Skip to main content

Temukan Pelanggaran, Komisi A Minta Pemkot Evaluasi Perijinan Max One Hotel

Mediabidik.com – Inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan Komisi A Bersama DPRKPP, Disbudporapar, dan Satpol PP Surabaya terkait izin operasional Max One Hotel di Jalan Tidar dan Jalan Dharmahusada. Selasa (19/07/2022) menemukan beberapa pelanggaran. 

"Kita disini ingin melihat IMB yang sudah dikeluarkan, termasuk rangkaian di dalam rekomendasi SLF itu, tentunya kita evaluasi semuanya," ujar Camelia Habiba Wakil  Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya

Bahkan, Habiba juga mempertanyakan apakah IMB yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota sesuai dengan esteting yang ada di lapangan.

"Ternyata dari beberapa fisik bangunan tidak sesuai," katanya. 

Legislator PKB ini mencontohkan, seperti garis sepadan belakang luasan IMB nya 3 meter, tetapi ternyata sudah berbentuk bangunan.

Selain itu, Habiba menyebutkan, hotel Max One Dharmahusada ini menggunakan fasilitas publik pedestrian yang sudah ditutup dipakai untuk akses pintu masuk.

"Kami minta itu dibongkar," tegasnya. 

Terkait lahan parkir, menurut Habiba, tidak sesuai dengan rekomendasi dari Dinas Perhubungan (Dishub) yang menyediakan lahan parkir.

"Ternyata dia (Max One Dharmahusada red) lahan parkirnya berdiri diatas saluran untuk memenuhi kebutuhannya," katanya. 

Karena itu, Habiba menegaskan Komisi A tidak menginginkan anggaran APBD untuk pembangunan saluran yang dinikmati untuk menunjang pendapatan swasta.

"Kami minta untuk dikembalikan fungsi - fungsi publik sebagaimana mestinya," tuturnya. 

Habiba kembali menyebutkan, bahwa banyak pelanggaran yang dilakukan oleh Hotel Max One hotel jalan Dharmahusada tersebut. 

"Dia (Max One Dharmahusada, red) tidak pernah mengajukan perizinan sejak 2015 yang beroperasi 2016 lalu, ternyata tidak mengantongi izin damkarnya (SLF, red)," ungkapnya.

Untuk itu, lanjut Habiba, Komisi A patut meminta IMB yang dikeluarkan oleh dinas untuk mengevaluasi perizinan.

"Kita akan mengundang seluruh OPD yang mengeluarkan rekomendasi perizinan untuk dievaluasi," tegasnya.

Sementara Kordinator Wilayah (Korwil) Pusat Utara DPRKPP Kota Surabaya Syaifulloh mengatakan, untuk pelanggaran terkait masalah rekomendasi ada OPD sendiri yang mengecek.

"Seperti bangunan diatas pedestrian itu nanti PU Bina Marga," ujar Syaifulloh. 

PU Bina Marga ini, menurut Syaifulloh,  seharusnya mengeluarkan rekom untuk membongkar bangunan tersebut.

"Karena (Bangunan, red) ini tidak boleh seperti itu," tuturnya.

Terkait SLF, Syaifulloh menegaskan,  Max One Hotel harus mengajukan agar SLF bisa dikeluarkan.

Akan tetapi, kata Syaifulloh, jika rekom dari OPD OPD yang lain belum keluar, tentunya SLF belum bisa keluar juga.

"Jadi harus lengkapi dulu, gitu," katanya. 

Menanggapi itu, Manager Hotel Mixone Dharmahusada, Najid mengatakan, Max One Hotel Dharmahusada beroperasi sejak  tahun 2016 bahkan sudah memiliki izin.

"Semuanya sudah ada izin, tapi tinggal  minta rekomendasi dari masing masing OPD," katanya. 

Meski belum mendapat rekomendasi dari OPD lainnya, kata Najib, pihaknya menjamin aman tetapi harus meminta rekomendasi dari masing masing OPD untuk mengurus SLF.

"Iya, (Aman, red) tapi harus meminta rekomen dari masing masing OPD untuk mengurus SLF itu yang saat ini kami ajukan," terangnya.

Terkait bangunan untuk akses pintu masuk hotel berdiri di atas pedestrian, kata Najib, pihaknya akan berkonsultasi dengan Dinas terkait.

"Kalau memang diperlukan (bongkar red) kita akan ikuti semua aturan," pungkasnya. (red)

Foto : Komisi A DPRD Surabaya saat melakukan Sidak di Hotel Max One Dharmahusada. 

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA (Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes. Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum meng