Skip to main content

Anggota DPRD Surabaya Periode 2014-2019 Diduga Belum Kembalikan Ipad ke Pemkot

SURABAYAIMediabidik.Com - Kabar diduga mengenai belum dikembalikanya puluhan tablet Ipad dengan status pinjam pakai yang diterima anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 kembali berhembus.

Salah satu anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014-2019 dari Fraksi Demokrat Junaedi saat di konfirmasi hal ini, dirinya mengatakan bahwa persoalan tersebut tidak tahu menahu.

"Kalau soal itu saya tidak tahu sama sekali mas. Maaf mas saya lagi di luar kota dan masih sibuk kegiatan," ujar Junaedi saat di konfirmasi hal tersebut via telepon seluler, Rabu (21/05/2025).

Sementara saat ditanya lebih lanjut via pesan pendek whats app, Junaedi belum membalas jawabannya, mungkin sedang sibuk.

Terpisah, Kepala Inspektorat Kota Surabaya Rachmad Basari saat dikonfirmasi terkait fasilitas pc ipad anggota dewan periode 2014-2019 belum ada jawaban.

Rachmad Basari berungkali di telepon via seluler tidak di jawab-jawab, termasuk di konfirmasi via pesan pendek whats app.

Seperti diketahui, pada pertengahan 2024,  Ipad dengan kisaran harga antara Rp 11 juta hingga Rp 14 jutaan yang diterima 50 amggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 tersebut juga sempat mencuat.

Kali ini, puluhan Ipad yang tidak jelas keberadaanya meski masa jabatan para anggota DPRD Surabaya sudah berakhir kembali menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Diketahui, anggaran untuk pengadaan perangkat elektronik terebut mencapai Rp 900 juta. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...