Skip to main content

DPRD Surabaya Undang Pakar Transportasi Bahas Solusi Kemacetan Sekolah Elite

SURABAYAIMediabidik.Com– Rencana pembangunan Sekolah Kristen Logos di kawasan Taman Puspa Raya, Sambikerep, Surabaya, menemui jalan terjal. Yayasan Pendidikan Logos yang menjadi inisiator proyek pendidikan bernilai puluhan miliar rupiah itu, mengaku dipersulit dalam mendapatkan izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) oleh Pemerintah Kota Surabaya. Hal ini mencuat dalam rapat dengar pendapat yang digelar Komisi B DPRD Kota Surabaya, Selasa (6/5/2025).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi B DPRD Surabaya, H. Mohammad Faridz Afif, dan dihadiri perwakilan dari berbagai instansi, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), perwakilan warga RW.08 dan RW.05 Sambikerep, serta Yayasan Logos..

Menurut Yosep, seluruh dokumen dan prosedur perizinan telah diselesaikan, termasuk sidang Amdal RKL-RPL pada 20 Desember 2024. Namun, pihak Pemkot melalui DLH membatalkan izin tersebut secara sepihak. "Kami telah melengkapi seluruh perizinan, termasuk Amdal. Tapi tiba-tiba izin Amdal kami dibatalkan," ungkap Yosep.

Ketua Tim Pelayanan Perizinan DPM PTSP, Elfia, menjelaskan bahwa memang terjadi penolakan dari warga RW.08 meskipun prosedur telah diikuti. Karena itu, DLH menunda proses penilaian substansi Amdal. DLH juga menegaskan bahwa warga RW.08 merupakan pihak yang terdampak langsung dan penolakan mereka membuat proses Amdal tidak bisa dilanjutkan.

Wakil Ketua RW.08, Untung, menyatakan keberatan warga terkait dampak lalu lintas dari sekolah yang akan dibangun tujuh lantai itu. "Akan ada ratusan kendaraan yang keluar masuk setiap hari. Ini kawasan pemukiman, nilai rumah kami bisa anjlok,"ujarnya. Menurutnya, penolakan ini bukan hal baru dan sudah berlangsung selama beberapa periode kepengurusan RW.

Anggota Komisi B, H. Mochammad Machmud, menyoroti lemahnya peran DPM PTSP dalam memediasi konflik antara warga dan pihak yayasan. Ia menegaskan pemerintah harus proaktif dalam menjembatani komunikasi kedua belah pihak, terutama karena proyek ini merupakan investasi besar di bidang pendidikan.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan, H. Budi Leksono, SH., bahkan menilai Yayasan Logos kurang humanis dalam pendekatannya ke masyarakat. Ia menegaskan, "Jika komunikasi dengan warga tidak dijaga, perizinan sehebat apa pun akan mentok. Ini bukan soal legalitas saja, tapi soal sosial," tambahnya.

Budi juga mengingatkan agar Pemerintah Kota tidak membiarkan sekolah besar mematikan sekolah-sekolah kecil di sekitarnya. "Kami tidak ingin pembangunan sekolah elite ini justru mematikan lembaga pendidikan lokal yang sudah lebih dulu hadir,"tandasnya.

Sementara itu, anggota Komisi B lainnya, Baktiono, mendorong agar permasalahan lalu lintas dipecahkan secara ilmiah. Ia menyarankan agar Dinas Perhubungan dan pakar transportasi dihadirkan untuk memberikan solusi konkret melalui rekayasa lalu lintas.

Sebagai jalan tengah, Komisi B merekomendasikan tiga langkah. Pertama, DLH, Kecamatan dan Kelurahan Sambikerep, serta DPM PTSP diminta aktif memfasilitasi dialog antara warga dan Yayasan Logos. Kedua, Komisi B akan memanggil Dinas Perhubungan, pengembang Citraland, dan perwakilan warga untuk mencari solusi. Ketiga, menghadirkan pakar lalu lintas dari ITS dan Universitas Narotama guna mengkaji dampak secara teknis.

Sengketa pembangunan Sekolah Kristen Logos menunjukkan bahwa investasi besar sekalipun bisa terhambat bila komunikasi dengan warga sekitar diabaikan. Pemerintah dan investor harus memahami bahwa keberhasilan pembangunan bukan hanya soal izin formal, tetapi juga restu sosial. Dengan mediasi aktif dan pendekatan yang humanis, masih terbuka peluang tercapainya kesepakatan yang menguntungkan semua pihak. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...