Skip to main content

DPRD Surabaya Dorong Kemudahan Izin Investasi dan Tertib Pemanfaatan Bangunan

SURABAYAIMediabidik.Com– Komisi B DPRD Kota Surabaya menunjukkan komitmen kuat dalam mendorong peningkatan investasi dan penegakan tertib perizinan bangunan di Kota Pahlawan. Dalam waktu bersamaan, dua isu penting menjadi perhatian lembaga legislatif ini: proses perizinan pembangunan Sekolah Kristen Logos di Sambikereb dan pelanggaran pemanfaatan rumah toko (ruko) yang tidak sesuai izin di berbagai kawasan Surabaya.

Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Faridz Afif, memimpin rapat dengar pendapat bersama berbagai instansi, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan PTSP, serta pejabat kelurahan dan kecamatan Sambikereb. Rapat yang digelar pada Selasa (6/5/2025) membahas kelanjutan proses perizinan Yayasan Pendidikan LOGOS yang berencana membangun Sekolah Kristen di RW 08 Kalijaran, Sambikereb.

Faridz menjelaskan, perizinan tersebut terganjal pada satu aspek: belum adanya persetujuan warga RW 08 yang merasa keberatan karena akses jalan menuju sekolah melewati wilayah mereka. Kekhawatiran warga terletak pada potensi kemacetan dan peningkatan volume kendaraan yang akan terjadi saat sekolah mulai beroperasi.

"Masalahnya hanya satu, yakni persetujuan dari RW 08. RW 05 sudah menyetujui karena memang jalan tersebut melintasi dua RW. Warga RW 08 bersedia menyetujui tapi dengan beberapa syarat, salah satunya adalah ingin bertemu langsung dengan pengelola CitraLand," ujar Faridz.

Sebagai tindak lanjut, Komisi B berencana memfasilitasi pertemuan antara warga, pengelola CitraLand, dan pihak Yayasan LOGOS. Selain itu, mereka juga menekankan pentingnya kajian Amdal Lalu Lintas (Amdal Lalin) yang objektif dan menyeluruh agar pembangunan bisa tetap berjalan tanpa menimbulkan permasalahan sosial di kemudian hari.

"Kami butuh kajian dari pakar dan Dishub, agar masyarakat dan investor sama-sama mendapatkan kepastian. Komunikasi yang baik harus difasilitasi oleh Pemkot agar tidak terjadi kesalahpahaman," imbuhnya.

Di sisi lain, Komisi B juga menyoroti masalah pelanggaran izin pemanfaatan bangunan, khususnya rumah toko (ruko) yang banyak disalahgunakan sebagai gudang, penginapan, atau hotel mini tanpa izin sah. Sekretaris Komisi B, Ghofar Ismail atau yang akrab disapa Cak Ghofar, menegaskan perlunya penertiban tegas terhadap bangunan yang tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang.

"Banyak ruko di Surabaya yang digunakan tidak sesuai izin. Misalnya ruko dipakai untuk gudang atau penginapan tanpa izin resmi. Ini sudah melanggar dan tidak bisa dibiarkan,"tegas legislator dari PAN tersebut.

Ia mencontohkan kasus gudang di Margomulyo yang semestinya memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG), namun tidak mengantongi dokumen yang sah. Menurutnya, Pemkot melalui OPD terkait, terutama Disbudporapar dan Satpol PP, harus segera menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait pelanggaran-pelanggaran tersebut.

"Kalau ditemukan pelanggaran, harus langsung dicek ke lokasi. Bila terbukti, penutupan hingga penyegelan harus dilakukan agar tidak menjadi preseden buruk," tegas Cak Ghofar.

Ia berharap dengan tindakan tegas dan terukur, Surabaya bisa menjadi kota yang ramah investasi, tanpa mengabaikan ketertiban hukum dan kenyamanan masyarakat.

Langkah tegas Komisi B DPRD Surabaya menunjukkan bahwa pembangunan dan investasi di kota ini harus berjalan beriringan dengan ketertiban dan kepastian hukum. Dengan memperjuangkan komunikasi antara investor dan warga serta menindak pelanggaran izin bangunan, DPRD ingin memastikan bahwa Surabaya menjadi kota yang tidak hanya maju secara ekonomi, tetapi juga harmonis dan tertib dalam penataan ruang. Sikap ini menjadi sinyal positif bagi para calon investor, bahwa Surabaya terbuka terhadap pembangunan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.(red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...