SURABAYA ( Media Bidik) - Wacana pemkot Surabaya dalam merealisasikan angkutan massal bersubsidi akan terwujud tahun ini. Pasalnya Dinas Perhubungan ( Dishub ) kota Surabaya sudah bekerjasama dengan pihak Organisasi Angkutan Darat ( Organda) kota Surabaya dalam mendukung program tersebut, agar setiap angkutan massal yang ingin mendapatkan subsidi mereka harus berbadan hukum PT ( Perseroan Terbatas), Koperasi, BUMD dan BUMN.
Seperti yang diungkapkan Plt Kadishub Surabaya Irvan Wahyu Drajat," Angkutan yang akan memdapat subsidi harus berbadan hukum, PT, Koperasi, BUMD dan BUMN kalau belum berbadan hukum tidak bisa, karena tanggung jawab secara hukum tidak ada dan kita tidak mau memberikan keuangan ke pribadi atau perorangan terus tanggung jawab managemennya gimana, dan kalau berbadan hukumkan sudah jelas, yang bertanggung jawab siapa, pajaknya dimana dan untuk pengawasan hukum juga lebih enak,"ungkapnya, Selasa,(12/1)
Masih menurut Irvan," Matinya Angkutan saat ini karena kita tidak memsubsidi, matinya karena mereka tanggung sendiri, dan kita mau memsubsidi dengan memberi pelayanan perkilo meter, syaratnya harus berbadan hukum, PT, Koperasi, BUMD dan BUMN dan Paguyuban bukan berbadan hukum dan yang berbadan hukum adalah PT atau Koperasi, karena berbadan hukum itu jelas apabila ada penyelewengan yang bertanggung jawab siapa, untuk subsidi sendiri tergantung dari biaya operasionalnya, baik bensinnya, Oli, Onderdil dan Gaji, misalnya perkilo meter sepuluh ribu dan penumpang sanggupnya bayar lima ribu, sisanya kita yang bayar, sebenarnya subsidi sendiri peruntukan ke penumpang bukan keangkutannya," imbuhnya.
Lanjut Irvan," Untuk saat ini kita masih mengodok perdanya, mungkin bisa terealisasi triwulan ketiga, keempat, dan untuk jalur percontohan MERR, Purabaya, Perak, untuk jalur pendek (Vider) MERR dan perumahan - perumahan dan untuk jalur jauh (Terang) khusus angkutan massal Purabaya - Perak,"tandasnya. (pan)
Comments
Post a Comment