SURABAYAIMediabidik.Com - Komisi D DPRD Kota Surabaya menggelar hearing terkait permasalahan Taman Bungkul dengan dinas terkait dari Pemerintahan Kota Surabaya di ruang Komisi D DPRD, diketuai oleh dr Akmarawita Kadir., M.kes.
Dalam hal ini perlu adanya pengawasan dari OPD terkait agar kembalinya marwah cagar budaya seperti dahulu.
" Jadi intinya mengembalikan Marwah daripada cagar budaya yang ada di makam bungkul ini karena memang merupakan cagar budaya," ujar Akmarawita.Rabu (4/12/2024).
Karena ternyata permasalahanya bukan perebutan ahli waris, Iwan sebagai ketua yayasan bungkul ini yang merasa sebagai ahli waris itu ingin mengembalikan cagar budaya yang ada di makam taman bungkul.
Undang undang cagar budaya bungkul memang ada dan sudah diakui oleh UNESCO, maka dari pada itu harusnya cagar budaya dipertahankan.
" Cagar budaya memang ada undang-undang perlindungan cagar budaya. Jadi tidak boleh menambah mengurangi dan sebagainya ini menjadi perhatian kita bersama," ungkap Politisi Golkar ini.(djp)
Comments
Post a Comment