Skip to main content

Rugikan Negara Rp 5,4 Miliar, Kejati Jatim Tahan 4 Tersangka

Mediabidik.com - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menahan 4 tersangka kasus dugaan kredit macet modal kerja pola keppres dari Bank plat merah cabang Batu kepada PT Adhitama Global Mandiri (AGM). Atas perbuatan tersangka, kerugian negara sebesar Rp Rp5,4 miliar lebih.

Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Mia Amiati menjelaskan, dari penyidikan kasus ini akhirnya ditetapkan 4 orang tersangka. Keempat tersangka ini berinisial F (45) selaku Kepala Bank Daerah Cabang Pembantu Bumiaji Kota Batu; FNS (39) selaku penyelia analis kredit Bank Daerah Cabang Batu, JS (35) selaku Direktur PT Adhitama Global Mandiri dan WP (52) selaku Debitur.

"Keempat tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di cabang Rutan Kelas 1 Surabaya, pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," kata Mia Amiati, Rabu (13/7/2022).

Mia menjelaskan, kasus ini terjadi pada 2020, dimana saat itu WP mengetahui proses tender 3 kegiatan yang dibiayai APBN. Yaitu pembangunan Gedung Praktek Pembelajaran (SBSN) Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Blitar kabupaten Blitar TA 2020 dengan nilai Rp 3.549.842.000. Kemudian pembangunan UM Mart Universitas Negeri Malang, TA 2020 dengan nilai Rp.7.074.357.000.

Ketiga, sambung Mia, pembangunan Gedung Gelanggang Prestasi Fakultas Administrasi Universitas Brawijaya Malang TA 2020 dengan nilai Rp 10.236.160.000. Saat itu WP tidak mempunyai badan usaha, selanjutnya bersama Yoyok (almarhum) mendatangi JS untuk meminjam bendera PT AGM. Selanjutnya WP bersama Yoyok mendatangi Bank Daerah Capem Bumiaji dan menunjukkan SPJ pekerjaan MAN 3 Blitar.

"Ketiga pemilik agunan dari 3 (tiga) proyek pekerjaan itu bukan pemilik atau pengurus PT AGM. Sesuai ketentuan yang berlaku, seharusnya aset-aset tersebut tidak dapat dijadikan sebagai agunan kredit PT AGM," jelas Mia.

Masih kata Mia, saat itu juga petugas kredit tidak melakukan pemblokiran rekening PT AGM meskipun persyaratan di BPP. Dengan tidak diblokirnya rekening debitur, menyebabkan WP dapat mencairkan seluruh termin proyek yang dibayarkan tanpa dipotong untuk angsuran kredit KMK pola keppres.

Akibat tidak diblokirnya rekening debitur atas nama PT AGM, WP dapat mencairkan seluruh termin proyek yang cair di giro tanpa dipotong untuk angsuran kredit. Terhadap rekening giro atas nama PT AGM dilakukan pemblokiran pada Februari 2021 dan terbayar Rp 827.000.000.

"Sementara sisa yang belum terbayar dan merupakan kerugian negara dari Bank Jatim Cabang Batu sejumlah Rp 5.487.000.000," pungkasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (red) 

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni