Skip to main content

Ombusman : Pemkot Surabaya Melanggar Mal Administrasi

SURABAYA (Mediabidik) – Perkumpulan Pedagang Pasar Tunjungan (P3T)  mendatangi Ombudsman Jatim untuk mengkoordinasikan penyelesaian laporan dugaan mal administrasi yang dilakukan Walikota Surabaya, Tri Rismaharini selaku pejabat publik di Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Dikarenakan janji revitalisasi dari Pemkot yang tak kunjung terealisasi.

Dalam pertemuan kali ini, Rabu (29/5/2019) untuk mendengarkan penjelasan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPCKTR) Kota Surabaya, penjelasan soal peruntukan Pasar Tunjungan.

Wakil Ketua P3T, Jalil Hakim mengatakan, P3T melaporkan pemkot Surabaya karena pihak P3T merasa lelah harus menunggu langkah Pemkot Surabaya dalam merencanakan revitalisasi Pasar Tunjungan dengan dalih tidak adanya anggaran untuk revitalisasi Pasar Tunjungan.

"Yang dikatakan tidak ada anggaran itu adalah tidak adanya anggaran PD Pasar Surya sebagai pengelelola atau tidak ada anggaran dari Pemkot?. Kalau tidak ada anggaran dari pemkot itu mustahil. Karena itu adalah aset dari Pemkot loh. Itu bukan anak haram Pemkot," jelas wakil ketua P3T Jalil Hakim saat ditemui di Kantor Ombudsman Jatim Jalan Ngagel Timur No 56 Surabaya.

Ia pun mengaku sejak melaporkan masalah ini kepada Ombudsman pada tahun 2018 lalu, ia tidak pernah tahu apa rencana pemkot Surabaya dalam menata kawasan strategis Pasar Tunjungan.

Jalil mengaku ingin mendengar langsung apa alasan Walikota Surabaya yang tak segera melakukan revitalisasi. Karena sejak pihak P3T mengirim surat untuk audiensi sebanyak 9 kali belum pernah ditanggapi sekalipun oleh Walikota Risma.

"Kami ingin mendengar langsung dari ibu Walikota. Bu walikota selalu mengatakan menunggu sehatnya keuangan PD Pasar Surya, menunggu itu kan harus ada limitnya, sementara teman-teman pedagang kan butuh hidup. Tidak bisa ditunda hidupnya," tegasnya.

Sejatinya, P3T telah melakukan berbagai langkah agar Pemkot Surabaya segera melakukan revitalisasi. Bahkan berdasarkan putusan PTUN Surabaya dengan nomor 51/G/2016/PTUN.SBY Pemkot Surabaya telah diwajibkan untuk merencanakan revitalisasi secara lengkap.

Sementara itu perwakilan Ombudsman yang menemui pihak P3T menjelaskan, dalam pertemuan kali ini membahas klarifikasi DPRKPCKTR soal peruntukan zona Pasar Tunjungan.

"Ini terkait peruntukan zona eks Pasar Tunjungan. Jadi kita tadi sudah melakukan pemeriksaan kepada Kasi perencanaan," jelas Asisten Muda Ombudsman Jatim, Achmad Khoiruddin.

Dari hasil penjelasan diketahui bahwa pasar tunjungan masuk zonasi perdagangan dan jasa berdasarkan Perda Nomor 12 tahun 2014. Sedangkan untuk sub zonasi, Pasar Tunjungan masuk dalam skala internasional dan nasional berdasarkan perda Nomor 8 tahun 2018.

Ombudsman sementara menyimpulkan Pemkot Surabaya melanggar mal administrasi terhadap revitalisasi Pasar Tunjungan. Karena pemkot dinilai telah menunda proses revitalisasi.

"Penundaan berlarut ini kan tidak sesuai. Itu kan ada batasan-batasan untuk pengaduan itu. Ini sementara dugaan mal administrasinya penundaan berlarut terkait penyelesaian (revitalisasi)," pungkasnya. (pan)

Foto : Pedagang Pasar Tunjungan saat mendatangi kantor Ombusman Jatim

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni