Skip to main content

Dukung Pertumbuhan UMKM Halal, Bank Jatim Sinergi Dengan Pemkab Trenggalek Launching Zona KHAS Pasar Pon

TRENGGALEK|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus mendukung berbagai program pemerintah daerah. Salah satunya dengan melaunching zona KHAS (Kuliner Halal, Aman, dan Sehat) Pasar Pon yang digalakkan oleh Kementerian UMKM RI dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek. 

Launching tersebut berlangsung di Pasar Pon Trenggalek, pada Senin (5/5/2025). Dan, dihadiri oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM Riza Damanik, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin, serta AVP Kredit Mikro Bank Jatim Fiki Effendy. 

Adapun launching Zona KHAS Pasar Pon itu, dalam rangka Festival Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro yang dilaksanakan oleh Pemkab Trenggalek berkolaborasi dengan Kementerian UMKM RI.

Direktur Bisnis Mikro, Ritel, dan Usaha Syariah Bank Jatim R Arief Wicaksono menjelaskan, zona KHAS Pasar Pon tersebut akan diisi oleh 70 pelaku usaha mikro yang sebagian besar sudah bersertifikasi halal. "Peluncuran zona KHAS ini, adalah langkah penting dalam mewujudkan kuliner halal, aman, dan sehat di Pasar Pon Trenggalek. Tentu hal tersebut akan berdampak baik terhadap pelaku usaha maupun konsumen. Dengan begitu, kesadaran dan kepercayaan masyarakat terhadap gaya hidup halal akan meningkat," ungkapnya.

Arief menerangkan, banyak hal yang bisa dikolaborasikan oleh Bank Jatim di dalam zona KHAS Pasar Pon ini. Seperti memperluas jaringan pasar, membantu pembuatan QRIS untuk proses transaksi bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), hingga memberikan fasilitasi pembiayaan kepada pelaku UMKM. Sehingga dalam hal ini, dapat dilihat bahwa sinergitas antara Bank Jatim dan Pemkab Trenggalek telah terjalin dengan baik demi menggerakkan roda perekonomian masyarakat dan peningkatan legalitas bagi pelaku UMKM yang ada di dalamnya. 

Menurut Arief, peluncuran zona KHAS menjadi langkah penting dalam mendukung ekosistem halal di Provinsi Jawa Timur, khususnya Kabupaten Trenggalek. Dengan adanya sertifikasi halal, masyarakat muslim tak perlu khawatir menikmati berbagai produk yang disuguhkan para pelaku UMKM di Pasar Pon. Selain itu, para pembeli juga dapat melakukan pembayaran secara cashless, karena setiap tenan telah dilengkapi dengan QRIS. "Bank Jatim akan terus mengambil peran penting dalam membantu pelaku UMKM melalui berbagai program. Mulai dari pembiayaan, pemasaran, pendampingan, hingga fasilitasi. Semua itu dilakukan demi meningkatkan daya saing UMKM dalam menghadapi tantangan pasar," tegasnya.

Sementara itu, Mochamad Nur Arifin juga menjelaskan, dengan adanya zona KHAS ini, diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada para konsumen, karena mereka kini bisa menikmati makanan yang aman, sehat, dan halal. Pihaknya juga berkomitmen akan terus mendorong sertifikasi halal oleh para pelaku usaha, salah satunya melalui Zona KHAS. 

Dengan hadirnya Zona Khas tersebut, diharapkan bisa meningkatkan roda perekonomian Kabupaten Trenggalek. "Zona KHAS di Pasar Pon Trenggalek yang berisi sekitar 70 UMKM kuliner ini akan jadi kebanggaan kita bersama. Sertifikasi halal bagi para UMKM menjadi indikator penting, mengingat terdapat ratusan UMKM di Trenggalek. Semoga dengan adanya Zona KHAS ini dapat menjadi inspirasi oleh seluruh tempat di wilayah Trenggalek," pungkasnya.

Riza Damanik menambahkan, UMKM merupakan salah satu pilar utama perekonomian Indonesia. Atas hal itu pemerintah terus mendorong kemudahan legalisasi dan sertifikasi usaha agar UMKM semakin produktif dan berdaya saing. "Pemerintah terus meningkatkan produktivitas usaha mikro secara nasional melalui fasilitas kemudahan untuk mendapatkan legalisasi dan sertifikasi usaha. Inilah urgensi diselenggarakannya Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro, sebagaimana amanat PP Nomor 7 Tahun 2021," ujarnya.

Riza juga menegaskan, Kementerian UMKM akan terus bersinergi dan berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk menggulirkan berbagai program strategis. "Termasuk penyaluran KUR ke sektor produksi, pelibatan UMKM dalam program makan bergizi gratis, serta terlibat pembangunan 3 juta unit perumahan rakyat," tutupnya. (rinto)

Caption: Moment saat launching Zona KHAS Pasar Pon. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...