Skip to main content

Temukan Pelanggaran, Komisi A Minta Pemkot Evaluasi Perijinan Max One Hotel

Mediabidik.com – Inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan Komisi A Bersama DPRKPP, Disbudporapar, dan Satpol PP Surabaya terkait izin operasional Max One Hotel di Jalan Tidar dan Jalan Dharmahusada. Selasa (19/07/2022) menemukan beberapa pelanggaran. 

"Kita disini ingin melihat IMB yang sudah dikeluarkan, termasuk rangkaian di dalam rekomendasi SLF itu, tentunya kita evaluasi semuanya," ujar Camelia Habiba Wakil  Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya

Bahkan, Habiba juga mempertanyakan apakah IMB yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota sesuai dengan esteting yang ada di lapangan.

"Ternyata dari beberapa fisik bangunan tidak sesuai," katanya. 

Legislator PKB ini mencontohkan, seperti garis sepadan belakang luasan IMB nya 3 meter, tetapi ternyata sudah berbentuk bangunan.

Selain itu, Habiba menyebutkan, hotel Max One Dharmahusada ini menggunakan fasilitas publik pedestrian yang sudah ditutup dipakai untuk akses pintu masuk.

"Kami minta itu dibongkar," tegasnya. 

Terkait lahan parkir, menurut Habiba, tidak sesuai dengan rekomendasi dari Dinas Perhubungan (Dishub) yang menyediakan lahan parkir.

"Ternyata dia (Max One Dharmahusada red) lahan parkirnya berdiri diatas saluran untuk memenuhi kebutuhannya," katanya. 

Karena itu, Habiba menegaskan Komisi A tidak menginginkan anggaran APBD untuk pembangunan saluran yang dinikmati untuk menunjang pendapatan swasta.

"Kami minta untuk dikembalikan fungsi - fungsi publik sebagaimana mestinya," tuturnya. 

Habiba kembali menyebutkan, bahwa banyak pelanggaran yang dilakukan oleh Hotel Max One hotel jalan Dharmahusada tersebut. 

"Dia (Max One Dharmahusada, red) tidak pernah mengajukan perizinan sejak 2015 yang beroperasi 2016 lalu, ternyata tidak mengantongi izin damkarnya (SLF, red)," ungkapnya.

Untuk itu, lanjut Habiba, Komisi A patut meminta IMB yang dikeluarkan oleh dinas untuk mengevaluasi perizinan.

"Kita akan mengundang seluruh OPD yang mengeluarkan rekomendasi perizinan untuk dievaluasi," tegasnya.

Sementara Kordinator Wilayah (Korwil) Pusat Utara DPRKPP Kota Surabaya Syaifulloh mengatakan, untuk pelanggaran terkait masalah rekomendasi ada OPD sendiri yang mengecek.

"Seperti bangunan diatas pedestrian itu nanti PU Bina Marga," ujar Syaifulloh. 

PU Bina Marga ini, menurut Syaifulloh,  seharusnya mengeluarkan rekom untuk membongkar bangunan tersebut.

"Karena (Bangunan, red) ini tidak boleh seperti itu," tuturnya.

Terkait SLF, Syaifulloh menegaskan,  Max One Hotel harus mengajukan agar SLF bisa dikeluarkan.

Akan tetapi, kata Syaifulloh, jika rekom dari OPD OPD yang lain belum keluar, tentunya SLF belum bisa keluar juga.

"Jadi harus lengkapi dulu, gitu," katanya. 

Menanggapi itu, Manager Hotel Mixone Dharmahusada, Najid mengatakan, Max One Hotel Dharmahusada beroperasi sejak  tahun 2016 bahkan sudah memiliki izin.

"Semuanya sudah ada izin, tapi tinggal  minta rekomendasi dari masing masing OPD," katanya. 

Meski belum mendapat rekomendasi dari OPD lainnya, kata Najib, pihaknya menjamin aman tetapi harus meminta rekomendasi dari masing masing OPD untuk mengurus SLF.

"Iya, (Aman, red) tapi harus meminta rekomen dari masing masing OPD untuk mengurus SLF itu yang saat ini kami ajukan," terangnya.

Terkait bangunan untuk akses pintu masuk hotel berdiri di atas pedestrian, kata Najib, pihaknya akan berkonsultasi dengan Dinas terkait.

"Kalau memang diperlukan (bongkar red) kita akan ikuti semua aturan," pungkasnya. (red)

Foto : Komisi A DPRD Surabaya saat melakukan Sidak di Hotel Max One Dharmahusada. 

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni