Skip to main content

DPRD Surabaya Tagih Pengembang Bukit Mas Realisasikan Pembangunan JLLB

SURABAYAIMediabidik.Com - DPRD Kota Surabaya menagih pengembang perumahan Bukit Mas untuk segera merealisasikan rencana  pembangunan Jalan Lingkar Luar Barat (JLLB). Ini penting untuk mengurai kemacetan lalu lintas di wilayah Surabaya Barat.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni saat  meninjau salah satu lokasi yang akan menjadi JLLB, yakni di kawasan Lakarsantri, Senin (16/12/2024). Toni, panggilan Arif Fathoni didampingi anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya dari Fraksi Partai Golkar, Achmad Nurdjayanto

"Pengembang yang akan mengembangkan perumahan di sana (Lakarsantri) diwajibkan membangun jalan yang menjadi satu kesatuan dengan JLLB. Pengembang perumahan Bukit Mas harus segera melaksanakan progres pembangunannya," ujar dia.

Mantan Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya ini menyebut Pemkot Surabaya sudah berkorban dengan memindahkan kantor Kelurahan dan Kecamatan Lakarsantri. Lantaran lahan kantor itu masuk area penentuan lokasi (penlok) JLLB. Hanya saja, pengembang tidak kunjung melaksanakan komitmennya.

Menurut dia, tentu ini bukan semata-mata satu perusahaan. Tapi kalau kemudian Pemkot Surabaya sudah berkorban, maka dia berharap agar pengembang juga ikut berkorban agar bisa mengurai problem  kemacetan lalu lintas di kawasan  Surabaya Barat yang sedemikian akut.

"Tadi kami perjalanan dari Kantor DPRD  hingga kecamatan Lakarsantri ini memakan waktu hampir dua jam. Ini tentu tidak efisien. Apalagi kawasan Surabaya Barat ini sudah padat permukiman penduduk," ungkap dia. 

Untuk itu, kata Toni, kewajiban pemerintah untuk segera merealisasikan JLLB. Ini butuh gotong royong semua pihak. 
Ketika Pemkot Surabaya sudah berkorban, maka dirinya berharap Bukit Mas, sebagai pemilik lahan di kawasan ini, segera merealisasikan pembangunan  JLLB, sehingga bisa merangsang pengembang yang lain, yang memiliki kewajiban untuk mensukseskan JLLB untuk segera dapat dilaksanakan, sehingga problem kemacetan di Surabaya sedikit dapat terurai, meskipun ini tidak akan pernah bisa menghapus kemacetan. Karena problem perkotaan itu kalau tidak kemacetan, ya banjir.

"Tugas pemerintah itu kan meminimalisasi yang macet diurai kemacetannya, yang banjir dikurangi genangan airnya, " ungkap dia.

Lebih jauh, mantan jurnalis ini menyatakan, lahan yang masih berupa hutan-hutan itu sebenarnya nanti yang akan dibangun JLLB. Tapi sudah bertahun-tahun tidak dibangun.

"Seharusnya sejak 2021, Bukit Mas sudah harus membangun, "tegas dia. 

Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Achmad Nurdjayanto menambahkan, 
perkembangan perumahan di Surabaya paling banyak ada di Surabaya Barat. Hal ini tentu akan berdampak pada peningkatan volume kendaraan yang ada di jalan. Apalagi pembangunan di wilayah perbatasan Surabaya-Gresik juga tinggi, sehingga keluar masuk kendaraan akan tertumpuk di wilayah Lakarsantri ini.

Dia menilai, konsep JLLB ini cukup bagus. Hanya saja, realisasinya memang lambat. Apalagi yang menjadi tanggung jawab pengembang.

"Ya, sampai sekarang JLLB ini kok belum terealisasi. Ini nanti akan menjadi kajian di Komisi C dan dalam waktu dekat kami akan memanggil manajemen Bukit Mas untuk meminta penjelasan terkait proyek ini," tandas dia.

Sementara Camat Lakarsantri, Yongky Kuspriyanto Wibowo menambahkan,  pengembang Bukit Mas seharusnya membangun JLLB selebar 35 meter. Titiknya mulai simpang tiga Lakarsantri  hingga ke selatan di titik Kali Makmur, perbatasan Surabaya-Gresik. Panjangnya kurang lebih tiga kilometer.

"Karena Bukit Mas juga akan mengembangkan perumahan di kawasan tersebut, "tutur dia.

Hanya saja, masa berlakunya penlok itu telah habis. Pemkot Surabaya, menurut  Yongky, perlu memperbaharui lagi dan kemudian membuat MoU (nota kesepahaman) dengan pengembang.

"Di wilayah kami hampir setiap saat macet. Kalau JLLB ini terealisasi, ya sangat luar biasa. Jadi, orang masuk ke Surabaya karena memang di Surabaya Barat banyak perumahan yang tinggalnya di sana, kerjanya di sini, " beber dia. (red) 

Teks foto : Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni saat  meninjau salah satu lokasi yang akan menjadi JLLB. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...