Skip to main content

Komisi D Serukan Penguatan Parenting untuk Cegah Kekerasan Seksual Sejak Dini

SURABAYAIMediabidik.Com– Komisi D DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI), Selasa (6/5/2025). Rapat yang dipimpin oleh Arjuna Rizki Dwi Krisnayana ini dihadiri pula oleh perwakilan Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB), serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PC PMII.

Pertemuan ini menjadi wadah bagi KOPRI Surabaya untuk menyuarakan keresahan mereka terhadap meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan, khususnya di kalangan usia sekolah dasar dan menengah pertama.

Ketua KOPRI PMII Cabang Surabaya, Nur Lailatul Fitria, mengungkapkan bahwa banyak korban kekerasan seksual berasal dari masyarakat menengah ke bawah yang kerap mengalami hambatan dalam melapor ke lembaga formal karena merasa takut atau tidak paham prosedur. Untuk itu, KOPRI menginisiasi program KOPRI Set Line, sebuah hotline pengaduan bagi perempuan dan anak sebagai alternatif pelaporan yang lebih informal dan mudah diakses.

"Ini adalah bentuk kegelisahan kami sebagai perempuan muda di Surabaya. Kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan terus meningkat setiap tahun. Kami ingin KOPRI hadir sebagai jembatan antara masyarakat akar rumput dan lembaga perlindungan formal," ujar Nur Lailatul.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi D Ajeng Wira Wati menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah kota dan organisasi kepemudaan seperti KOPRI dan PMII. Ia menyatakan bahwa pendekatan sosialisasi harus dilakukan lebih dekat ke masyarakat melalui forum RW, Balai RW, dan Kampung Ramah Anak yang telah ada. Ia juga menyoroti pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam mencegah kekerasan seksual.

"Bagaimanapun, kita butuh kontribusi dari teman-teman semua agar informasi tentang pencegahan kekerasan bisa diterima masyarakat secara efektif," ujarnya.

Sementara itu, dr. Zuhrotul Mar'ah menekankan urgensi pendidikan parenting sebagai upaya pencegahan sejak dini. Ia menyampaikan bahwa ketahanan keluarga adalah fondasi utama dalam membentuk karakter anak yang tangguh dan terlindungi dari ancaman kekerasan.

"Kalau pendidikan keluarga dan pola asuhnya baik, maka anak-anak kita akan bisa melindungi diri sendiri dari perundungan hingga pelecehan," jelas Zuhrotul. Ia juga mendorong agar anak-anak yang orang tuanya bekerja tetap mendapatkan perhatian melalui program perduapuluhan atau keberadaan pengganti peran ibu di lingkungan.

Imam Syafii, anggota Komisi D lainnya, menyoroti perlunya sinergi antara elemen legislatif, eksekutif, dan masyarakat sipil untuk menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan yang merupakan revisi dari Perda tahun 2011. Ia menegaskan bahwa regulasi seperti Perda dan Perwali harus benar-benar dijalankan di lapangan, bukan hanya menjadi formalitas semata.

"Kami tidak ingin regulasi hanya digunakan sebagai pelengkap untuk penilaian lomba-lomba. Harus ada implementasi nyata, dan di sinilah pentingnya peran civil society seperti KOPRI," tegas Imam.

Ia juga menyarankan agar KOPRI dan LBH PMII membekali diri dengan pengetahuan terkait sistem peradilan pidana anak, agar pendampingan terhadap korban bisa dilakukan secara profesional dan sesuai hukum.

Selama rapat, para anggota dewan menyatakan apresiasinya terhadap inisiatif KOPRI yang dianggap mampu menjadi mitra strategis dalam mengatasi isu kekerasan seksual di Surabaya. Mereka juga membuka peluang kolaborasi lanjutan, baik dalam bentuk sosialisasi ke sekolah-sekolah maupun pelibatan dalam forum-forum komunitas.

Rapat Dengar Pendapat yang digelar Komisi D DPRD Surabaya bersama KOPRI PMII menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemuda, legislatif, dan eksekutif dalam menangani kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan. Inisiatif program KOPRI Set Line mendapat sambutan positif sebagai solusi pelaporan alternatif yang inklusif. Ke depan, kolaborasi lintas sektor diharapkan mampu mendorong implementasi regulasi secara konkret dan memperkuat ketahanan keluarga sebagai benteng utama perlindungan anak. Kota Surabaya tak hanya ingin disebut "Kota Ramah Anak" secara simbolik, namun juga dalam aksi nyata di tingkat akar rumput. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...