Skip to main content

Pemkot akan Sediakan Rumah Rusun untuk Korban Bencana Atap Roboh Gedung Setan

SURABAYAIMediabidik.Com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan menyediakan Rumah Susun (Rusun) kepada korban bencana robohnya atap gedung "setan" beberapa waktu lalu. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi C DPRD kota Surabaya Eri Irawan saat memimpin hearing dengan warga penghuni gedung setan, Jumat (27/12/2024).

"Hasil resume rapat hari ini Pemkot Surabaya akan menyiapkan 10 unit rusun untuk warga korban penghuni gedung setan yang atapnya roboh, sambil menunggu unit rusun, kami meminta BPBD kota Surabaya untuk memperpanjang masa pengungsian dibalai RW" ujar Eri saat membacakan resume rapat.

Sementara itu, Camat Sawahan Amiril Hidayat saat mengikuti hearing menambahkan sebagian para penghuni yang belum mendapatkan unit rusun disarankan pindah tinggal ke saudara terdekat atau menyewa kontrakan atau indekos. "Intinya pemkot belum bisa mengintervensi gedung tersebut karena bukan aset dan status kepemilikan belum jelas," ujarnya.

Selain itu, untuk 8 warga yang belum bisa mendapatkan unit rusun, Amiril belum bisa memastikan, tetapi hal itu sudah diusulkan ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya. 

"Untuk bangunan yang sudah tua akan bahaya apabila kembali ke situ, sementara dikosongkan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Kalau masalah antrean (rusun) kami ikut info dari DPRKPP saja," ungkapnya.

Paulus salah satu warga gedung setan mengatakan, sebanyak 18 KK meminta kepada DPRD kota Surabaya untuk segera mendapatkan hunian rusun agar bisa langsung ditempati. "Hari ini kami meminta penyelesaian kepada DPRD kota Surabaya untuk memberikan solusi bagi warga robohnya gedung setan, dan hari ini kami diberikan 10 unit rusun oleh Pemkot Surabaya untuk ditempati dan sisa delapan warga masih menunggu keputusan dari Pemkot Surabaya" pungkasnya.

Perlu diketahui, Atap gedung tua (gedung setan) di Jalan Banyu Urip Wetan, Surabaya roboh pada Rabu 18 November 2024 sore sekitar pukul 17.00 WIB. Robohnya atap gedung tersebut akibat hujan badai yang melanda Kota Surabaya.

Puluhan penghuni bangunan tua peninggalan zaman kolonial tersebut telah dievakuasi untuk sementara waktu ke tempat yang lebih memadai.(red) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...