Skip to main content

Tinggal Penetapan Paripurna, PDAM Surya Sembada Surabaya Sah Jadi Perumda

SURABAYAIMediabidik.Com - Komisi B DPRD Kota Surabaya akhirnya menyetujui perubahan legalitas PDAM Surya Sembada Surabaya dari semula Badan Umum Milik Daerah (BUMD) , kini menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

Wakil Ketua Komisi B, Ghoffar Ismail, ST mengatakan, rapat tadi disampaikan langsung oleh Dirut PDAM Surya Sembada berkaitan pergantian PDAM milik Pemkot Surabaya ini, dari BUMD menjadi Perumda.

"Alhamdulillah tadi juga sudah disampaikan berkaitan pengesahan masalah BUMD PDAM Surya Sembada menjadi Perumda. Dan ini sudah masuk di Gubernur Jawa Timur."ujar Ghoffar Ismail kepada wartawan di Surabaya, Kamis (12/12/2024).

Dirinya berharap, mudah-mudahan dengan menjadi Perumda kinerja PDAM Surya Sembada bisa lebih maksimal, meskipun selama ini sudah maksimal dan perusahaan selalu profit.

Ghoffar Ismail menerangkan, setelah masuk ke Gubernur Jatim maka pengesahan perubahan legalitas Perumda akan diparipurnakan di DPRD Kota Surabaya.

Lebih lanjut Ghoffar Ismail menerangkan, dengan Perumda PDAM Surya Sembada bisa melakukan ekpansi usaha air minum.
Dari semula ke segmen rumah tangga dan perkantoran, kedepan bisa mengembangkan ke properti seperti hotel, perumahan elit, transportasi, atau kegiatan-kegiatan yang lain yang bisa menambah keuntungan perusahaan.

"Alhamdulillah sekarang ini pelayanan PDAM sudah sangat bagus, tinggal ditingkatkan lagi kinerjanya." pungkasnya. 

Diwaktu yang sama Arif Wisnu Dirut PDAM Surya Sembada Surabaya mengatakan, jadi tinggal masuk paripurna untuk pengesahan bentuk badan hukum dari perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah (Perumda). 

"Sebetulnya secara de facto tidak ada perubahan yang signifikan, tapi memang secara hukum kami banyak melakukan penyesuaian aturan aturan yang minimal harus merubah nama, di peraturan perwali, peraturan perusahaan, peraturan direksi itu harus dirubah menjadi perusahaan umum daerah. "terang Arif Wisnu Dirut PDAM Surya Sembada kepada awak media. 

Arif Wisnu menambahkan, perubahan nama ini hanya legalnya, tapi secara klaim bisnis itu tetap sama tidak berubah. Kami kan punya rencana bisnis itu lima tahunan dan itu tidak tergantung pada nama, tapi masih terkonfirmasi tetap badan umum milik daerah. 

"Cuman kalau dulu belum ada cantolan hukumnya, ketika perusahaan daerah, maka sekarang ketika PP 54 tahun 2017 itukan seluruh perusahaan daerah harus berubah menjadi perusahaan milik daerah dengan status Perseroda atau Perumda. "papar Arif Wisnu. (red) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Oknum Staf Kecamatan Dukuh Pakis Pungli KTP, KK dan Akte Kelahiran Rp 8.2 Juta

SURABAYA (Mediabidik) – Mahalnya biaya untuk pengurusan KTP, KK dan Akte Kelahiran, itulah yang terjadi di kecamatan Dukuh Pakis Surabaya yang dialami oleh Sri Wulansari warga asal Kediri. Hanya ingin pindah tempat menjadi warga Surabaya dia harus mengeluarkan biaya Rp 8.2 juta kepada oknum staf kecamatan Dukuh Pakis yang bernama Sugeng, hanya menulis nama, alamat, tempat tanggal lahir dan nama orang tua di kertas kosong dia sudah mendapatkan KTP dan KSK Surabaya tanpa harus membawa surat pindah tempat dari Dispenduk Capil Kediri. Hal itu disampaikan Andi kerabat dari Sri Wulandari saat ditemui di kantor Humas pemkot Surabaya, Selasa (5/12) mengatakan, hanya dengan menyerahkan nama, tempat tanggal lahir dan orang tua sudah dapat KTP dan KSK Surabaya. "Untuk data cabut bendel dari Dispenduk capil dari Kediri tidak perlu, cukup hanya mengisi data nama, tempat tanggal lahir dan nama orang tua, janjinya seminggu jadi, ternyata sebulan lebih baru jadi. Untuk pembua...