Skip to main content

Melalui Uji Kepatutan dan Kelayakan, Lucy Kurniasari Terpilih Jadi Ketua DPC Demokrat Surabaya

Mediabidik.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat memutuskan dan menetapkan Lucy Kurniasari menjadi Ketua DPC Partai Demokrat Kota Surabaya periode 2022 - 2027.

Keputusan itu diambil setelah dilakukan uji kepatutan dan kelayakan kepada dua calon, Lucy Kurniasari dan Herlina Harsono Njoto, pada 30 Juni 2022. Dua nama Srikandi Terbaik di Kota Surabaya tersebut menjadi calon Ketua DPC Partai Demokrat Kota Surabaya hasil Muscab serentak se Jawa Timur yang diusulkan ke DPP Partai Demokrat.

Dalam Rapat Finalisasi Susunan Kepengurusan DPC pada 15 Juli 2022 melaluib zoom meeting,Kepala Bpokk DPP Partai Demokrat Herman Khaeron, meminta semua Ketua DPC terpilih untuk secepatnya menyelesaikan susunan pengurus DPC. Ketua BPOKK juga meminta untuk melakukan restrukturisasi DPAC, Ranting, dan Anak Ranting.

Sementara Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat, Andi Timo Pangerang, meminta Ketua DPC terpilih melengkapi dokumen mengenai Susunan Kepengurusan DPC yang diperlukan untuk verifikasi partai, termasuk dokumen lainnya yang diperlukan.

Menurut Lucy, dengan ditetapkan dirinya sebagai Ketua DPC definitif, maka berakhirlah kontestasi. Tidak ada lagi kubu-kubuan diantara kader DPC Partai Demokrat Kota Surabaya.

"Saatnya kita rekonsiliasi dengan mengakomodir semua pihak. Kita harus menanggalkan kepentingan pribadi atau kelompok untuk bersama-sama menggapai kejayaan Partai Demokrat," pinta Anggota Komisi IX DPR RI ini.

Untuk itu, tambah Ning Surabaya 1986, mari kita merapatkan barisan untuk mencapai target 12 kursi. Target kemenangan partai ini hanya dapat diwujudkan kalau kita bersatu, saling mendukung, dan tegak lurus berada dalam satu komando.

"Target tersebut dapat diwujudkan bila semua kader memiliki satu visi dan misi yang sama. Gerak langkah kita haruslah mengacu pada visi dan misi partai yang kita cintai," jelas Lucy.

Selain itu, tambah Lucy, kita harus memberi porsi lebih besar kepada Srikandi Demokrat, para milenial dan kalangan professional dalam Kepengurusan DPC Partai Demokrat Kota Surabaya periode 2022 - 2027.

"Program kerja juga akan kita prioritaskan kepada kaum perempuan dan milenial. Mereka bersama sayap partai akan menjadi kekuatan kita untuk mengembalikan kejayaan Partai Demokrat," tutup Lucy. (red) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...