Skip to main content

Selesaikan Polemik Pengurus Apartemen Puri Mas, Komisi A Akan Panggil DPRKPP

Mediabidik.com - Komisi A DPRD Kota Surabaya berencana akan panggil paksa Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya, Irvan Wahyu Drajad terkait polemik warga Rusun Purimas Gunung Anyar.

Pemanggilan ini untuk memberi penjelasan soal adanya dua kubu kepengurusan pengelolaan Rusun Purimas yaitu, kubu Perhimpunan Penghuni Pemilik Satuan Rumah Susun (P3SRS), dan pengurus Apartemen Purimas Gemilang (APG).
Sebelumnya pada akhir November 2021 lalu. Penghuni apartemen Puri Mas di kawasan Gunung Anyar mengadu ke Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya lantaran resah keamanannya terganggu. 

Pasalnya, Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) menyewakan "short time" (sewa kamar per jam) terhadap beberapa unit apartemen tersebut.
Dari situ, Komisi A DPRD Surabaya kemudian mengevaluasi keberadaan P3SRS atau organisasi yang menaungi para penghuni apartemen tersebut tidak menjalankan kewajibannya dengan baik dan juga secara garis besar tak berfungsi.

Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Hj. Pertiwi Ayu Krishna mengatakan, sebelumnya Komisi A mengutus tiga anggotanya untuk mengecek langsung pengurus pengelolaan Purimas yang sah yaitu, Perhimpunan Penghuni Pemilik Satuan Rumah Susun (P3SRS).

"Lah ko tiba-tiba muncul pengurus baru dengan nama pengurus Apartemen Purimas Gemilang (APG). Padahal sejak awal Dinas PRKPP sudah menyetujui keberadaan P3SRS saat rapat dengan Komisi A, ini ada apa," ujarnya kepada wartawan usai hearing, Kamis (07/07/22).

Ia menegaskan, adanya dua kubu kepengurusan Purimas yang harus tanggungjawab jelas Dinas PRKPP. Karena dinas sudah mengopini kan untuk menjadi dua kubu ini sudah tidak benar. 

"Ironisnya lagi, Dinas PRKPP sudah tidak lagi menghormati dan menghargai hasil rapat sebelumnya yang sudah disepakati di Komisi A," tegas Ayu.

Dirinya kembali menegaskan, Komisi meminta Kepala Dinas PRKPP Irvan Wahyu Drajad untuk duduk bersama dengan Komisi A, serta ada satu oknum dari Dinas PRKPP inisial D, dimana D membawa surat seolah-olah yang resmi adalah kubu ini kubu itu. "Akhirnya ini yang membuat polemik," tutur Ayu Krishna.

Untuk itu, kata Ayu Krishna, Komisi A ingin meminta pertanggungjawaban Dinas PRKPP atas oknum D yang mengakibatkan polemik kepengurusan penguni apartemen Purimas. 

"Harusnya oknum D ini patuh kepada hasil rapat awal polemik warga Purimas ini, dan mengapa selama ini oknum D tidak pernah hadir saat dipanggil Komisi. Ini yang membuat saya geram," kata Ayu.

Dirinya kembali menambahkan, oknum D sama tidak menghargai perwakilan tiga anggota Komisi A yang saat pertama datang ke Purinas guna menyelesaikan konflik kepengurusan Purimas.

Bahkan, jelas Ayu, sampai ada insiden pemukulan anggota P3SRS dan kasus ini sudah dilaporkan ke pihak Kepolisian namun belum ada proses pemanggilan oknum yang memukul anggota P3SRS.

"Saya juga heran mengapa sampai detik ini pihak kepolisian tidak memproses pemukulan tersebut, ini kan jelas pidana. Sampai saya lihat warga yang dipukul itu masih sakit perutnya pasca pemukulan. Jadi ini sebenarnya ada permainan apa?. tanya dia. 

"Jadi jangan sampai kami di dewan yang berfungsi sebagai pengawasan luar, tapi malah kami ko dikontrol oleh pihak luar ini kan tidak baik, baik dari sisi Pemkot Surabaya ataupun dari instansi lain ga bisa begitu dong," ungkap politisi Golkar Surabaya ini.

Sementara Magdalena, Ketua P3SRS berharap kepada Dinas PRKPP agar segera mencatat kepengurusan P3SRS, agar hanya ada satu kepengurusan di apartemen Purimas yang memang mendapat amanat dari warga Purimas untuk memimpin dan mengelola keuangan warga Purimas.

"Kami berharap Pemkot Surabaya segera mengakhiri polemik ini, sehingga kehidupan warga Purimas kembali rukun dan damai," pungkas Magdalena.(red)

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA (Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes. Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum meng