Mediabidik.com – Inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan Komisi A Bersama DPRKPP, Disbudporapar, dan Satpol PP Surabaya terkait izin operasional Max One Hotel di Jalan Tidar dan Jalan Dharmahusada. Selasa (19/07/2022) menemukan beberapa pelanggaran.
"Kita disini ingin melihat IMB yang sudah dikeluarkan, termasuk rangkaian di dalam rekomendasi SLF itu, tentunya kita evaluasi semuanya," ujar Camelia Habiba Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya
Bahkan, Habiba juga mempertanyakan apakah IMB yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota sesuai dengan esteting yang ada di lapangan.
"Ternyata dari beberapa fisik bangunan tidak sesuai," katanya.
Legislator PKB ini mencontohkan, seperti garis sepadan belakang luasan IMB nya 3 meter, tetapi ternyata sudah berbentuk bangunan.
Selain itu, Habiba menyebutkan, hotel Max One Dharmahusada ini menggunakan fasilitas publik pedestrian yang sudah ditutup dipakai untuk akses pintu masuk.
"Kami minta itu dibongkar," tegasnya.
Terkait lahan parkir, menurut Habiba, tidak sesuai dengan rekomendasi dari Dinas Perhubungan (Dishub) yang menyediakan lahan parkir.
"Ternyata dia (Max One Dharmahusada red) lahan parkirnya berdiri diatas saluran untuk memenuhi kebutuhannya," katanya.
Karena itu, Habiba menegaskan Komisi A tidak menginginkan anggaran APBD untuk pembangunan saluran yang dinikmati untuk menunjang pendapatan swasta.
"Kami minta untuk dikembalikan fungsi - fungsi publik sebagaimana mestinya," tuturnya.
Habiba kembali menyebutkan, bahwa banyak pelanggaran yang dilakukan oleh Hotel Max One hotel jalan Dharmahusada tersebut.
"Dia (Max One Dharmahusada, red) tidak pernah mengajukan perizinan sejak 2015 yang beroperasi 2016 lalu, ternyata tidak mengantongi izin damkarnya (SLF, red)," ungkapnya.
Untuk itu, lanjut Habiba, Komisi A patut meminta IMB yang dikeluarkan oleh dinas untuk mengevaluasi perizinan.
"Kita akan mengundang seluruh OPD yang mengeluarkan rekomendasi perizinan untuk dievaluasi," tegasnya.
Sementara Kordinator Wilayah (Korwil) Pusat Utara DPRKPP Kota Surabaya Syaifulloh mengatakan, untuk pelanggaran terkait masalah rekomendasi ada OPD sendiri yang mengecek.
"Seperti bangunan diatas pedestrian itu nanti PU Bina Marga," ujar Syaifulloh.
PU Bina Marga ini, menurut Syaifulloh, seharusnya mengeluarkan rekom untuk membongkar bangunan tersebut.
"Karena (Bangunan, red) ini tidak boleh seperti itu," tuturnya.
Terkait SLF, Syaifulloh menegaskan, Max One Hotel harus mengajukan agar SLF bisa dikeluarkan.
Akan tetapi, kata Syaifulloh, jika rekom dari OPD OPD yang lain belum keluar, tentunya SLF belum bisa keluar juga.
"Jadi harus lengkapi dulu, gitu," katanya.
Menanggapi itu, Manager Hotel Mixone Dharmahusada, Najid mengatakan, Max One Hotel Dharmahusada beroperasi sejak tahun 2016 bahkan sudah memiliki izin.
"Semuanya sudah ada izin, tapi tinggal minta rekomendasi dari masing masing OPD," katanya.
Meski belum mendapat rekomendasi dari OPD lainnya, kata Najib, pihaknya menjamin aman tetapi harus meminta rekomendasi dari masing masing OPD untuk mengurus SLF.
"Iya, (Aman, red) tapi harus meminta rekomen dari masing masing OPD untuk mengurus SLF itu yang saat ini kami ajukan," terangnya.
Terkait bangunan untuk akses pintu masuk hotel berdiri di atas pedestrian, kata Najib, pihaknya akan berkonsultasi dengan Dinas terkait.
"Kalau memang diperlukan (bongkar red) kita akan ikuti semua aturan," pungkasnya. (red)
Foto : Komisi A DPRD Surabaya saat melakukan Sidak di Hotel Max One Dharmahusada.
Comments
Post a Comment