kesadaran tentang ancaman keamanan data dan langkah-langkah pencegahan. 

Rudy menyarankan agar perbankan tak terkena kejahatan data, maka perusahaan harus memprioritaskan keamanan siber di manajemen, kolaborasi antar lembaga, membentuk tim gabungan khusus guna melaksanakan respon cepat insiden, merekrut tenaga professional keamanan siber, meningkatkan budaya keamanan siber, dan melaksanakan pelatihan serta upgrade IT secara berkelanjutan. "Kami juga siap melakukan sinergi dengan Bank Jatim demi terciptanya good governance dan terhindar dari cyber crime," tegasnya. (rinto)

Caption: Diskusi Panel Bank Jatim dengan Kepala BIN Jatim Brigjen Pol Rudy Tranggono SST MK


Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...