Skip to main content

Temukan Pelanggaran, Komisi A Minta Pemkot Evaluasi Perijinan Max One Hotel

Mediabidik.com – Inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan Komisi A Bersama DPRKPP, Disbudporapar, dan Satpol PP Surabaya terkait izin operasional Max One Hotel di Jalan Tidar dan Jalan Dharmahusada. Selasa (19/07/2022) menemukan beberapa pelanggaran. 

"Kita disini ingin melihat IMB yang sudah dikeluarkan, termasuk rangkaian di dalam rekomendasi SLF itu, tentunya kita evaluasi semuanya," ujar Camelia Habiba Wakil  Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya

Bahkan, Habiba juga mempertanyakan apakah IMB yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota sesuai dengan esteting yang ada di lapangan.

"Ternyata dari beberapa fisik bangunan tidak sesuai," katanya. 

Legislator PKB ini mencontohkan, seperti garis sepadan belakang luasan IMB nya 3 meter, tetapi ternyata sudah berbentuk bangunan.

Selain itu, Habiba menyebutkan, hotel Max One Dharmahusada ini menggunakan fasilitas publik pedestrian yang sudah ditutup dipakai untuk akses pintu masuk.

"Kami minta itu dibongkar," tegasnya. 

Terkait lahan parkir, menurut Habiba, tidak sesuai dengan rekomendasi dari Dinas Perhubungan (Dishub) yang menyediakan lahan parkir.

"Ternyata dia (Max One Dharmahusada red) lahan parkirnya berdiri diatas saluran untuk memenuhi kebutuhannya," katanya. 

Karena itu, Habiba menegaskan Komisi A tidak menginginkan anggaran APBD untuk pembangunan saluran yang dinikmati untuk menunjang pendapatan swasta.

"Kami minta untuk dikembalikan fungsi - fungsi publik sebagaimana mestinya," tuturnya. 

Habiba kembali menyebutkan, bahwa banyak pelanggaran yang dilakukan oleh Hotel Max One hotel jalan Dharmahusada tersebut. 

"Dia (Max One Dharmahusada, red) tidak pernah mengajukan perizinan sejak 2015 yang beroperasi 2016 lalu, ternyata tidak mengantongi izin damkarnya (SLF, red)," ungkapnya.

Untuk itu, lanjut Habiba, Komisi A patut meminta IMB yang dikeluarkan oleh dinas untuk mengevaluasi perizinan.

"Kita akan mengundang seluruh OPD yang mengeluarkan rekomendasi perizinan untuk dievaluasi," tegasnya.

Sementara Kordinator Wilayah (Korwil) Pusat Utara DPRKPP Kota Surabaya Syaifulloh mengatakan, untuk pelanggaran terkait masalah rekomendasi ada OPD sendiri yang mengecek.

"Seperti bangunan diatas pedestrian itu nanti PU Bina Marga," ujar Syaifulloh. 

PU Bina Marga ini, menurut Syaifulloh,  seharusnya mengeluarkan rekom untuk membongkar bangunan tersebut.

"Karena (Bangunan, red) ini tidak boleh seperti itu," tuturnya.

Terkait SLF, Syaifulloh menegaskan,  Max One Hotel harus mengajukan agar SLF bisa dikeluarkan.

Akan tetapi, kata Syaifulloh, jika rekom dari OPD OPD yang lain belum keluar, tentunya SLF belum bisa keluar juga.

"Jadi harus lengkapi dulu, gitu," katanya. 

Menanggapi itu, Manager Hotel Mixone Dharmahusada, Najid mengatakan, Max One Hotel Dharmahusada beroperasi sejak  tahun 2016 bahkan sudah memiliki izin.

"Semuanya sudah ada izin, tapi tinggal  minta rekomendasi dari masing masing OPD," katanya. 

Meski belum mendapat rekomendasi dari OPD lainnya, kata Najib, pihaknya menjamin aman tetapi harus meminta rekomendasi dari masing masing OPD untuk mengurus SLF.

"Iya, (Aman, red) tapi harus meminta rekomen dari masing masing OPD untuk mengurus SLF itu yang saat ini kami ajukan," terangnya.

Terkait bangunan untuk akses pintu masuk hotel berdiri di atas pedestrian, kata Najib, pihaknya akan berkonsultasi dengan Dinas terkait.

"Kalau memang diperlukan (bongkar red) kita akan ikuti semua aturan," pungkasnya. (red)

Foto : Komisi A DPRD Surabaya saat melakukan Sidak di Hotel Max One Dharmahusada. 

Comments

Popular posts from this blog

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

40 Saksi Masuk Dalam Daftar Jaksa, Salah Satunya Anak Risma

SURABAYA (Mediabidik) - Sebanyak hampir 40 orang masuk dalam daftar saksi perkara amblesnya jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Salah satu di antaranya ialah putra dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma, Fuad Benardi. Jaksa Penuntut Umum tak menyebut dalam kapasitas sebagai apa Fuad insiden Gubeng ambles itu.  Para saksi itu tercantum dalam dua berkas terpisah. Berkas pertama terdiri dari tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan berkas kedua juga terdiri dari tiga terdakwa dari pihak pemilik proyek, PT Saputra Karya. "Yang (berkas terdakwa) NKE hampir 40 (saksi)," kata jaksa Rahmat Hari Basuki.  Para saksi itu kebanyakan dari pihak swasta yang digandeng PT Saputra Karya dalam pengerjaan proyek Gubeng Mixed Used Development, gedung pengembangan dari Rumah Sakit Siloam. Ada juga saksi dari pihak Pemerintah Kota Surabaya berkaitan dengan penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB.  Sayang, Rahmat ogah menyebutkan nama