Skip to main content

Dewan Minta BPR Milik Pemkot Surabaya Berikan Dana Talangan Pendidikan

Mediabidik.com – Kesulitan keuangan para orang tua siswa-siswi yang akan melanjutkan ke jenjang SMA/SMK menjadi sorotan dari pimpinan DPRD Kota Surabaya. 

Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, A.H Thony mengatakan, guna membantu keringanan warga Surabaya untuk mengakses pendidikan tanpa dibebani kesulitan biaya, Pemkot Surabaya memang harus intervensi biaya para calon siswa-siswi agar bisa melanjutkan ke jenjang SMA/SMK.

Pasalnya, tambah AH. Thony, pengelolaan SMA/SMK memang di handle Pemprov Jatim l, namun untuk urusan masalah akses pendidikan itu hak bagi semua warga negara.

"Jika perlu BUMD disektor perbankan milik Pemkot Surabaya yaitu, BPR Surya Artha Utama (SAU) bisa memberikan dana talangan kepada orang tua murid dengan cara memberikan kredit dan dibayar dicicil, agar anaknya bisa melanjutkan ke jenjang SMA/SMK," ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Rabu (13/07/22).

AH. Thony menjelaskan, banyak masyarakat yang mengadu ke dirinya perihal kesulitan membayar dana pendidikan di tingkat SMA/SMK, belum lagi persyaratan yang dirasakan warga Surabaya sangat sulit, ini membuat pendaftaran calon siswa-siswa SMA/SMK Negeri di Surabaya jadi terganjal.

"Pemkot Surabaya kan punya Bank BPR Surya Artha Utama, maka diharapkan dapat memberikan dana talangan untuk mencover masyarakat untuk biaya sekolah ini satu solusi. Banyak warga yang ngak mampu tapi punya spirit besar untuk melanjutkan anaknya ke jenjang SMA/SMK, ini harus diperhatikan serius oleh Pemkot Surabaya," tegas politisi Partai Gerindra Surabaya ini.

Dirinya menambahkan, saat ini dimasa PPDB masyarakat sedang butuh uang untuk anak sekolah. Makanya, kami dorong BPR Surya Artha Utama milik Pemkot Surabaya membuka layanan pinjaman dana. 

Begini, kata AH. Thony, kan ada warga juga ga ingin masuk list MBR, tapi mereka butuh duit untuk biaya sekolah, namun warga pun ingin mencari pinjaman dengan cara bayar dicicil, nah ini Bank bisa membantu. 

Jika perlu, tegas AH. Thony, semua bank yang ada di Surabaya buka layanan dana talangan pendidikan, sebagai bentuk layanan moral bagi warga Kota Surabaya untuk mencerdaskan bangsa kedepan. 

"Jangan usahanya di Surabaya, tapi tidak ada kepedulian atau kontribusi kepada masyarakat nya, terutama soal pendidikan warga Kota Surabaya. Ini bukan kota jajahan yang dihisap madunya lalu dibawa keluar Surabaya. Jadi sangat perlu perbankan buka layanan dana talangan pendidikan bagi warga Kota Surabaya," pungkasnya.(red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...