Skip to main content

Bukti Nyata Apresiasi Kepada Nasabah, BJTM Selenggarakan Pengundian Kredit Multiguna Berhadiah Umroh

SURABAYA|Mediabidik.Com - Sebagai bentuk apresiasi terhadap seluruh Nasabah Kredit Multiguna, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) telah melaksanakan kegiatan Pengundian Kredit Multiguna Berhadiah Umroh Tahun 2025 Tahap 2, di Ruang Bromo Bank Jatim Kantor Pusat, pada Selasa (6/5/2025). 

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pgs SEVP Consumer Banking Koerniawan Prijambodo dan Wahyu Kusuma Wisnubroto  SEVP Network & Service, serta para saksi Undian Umroh.

Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman menjelaskan, program pengundian ini merupakan bentuk apresiasi kepada para nasabah yang telah mempercayakan pembiayaan kebutuhan multiguna kepada Bank Jatim. "Kami menyadari bahwa kepercayaan nasabah adalah fondasi utama dalam membangun layanan keuangan yang bermanfaat dan berkelanjutan. Oleh karena itu, acara ini bukan hanya sekadar seremonial, tetapi juga momentum untuk mempererat hubungan baik antara bank dan nasabah," ujarnya.

Kredit Multiguna merupakan salah satu produk Bank Jatim yang telah mendapatkan simpati masyarakat dan mampu membantu banyak nasabah dalam memenuhi segala kebutuhan yang bermanfaat untuk kesejahteraannya. Hal tersebut selaras dengan misi Bank Jatim untuk memberikan kontribusi pertumbuhan ekonomi Jawa Timur, sehingga dapat berdampak positif terhadap peningkatan daya beli masyarakat. 

"Di samping membantu kesejahteraan masyarakat, produk Kredit Multiguna (KMG) juga memiliki daya tarik tersendiri. Karena terdapat banyak program yang menguntungkan bagi nasabah, salah satunya dengan mengadakan program undian KMG berhadiah umroh, sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan dari Bank Jatim kepada para nasabah yang telah mempercayakan kebutuhan finansialnya di tempat kami," paparnya.

Program Undian KMG berhadiah Umroh dengan kuota 100 seratus orang pemenang ini,  dibagi menjadi dua tahap pengundian. Yaitu pengundian tahap I yang sudah dilakukan pada 18 Desember 2024. Selanjutnya pengundian tahap II dilakukan pada Selasa 6 Mei 2025 dengan total pemenang undian sebanyak 76 orang dari seluruh Kantor Cabang Bank Jatim yang jadwal keberangkatannya akan dilaksanakan pada Semester ke 2.

Bank Jatim mencatatkan kinerja keuangan yang solid dengan pertumbuhan laba terbesar di antara Bank Pembangunan Daerah (BPD) lain senilai Rp 1,281 triliun pada Desember 2024. Didorong oleh lonjakan signifikan dalam penyaluran kredit, Bank Jatim telah menyalurkan kredit sebesar Rp 64,057 triliun atau 16,98% secara YoY. Dengan komposisi kredit konsumer sebesar Rp 34,407 triliun serta kredit produktif yang meningkat sebesar 25,88% secara YoY, yaitu Rp 29,649 triliun. 

"Pencapaian ini menjadi indikator, bahwa Bank Jatim tak hanya mampu menjaga stabilitas operasional di tengah dinamika ekonomi, tetapi juga berhasil memaksimalkan momentum pertumbuhan melalui fungsi intermediasi yang optimal. Ke depan, manajemen optimistis kinerja positif ini dapat terus berlanjut seiring upaya penguatan transformasi digital dan peningkatan efisiensi operasional," tutup Busrul. (rinto)

Caption: Bank Jatim saat melaksanakan pengundian Kredit Multiguna berhadiah Umroh Tahun 2025 Tahap 2.

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...