Skip to main content

Tertunda, TPS 3R di Jalan Tambak wedi dan Sumberejo akan Dioperasikan Tahun Depan

SURABAYAIMediabidik.Com - Rencana Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Surabaya untuk mengoperasikan TPS 3R pada akhir November 2024 tahun ini batal dilakukan atau tertunda. 

Pasalnya pembangunan TPS 3R yang berada di dua lokasi yakni Tambak wedi dan Sumberejo Pakal belum selesai seratus persen. TPS 3R Tambak wedi baru rampung tanggal 28 November dan yang Sumberejo belum selesai dan masih progres 94 persen. 

Mohamad Amin Kabid Sarpras dan Pemanfaatan Limbah DLH kota Surabaya saat dikonfirmasi mengatakan, kalau TPS 3R yang di Tambak wedi alhamdulillah sudah seratus persen per tanggal 28 November, untuk yang di Sumberejo pencapaian masih 94 persen. Kita fokus di penyelesaian sampai tanggal 20 Desember 2024, kurang pemasangan pintu dan PLN dan diperikirakan selesai tanggal 20 Desember.

"Insha Alloh harus selesai semua dan ini kesempatan kedua, kita berikan kesempatan kedua tentunya dengan pemberian denda. Denda sudah jalan sejak tanggal 31 Oktober, itu yang Sumberejo. Jadi total 50 hari sampai tanggal 20 Desember, sebelum tanggal 20 selesai ya tidak 50 hari,tinggal ngurangi." terang Amin kepada media ini, Rabu (4/12/2024). 

Untuk nilai dendanya, Amin menjelaskan, perhari per mil sesuai kontrak, sekitar Rp 4 juta atau Rp 3,9 juta perhari. Kalau yang Tambak wedi dendanya sekitar Rp 120 jutaan, dengan tenggang waktu kesempatan 30 hari. "Kesempatan dengan pemberian denda." jelasnya. 

Masih kata Amin, jadi untuk tahun ini belum bisa operasional, mungkin bisa maksimal awal tahun depan. "Sekalian nunggu peresmian." ujarnya. 

Berdasarkan informasi yang didapat dari berbagai sumber mengatakan, bahwa akan ada penundaan pembayaran pekerjaan fisik tahun ini dilingkungan pemkot Surabaya. 

Terkait hal tersebut Amin mengatakan, itu bukan di kita ya dan pembayaran itu ada di tim anggaran, monggo silahkan ditanyakan kepada tim anggaran, sejauh mana kabar itu. "Cuman kita fokus pada penyelesaian fisik serta pengajuan-pengajuan berita acara penyelesaian pekerjaan, pembayaran dan sebagainya. Perkara pembayaran kita tunggu informasi jelasnya dari tim anggaran. " paparnya. 

"Kita terus mengupdate informasi dan terus berkoordinasi dengan tim anggaran. Tapi intinya kita fokus pada penyelesaian fisik dilapangan, alhamdulillah yang Tambak wedi sudah selesai, tinggal sedikit yang di Sumberejo." pungkasnya. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...