Skip to main content

DPRD Surabaya Minta PDAM Ambil Alih Pengelolaan

SURABAYAIMediabidik.Com– Komisi A DPRD Kota Surabaya kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan bersama berbagai pihak terkait pengelolaan air bersih di kawasan perumahan elite di Surabaya Barat. Rapat yang berlangsung pada Rabu (7/5/2025) ini merupakan tindak lanjut dari permintaan audiensi Surabaya Corruption Watch Indonesia (SCWI), yang menyoroti praktik pengelolaan air oleh pihak pengembang swasta yang dinilai melanggar aturan dan berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam rapat tersebut, hadir sejumlah pihak penting seperti perwakilan pengembang dari Pakuwon Jati, Graha Family, dan Royal Residence, serta perwakilan dari Balai Pengelola Sumber Daya Air (BPSDA), PAM Surya Sembada, dan perwakilan media.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan bahwa persoalan pengelolaan air bersih tidak boleh hanya dibatasi pada empat pengembang saja. "Kalau memang kita punya komitmen bahwa air harus dikuasai oleh negara, maka kita harus pastikan semua kawasan yang belum teraliri air dari PDAM harus segera mendapat layanan," tegas Yona. Ia menyampaikan bahwa survei ke lapangan akan dilakukan pada Juni 2025 sebagai langkah konkret sebelum pengambilalihan pengelolaan air dilakukan oleh PDAM Surya Sembada.

Sementara itu, Ketua SCWI, Hari Cipto Wiyono, menyatakan bahwa pengelolaan air oleh pengembang swasta melanggar aturan yang tertuang dalam PP Nomor 122 Tahun 2015 Pasal 36, yang melarang pihak swasta menjual air kepada masyarakat. "Kepentingan kami adalah peningkatan PAD. Kalau pengembang tetap mengelola, maka potensi kebocoran dan korupsi tetap terjadi," ujarnya. Ia juga menyoroti ketimpangan harga air yang bisa mencapai Rp10.000 per meter kubik dibandingkan tarif PDAM sebesar Rp2.000.

Pihak BPSDA melalui perwakilannya, Sari, menambahkan bahwa distribusi air harus tunduk pada tarif resmi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 133 Tahun 2022. Ia menekankan pentingnya mencegah praktik jual-beli air di atas harga resmi oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.

Perwakilan pengembang, seperti Hok dari Pakuwon Indah dan Nonik dari Royal Residence, menyatakan bahwa pengelolaan air oleh mereka dilakukan untuk memenuhi kebutuhan warga karena dulunya pasokan dari PDAM belum mencukupi. Namun, mereka menyiratkan adanya kerjasama sebagian kawasan dengan PDAM. Meski begitu, data pasti mengenai volume pasokan air dan kontribusi ke negara masih belum transparan dan perlu diperjelas.

Direktur Utama PDAM Surya Sembada, Arief Wisnu Cahyono, menyebut bahwa potensi peningkatan PAD akan signifikan jika pengelolaan air beralih ke PDAM. "Tarif pengembang tidak memberikan subsidi silang kepada masyarakat kelas bawah. Ini yang membedakan sistem kami," jelasnya. Ia menyebut bahwa secara teknis PDAM mampu mengambil alih, tetapi pengalihan aset dan jaringan pipa membutuhkan proses hukum dan kesepakatan dengan pengembang.

Anggota Komisi A DPRD, Muhaimin, menegaskan bahwa pengelolaan air adalah hak seluruh warga Surabaya, tanpa diskriminasi. Ia menyoroti bahwa perumahan elite selama ini telah mendapat keuntungan, sementara banyak warga di wilayah lain belum menikmati akses air bersih yang layak. "Jangan sampai PAD stagnan, tapi pihak lain menikmati keuntungan besar,"ujarnya lantang.

RDP ini menjadi langkah maju dalam mengembalikan kontrol pengelolaan air ke tangan negara. Komisi A DPRD Surabaya bersama SCWI menekankan pentingnya penyerahan sistem pengelolaan air dari pengembang swasta ke PDAM demi keadilan layanan, peningkatan PAD, dan pencegahan potensi praktik korupsi. Target perjanjian penyerahan bertahap pada Juni 2025 akan menjadi momen krusial yang harus dikawal semua pihak. Pertemuan ini menunjukkan bahwa air bukan sekadar kebutuhan teknis, melainkan hak publik yang harus dikelola secara adil dan transparan.(red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni...