SURABAYA (Mediabidik) - Tentri Novanta dan Intan Permatasari Winindya alias Nindy, keduanya mucikari artis Vanessa Angel, sekaligus terdakwa perkara dugaan prostitusi online dituntut 7 bulan penjara.
Hal itu terungkap pada lanjutan sidang dengan agenda tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sri Rahayu dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (27/5/2019).
Keduanya dianggap terbukti melanggar pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Menyatakan dua terdakwa Tentri Novanta dan Intan alias Nindy terbukti bersalah dan dihukum pidana penjara selama tujuh bulan," ujar JPU Sri Rahayu membacakan tuntutan, Senin, (27/5/2019).
Menanggapi tuntutan JPU dari Kejati Jatim ini, Kuasa hukum kedua mucikari akan ajukan pembelaan pada sidang yang akan datang.
Ditemui usai sidang, Robert Mantinia menyatakan bahwa fakta persidangan tidak menunjukkan kliennya bersalah. "Yang pasti kami ajukan pembelaan terlebih dahulu harapan kami ya bebas. Nggak bukti kan," terangnya.
Berbeda halnya dengan mucikari Endang Suhartini alias Siska. Dia masih menjalani tahap keterangan terdakwa.
Diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa didakwa melanggar UU ITE pasal 27 dan 45, 296 dan 506 terkait dengan penyedia jasa prostitusi baik secara elektronik maupun konvensional.
Kegiatan prostitusi online dengan melibatkan oknum artis ini sudah berlangsung sejak tahun 2017.
Berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan oleh Tim Penyidik, ada sekitar 45 oknum artis dan model terlibat langsung di dalam prostitusi online ini di bawah kendali dari dua orang mucikari dengan memiliki tugas masing – masing, tersangka EN berperan sebagai penghubung langsung penyedia artis, sedangkan tersangka TN sebagai penghubung artis model.
Jaringan prostitusi online ini cukup besar dengan tarif mulai Rp 25 juta, Rp 50 juta, Rp 80 juta dan hingga Rp 100 juta lebih, hal ini sesuai tingkat kepopuleran oknum artis tersebut.
Mayoritas transaksinya dilakukan secara online, baik perjanjian maupun pembayarannya dengan uang muka 30 persen dan sisanya setelah bertemu sedangkan masing – masing pembagiannya 25 persen dibagi tiga dan sisanya dibagi ke tim. (opan)
Foto
Tampak terdakwa saat jalani sidang tuntutan di PN Surabaya, Selasa (27/5/2019). Henoch Kurniawan
SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63
Comments
Post a Comment