Skip to main content

Josiah : Surabaya Satu-satunya Kota Besar yang Belum Miliki Raperda Produk Hukum daerah

Mediabidik.com - Dr. Rusdianto Sesung selaku tenaga ahli bersama Biro Hukum dari Pemkot Surabaya mendatangi ke Komisi A DPRD Kota Surabaya untuk memberikan pencerahan dalam pelaksanaan Pansus Produk Hukum Daerah.

Menurut Josiah Michael selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Surabaya mengatakan, bahwa selama ini ada ketidaksinkronan dalam alur pembentukan Perda di Kota Pahlawan ini.

"Kita ini tadi membahas Panitia Khusus (Pansus) Raperda produk hukum daerah. Dan kota Surabaya ini adalah satu-satunya kota besar yang belum memiliki Raperda produk hukum daerah," ujarnya seusai rapat pansus di gedung DPRD Kota Surabaya, Selasa (19/07/2022).

Josiah menerangkan bahwa dari hasil diskusi hari ini, pihaknya akan memperbaiki sistemnya pada produk hukum tersebut. Dan pihaknya akan membahas hal-hal yang mengatur alur pembahasannya. 

"Mulai dari Raperda inisiatif DPRD, maupun Pemkot Surabaya karena banyak sekali alur yang belum sesuai dengan Permendagri. Maklum karena kita memang belum tuntas untuk menyelesaikan Raperda produk hukum tersebut," ujar Josiah. 

Legislator asal Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini menyampaikan, bahwa kehadiran Dr. Rusdianto Sesung adalah sebagai tenaga ahli. Dikarenakan pada saat pembahasan Raperda kemarin, pihaknya juga meminta pendapat dari tenaga ahli tersebut.

"Doktor Sesung adalah Dekan Fakultas Hukum dari Universitas Narotama Surabaya yang pada pembahasan Raperda kemarin, kita juga meminta pendapatnya selaku dari tenaga ahli hukum," papar Josiah kepada awak media. 

Josiah juga menyatakan, bahwa hal ini juga bertepatan mengembalikan kembali marwah Bapemperda DPRD Kota Surabaya. Karena selama ini alur pembuatan Perda kita ini belum sesuai, dikarenakan masih ada beberapa yang masih 'Missed' (Kurang tepat sasaran, red). 

"Jadi disini masih dilakukan penyempurnaan lagi, dan salah satunya adalah Ketua Bapemperda, agar lebih bisa menjalankan fungsi sesuai tupoksinya," ungkap Josiah.

Josiah mengutip yang disampaikan dari Dr. Rusdianto Sesung bahwa ketika Raperda itu sudah disahkan melalui Sidang Paripurna, Walikota diberikan waktu hingga 30 hari tanda tangan untuk pengesahan. Namun apabila dalam tempo waktu 30 hari Walikota tidak menanda-tangani untuk mengesahkan, maka putusan tersebut sudah bisa diundangkan secara umum. 

"Hal terpenting adalah mengembalikan fungsi legislasi dari eksekutif DPRD Kota Surabaya. Dan apabila dalam tempo waktu 30 hari Walikota tidak menanda-tangani untuk mengesahkan, maka putusan tersebut sudah bisa diundangkan secara umum," pungkas Josiah Michael, selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) periode 2019-2024. (red) 

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni