SURABAYA (Mediabidik) - KPU Provinsi Jawa Timur mulai hari ini, Minggu (5/4) melaksanakan proses rekapitulasi perhitungan hasil pemungutan suara Pemilu 2019. Ketua Komisioner KPU Jawa Timur, Choirul Anam, menyampaikan, dari 38 kabupaten kota, hanya kota Surabaya yang belum menyelesaikan proses rekapitulasi. Proses rekapitulasi dilaksanakan di Hotel Singgasana, mulai 5 – 9 Mei.
"Selama 5 hari kita melaksanakan proses penghitungan suara Pemilu," terangnya, Minggu (5/5).
Sesuai agenda, hari ini KPU Jawa Tiur melakukan rekapitulasi penghitungan suara di 7 kabupaten kota, diantaranya : Pasuruan, Madiun, Probolinggo, Blitar, dan Kediri. KPU merencanakan setiap hari merekap hasil pemilu 8 kabupaten kota.
"Kalau bisa ditambah akan kita tambah," jelasnya.
Choirul Anam menegaskan, jika penghitungan bisa dipercepat sehingga pelaksanaann penghitungan selesai lebih awal akan lebih baik. Namun menurutnya proses penghitungan tetap dilaksanakan dengan teliti.
"Makanya kita undang saksi dari Parpol, DPD dan perwakilan paslon," sebutnya.
Pelaksanaan rekapitulasi suara Pemilu 2019 berlandaskan pada PKPU 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. Ketua Komisioner KPU Jatim menyampaikan, setelah proses penghitungan di KPU Jatim selesai akan dilanjutkan dengan penghitungan tingkat nasional.
"Harapan Kami (rekapitulasi) di Provinsi berjalan lancar, aman dan kondusif," harapnya.
Proses rekapitulasi di KPU Jatim merupakan hasil penghitungan suara yang sudah ditetapkan di 38 kabupaten kota di Jawa Timur. (pan)
Comments
Post a Comment