Skip to main content

Reses di Putat Gede, Sukadar Paparkan Biaya Sekolah SD, SMP Negeri Ditanggung APBD

SURABAYAIMediabidik.Com– Memasuki reses anggota dewan Kota Surabaya masa persidangan ke 3 Tahun 2025, anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Sukadar menggelar reses di wilayah RW01 Putat Gede Kecamatan Sukomanunggal Surabaya, Kamis malam (15/05/2025).

Dihadapan ratusan warga RW01 Putat Gede, Sukadar memaparkan bahwa untuk masuk sekolah baik SD dan SMP semuanya ditanggung oleh APBD Kota Surabaya. 

" Jadi semuanya gratis karena telah di cover oleh Pemkot Surabaya. Untuk SMP kebetulan di Putat Gede ini ada SMP Negeri 33, maka manfaatkanlah untuk anak-anaknya mendaftar di sekolah negeri," ujar Sukadar saat melakukan reses anggota DPRD Kota Surabaya di Putat Gede.

Ia menjelaskan, Pemkot Surabaya mengcover seluruh biaya sekolah negeri, termasuk seragam sekolah, buku semuanya gratis.

" Maka itu, tolong kalau pertama kali masuk di SMP Negeri 33, apabila seragam itu harus mengganti dengan finansial meski sepersen rupiah pun maka bapak atau ibu-ibu nggak usah dibayar," tegas anggota Fraksi PDIP Surabaya ini.

Sukadar menerangkan, jika ada pihak sekolah baik SD maupun SMP Negeri tetap menarik pungutan biaya tambahan lainnya silahkan lapor ke kami di Fraksi PDIP DPRD Kota Surabaya. 

Ia menegaskan, Kepala Sekolah mungkin tidak berani memungut biaya, namun mungkin itu bagian Tata Usahanya (TU) tapi aliran dananya itu bisa masuk ke sana ke Kepala Sekolah.

Sukadar menekankan kepada orang tua wali murid untuk tidak membayar hal-hal di luar ketetapan yang telah didetapkan oleh pemerintah kota Surabaya, untuk mendaftarkan anaknya di sekolah negeri.

Disisi lain, jelas Sukadar, sekarang ini ada istilah wisuda lulusan dalam hal ini kalau ada wisuda lulusan secara otomatis wali murid harus mengeluarkan duit lagi.

Padahal, kata Sukadar, yang lulus SD menyiapkan duit untuk lanjut ke SMP, yang lulusan SMP harus menyiapkan duit untuk ke SMA atau SMK.

Tapi dalam hal ini, ungkap Sukadar, kami dengar dari SD, SMP, ada wisuda lulusan dan dimintai pungutan biaya untuk acara wisuda. Secara otomatis Bapak-Ibu sekalian akan bayar. Kalau pasti punya duit, kalau tidak punya.

" Bahkan Walikota Eri Cahyadi dengan tegas melarang pungutan biaya lulusan wisuda, baik PAUD, TK, SD, dan SMP Negeri," pungkas Sukadar. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...