Skip to main content

Mendapat Ancaman Eksekusi dari PT KAI, Warga Pacarkeling Wadul Dewan

SURABAYAIMediabidik.Com– Warga Kota Surabaya yang menempati lahan di Pacarkeling selama berpuluh-puluh tahun untuk hunian, mengadu ke Komisi C DPRD Surabaya hghfff saat ini pemukimannya y di eksekusi oleh PT. Kereta Api Indonesia (KAI) DAOPS 8.

Ketua Komisi C DPRD Sutdfrabaya Eri Irawan dengen tegas mengatakan jika PT.KAI seringy kali melakukan tindakan yang diluar koridor hukum, dan yang terbaru adalah kasus di jalan Penataran 7 Kota Surabaya.

Pasalnya, proses gugatan di pengadilan sedang berlangsung namun PT KAI berani melakukan upaya paksa pengambilalihan (eksekusi) lahan dengan mengerahkan masa yang diduga tidak terkait dengan pihak-pihak yang berwenang termasuk PT. KAI.

"Padahal dalam aturan hukum itu, upaya eksekusi bisa dilakukan jika ada penetapan pengadilan dan dilakukan/dihadiri juru sita. Ini yang tidak diindahkan oleh PT.KAI. Apalagi deihngan cara-cara pengrusakan barang milik penghuni. Kami ada videonya," jelasnya.

Oleh karena itu, Komisi C DPRD Surabaya sepakat untuk mengeluarkan rekomendasi agar PT. KAI tidak lagi melakukan tindakan apapun termasuk eksekusi sebelum ada penetapan dari pihak pengadilan.

"Terhadap warga yang telah terusir, dalam waktu 3 hari harus dikembalikan ke rumah jl Penataran no 7. Kedepan juga tidak boleh lagi menggunakan cara-cara intimidasi, kekerasan dan kriminalisasi terhadap warga yang menempati tanah yang masih dalam obyek sengketa," tegas Eri

Tak hanya itu, Eri juga mengatakan jika ternyata PT. KAI hanya memiliki keterangan status pengelolaan tanahnya, yang tentu bukan merupakan bukti hak milik. Setiap aktifitasnya juga tidak berdasarkan keputusan hukum tetapi hanya berdasarkan asumsi.

"PT. KAI juga tidak bisa menunjukkan alas Peraturan Menteri yang dijadikan dasar untuk melakukan penertiban. Dan kami yakin diperaturan menteri manapun tidak ada model penertiban aset dengan menggunakan cara-cara kekerasan seperti itu," tandasnya.

Maka PT KAI yang dalam hal ini adalah DAOPS 8, lanjut Eri, bisa dikatakan telah melanggar atau tidak mematuhi aturan Menteri BUMN pak Eric Thohir dan perintah Presiden Prabowo untuk selalu humanis terhadap permasalah di masyarakat.

Aning Rahmawati Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya menambahkan bahwa pihaknya sepakat untuk memperjuangkan agar PT.KAI tidak lagi melakukan tindakan sewenang-wenang seperti pengusiran atau penggusuran karena tidak diperkenankan oleh peraturan perundang-undangan.

"Apalagi jika dasar untuk melakukan eksekusi tidak jelas yakni Peraturan Menteri no 14 tahun 2014," tuturnya.

Oleh karenanya, politisi perempuan PKS ini menegaskan jika ihaknya para akan berupaya untuk melakukan koordinasi dengan Kementrian Perhubungan dan DPR RI Komisi V juga PT. KAI DAOPS 8 untuk menuntaskan kasusnya.

Sebelumnya, Imam Syafii, SH, MH Ketua Umum Aliansi Penghuni Rumah dan Tanah Negara (APRTN) menyebut jika lahan yang ditempati sebagai hunian (pemukiman) telah berstatus sengketa dengan pihak PT. KAI yang mengaku sebagai pemilik lahan yang legalitasnya baru terbit tahun 2000.

"Kita memang sedang bersengketa, sedang kita ajukan proses hukum, harusnya sama-sama menghargai proses hukum. Apapun putusan proses hukumnya wajib kita taati. Tetapi Ketika proses hukum sedang berjalan, lantas mereka (PT.KAI) main hakim sendiri, ini kan melanggar prinsip bernegara. Sementara legalitas yang mereka punyai produk tahun 2000,"

Status lahan masih polemic, dan kami sedang melakukan upaya baik secara politis maupun yuridis, bahkan sampai ke tingkat pusat.

Ini sebenarnya adalah kali ketiga PT KAI melakukan tindakan eksekusi rumah warga, yang pertama di jl. Gerbong 11, Penataran 4 dan yang terakhir di Penataran 7.

"Yang terakhir kemarin tgl 12 dini ari. Tidak pernah ada ganti rugi, bahkan proses eksekusinya juga mendadak dengan cara mengerahkan gerombolan orang yang jumlahnya mencapai ratusan,"pungkasnya. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...