SURABAYA (Mediabidik) - Proses rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2019 di KPU Surabaya molor. Sesuai tahapan, KPU Surabaya sebenarnya melakukan rekapitulasi mulai 30 April- 4 Mei. Namun, hingga 5 Mei, KPU baru menyelesaikan rekapitulasi suara 21 kecamatan.
Ketua Komisioner KPU Surabaya, Nur Syamsi menyampaikan, ada beberapa faktor yang menjadi penyebabnya, diantaranya faktor kelelahan para petugas PPK, dan kehati-hatian dalam melakukan penghitungan di tingkat PPK.
"PPK tidak mau grusa-grusu, ingin melaksanakan rekapitulasi bener-bener sesuai prosedur," sebutnya.
Nur Syamsi menyebutkan, jika PPK harus membuka plano dikecamatan maupun menghitung kembali perolehan suara di masing-masing partai dilakukan, agar proses berikutnya berjalan dengan baik.
"Yang terpenting suara rakyat sampai kepada partai atau caleg yang dituju. Untuk itu, selesai satu suara pun PPK membuka surat suara untuk dicocokkan kembali di banyak tempat," terangnya.
Nur Syamsi mengakui, pada pelaksanaan pemilu 2019 terdapat kompleksitas penghitungan karena ada 5 jenis surat suara, sekaligus formulir yang harus disiapkan. Jika ada perbaikan, pelaksanaannya dilakukan dengan hati-hati.
"Perolehan suara yang dituangkan dalam form DA-1 dan DAA-1 betul-betul berintegristas dan terbuka. Semuanya sesuai yang ada di lapangan," ungkapnya.
Ia menambahkan, pada penghitungan suara, PPK juga memberi ruang bagi para saksi untuk menyampaikan keberatan. Harapannya, masukan para saksi menghasilkan output yang makin bagus. KPU berupaya menjaga amanah rakyat dengan baik dan sungguh-sungguh.
"Sepanjang pelaksanaan di 21 Kecamatan perolehan suara partai, paslon dan caleg clear dan clean,"tegasnya.
KPU Surabaya berupaya menuntaskan proses rekapitulasi selesai 6 Mei. Hingga saat ini masih ada 10 kecamatan yang belum menyerahkan hasil penghitungannya. Nur Syamsi mengungkapkan, sejumlah kecamatan yang belum menyerahkan hasil penghitungganya sebagian besar jumlah TPS-nya banyak. (pan)
Comments
Post a Comment