Skip to main content

Dianggap Tidak Melibatkan Dewan, Pansus Soroti Raperda RPPLH

SURABAYAIMediabidik.Com– Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) menggelar rapat perdana dengan dinas terkait di ruang Komisi D DPRD Surabaya. Selasa (3/12/2024)

Di momen rapat perdana ini, pihak Pemkot Surabaya yang dalam hal ini adalah Dinas Lingkungan Hidup (LH) bermaksud menyerahkan dokumen Raperda RPPLH untuk diusulkan pembuatan Raperda sebagai payung hukum pelaksanaannya.

Merespon hal ini, Imam Syafi'i selaku Ketua Pansus Raperda RPPLH mengatakan bahwa pihaknya masih ingin mendalami lebih jauh soal isinya. Tak ingin hanya ada pembahasan yang kesannya hanya formalitas.

"Pemkot Surabaya telah membuat dokumen RPPLH untuk 30 tahun yakni tahun 2024-2054, mulai soal RTH, lingkungan hidup di air dan darat dan telah dikomunikasikan dengan pihak Kementerian," jelasnya.

Diketahui bahwa pihak pemerintahan pusat telah membuat UU No 32 tentang Lingkungan Hidup, yang kemudian mengamanatkan agar provinsi dan kabupaten/kota itu membuat RPPLH yang masanya untuk 30 tahun kedepan yakni tahun 2024-2054.

"Intinya jangan sampai kita membuat Raperda yang kesannya hanya formalitas, apalagi ini raperda usulan dari pemkot, karena jika itu usulan dari dewan, tentu kami sajikan dengan detail,"ucapnya usai rapat perdana berlangsung.

Menurut politisi partai Nasdem ini, usulan dari pemkot hanya akan membahas soal sistematika dan siapa yang mengawasi, sehingga masih menyisakan pertanyakan soal peran serta masyarakat seperti apa.

"Jika ini yang kita bahas, terlalu sederhana karena hanya ada 15 pasal. Oleh karena itu untuk pertemuan pertama ini kami ingin tau, apa sih tujuannya. Karena untuk RPJM itu harusnya dewan dilibatkan. Jangan setelah dibahas sendiri, lantas kami diminta untuk membuat Raperdanya,"tandasnya.

Oleh karenanya, Imam menegaskan bahwa untuk pertemuan berikutnya akan menghadirkan para pakar lingkungan, juga para praktisi lingkungan termasuk para aktifis yang selama ini vocal menyuarakan soal kerusakan lingkungan di Surabaya.

"Karena kalau yang membahas hanya pihak pemkot saja, itu masih belum bisa mewakili semuanya (masyarakat)," pungkasnya. (red)

Teks foto : Imam Syafi'i selaku Ketua Pansus Raperda RPPLH DPRD Surabaya. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...