Skip to main content

Ganda Putra JUDES Siap Borong Medali KBAM 2024 Zona Timur

SURABAYAIMediabidik.Com -  Persaingan menjadi juara dalam Kejuaraan Bulutangkis Antar Media (KBAM) 2024 Zona Timur diprediksi  berlangsung sengit. Para jurnalis dan pekerja media berusaha untuk membawa pulang hadiah Rp 7,5 juta jika juara.

Apalagi, ada 134 peserta ikut ambil bagian dalam event yang dilaksanakan di GOR Marvell, Kota Surabaya, sejak Selasa (3/12/2024) hingga lusa (5/12/2024) tersebut. Hanya, para unggulan pertama alias kandidat juara di tiga kategori yang dipertandingkan masih bertahan. 

"Ya, ada tiga kandidat kuat menjadi pemenang pertama dalam KBAM 2024 yang menyediakan hadiah total Rp 45 juta tersebut. Ya, dalam kejuaraan tersebut dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan kelompok umur peserta, yakni usia 25-35 tahun, 36-45 tahun, dan 46 ke atas. Bambang/David Fontana dari Jawa Pos menjadi pasangan yang menjadi favorit utama menjadi juara di kelompok 25-35. Begitu juga dengan Agus/Ashadi Kurniawan dari JTV, serta pasangan Harian Memorandum Catur/Yoyok."papar Lutfil. 

Ketiga pasangan tersebut pun belum mengalami masalah. Dari ketiganya, hanya Agus/Wawan, sapaan karib Ashadi Kurniawan, yang tak perlu memeras keringat karena mendapatkan bye di penampilan pertama.

Sementara itu, pembukaan KBAM 2024 dihadiri oleh Ketua PWI Jawa Timur Lutfil Hakim. Dalam sambutannya, dia berharap kejuaraan tersebut bisa semakin mempererat silaturahmi antarjurnalis.
"Biasanya kan ketemunya pas liputan. Tapi di KBAM 2024 ini, para jurnalis bisa bertemu tidak pas mencari berita," kata Lutfil.

Selain itu, dia mengucapkan terima kasih kepada sponsor yang memberikan wadah  kepada para jurnalis dan pekerja media untuk berolahraga. Ini, ucap Lutfil, membuat anggotanya bakal selalu sehat di tengah memburu berita. (red)

JADWAL PEREMPAT FINAL KBAM 2024
RABU, 4 Desember 
KELOMPOK 25-35
Bambang/David Fontana (Jawa Pos) v Hilmi/Riki (Rajawali/Klik)
Pravesto/Repto (Suara Surabaya) v Andika Dian Pratama/Syaifudin Anam (Jatim Times/Kabar Baik)
Eric/Rizal (Kominfo Jatim) v Angga Prasetya/Timo (Koran Memo/gaung media)
Dimas/Umam (Jawa Pos) v Rizal Tedy (Bidik/Suara Indonesia)

KELOMPOK 36-45
Agus/Ashadi Kurniawan (JTV) v Aris/Taufik (Suara Surabaya)
Bagus/Sugeng Deas (Jawa Pos) v Arya/Fajar (JTV)
Jefri/Muklis (Jawa Pos) v Eko/Totok (Memorandum)
Sugiantoro/Tunggal (Mili/Duta Masyarakat) v Fitra/Hermansyah (JTV) 

KELOMPOK 46 KE ATAS 
Catur/Yoyok (Memorandum) v Dori/Taufik (Memo X)
Imam/Yudi (Jawa Pos) v Gatot Muzamil (Radar Madura)
Sumarno/Irawan (ketik) v Hasdo/Widodo (Surya)
Fatkul/Tovan (Surya) v Yono/Sumarlin (ketik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...