Skip to main content

Jelang Peresmian, Komisi D Soroti Perihal Pengelolaan Limbah dan Nakes di RSUD Surabaya Timur

SURABAYAIMediabidik.Com - Komisi D DPRD Surabaya menggelar hearing (rapat dengar pendapat, red) bersama Dinas Kesehatan Surabaya terkait persiapan akan diresmikannya RSUD Surabaya Timur yang bernama RSUD Eka Candrarini, Senin (16/12/2024).

Terkait hal itu, Komisi D DPRD Surabaya memberikan sejumlah catatan kepada Dinas Kesehatan Surabaya dan juga Managemen RSUD Eka Candrarini. Salah satunya adalah pengelolaan instalasi limbah yang kini sedang disoroti oleh Anggota Komisi D DPRD Surabaya H. Johari Mustawan, S.TP.,M.ARS.

Bang Jo panggilan akrabnya, menyoroti terkait pengelolaan instalasi limbah di RSUD Eka Candrarini, menurutnya pengelolaan instalasi limbah harus dikelola dengan baik.

"Harus dikelola dengan baik, jangan sampai menimbulkan dampak bagi warga sekitar. Sehingga Dinas Kesehatan Surabaya bisa fokus memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik untuk warga," katanya ketika dimintai tanggapan oleh awak media, Selasa (17/12/2024).

Selain itu, Bang Jo juga menyoroti terkait tenaga kesehatan (nakes) dan juga dokter umum, maupun dokter ahli yang tersedia di back up dari RSUD Soewandhi dan juga RSUD BDH.

"Nakes dan dokter di RS Eka Candrarini seharusnya bisa dicukupi secara mandiri, karena kalau dapat back up dari RSUD Soewandhi dan RSUD BDH, maka jangan sampai mengganggu pelayanan kesehatan yang ada di 2 RS tersebut," jelas Bang Jo.

Menurut Bang Jo, RSUD Eka Candrarini yang terlihat megah dan mewah dari luar jangan sampai kebutuhan nakes dan dokternya tidak tercukupi. 

"Jangan sampai kebutuhan nakes dan dokternya tidak tercukupi dan mengganggu pelayanan kesehatan kepada masyarakat," terang Bang Jo.

Bang Jo juga mempertanyakan kejelasan terkait akreditasi RSUD Eka Candrarini.

"Apakah sudah ada akreditasi dari Kemenkes?," tanya Bang Jo.

Bang Jo pun berharap keberadaan RSUD Eka Candrarini di wilayah timur Surabaya bisa mengcover kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat ketika nanti telah diresmikan.

"Harapan kami di Komisi D DPRD Surabaya, semoga keberadaan RSUD Eka Candrarini di wilayah timur bisa mengcover seluruh kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat Surabaya yang ada di wilayah timur," pungkasnya.(red) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...