Skip to main content

Josiah : Surabaya Satu-satunya Kota Besar yang Belum Miliki Raperda Produk Hukum daerah

Mediabidik.com - Dr. Rusdianto Sesung selaku tenaga ahli bersama Biro Hukum dari Pemkot Surabaya mendatangi ke Komisi A DPRD Kota Surabaya untuk memberikan pencerahan dalam pelaksanaan Pansus Produk Hukum Daerah.

Menurut Josiah Michael selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Surabaya mengatakan, bahwa selama ini ada ketidaksinkronan dalam alur pembentukan Perda di Kota Pahlawan ini.

"Kita ini tadi membahas Panitia Khusus (Pansus) Raperda produk hukum daerah. Dan kota Surabaya ini adalah satu-satunya kota besar yang belum memiliki Raperda produk hukum daerah," ujarnya seusai rapat pansus di gedung DPRD Kota Surabaya, Selasa (19/07/2022).

Josiah menerangkan bahwa dari hasil diskusi hari ini, pihaknya akan memperbaiki sistemnya pada produk hukum tersebut. Dan pihaknya akan membahas hal-hal yang mengatur alur pembahasannya. 

"Mulai dari Raperda inisiatif DPRD, maupun Pemkot Surabaya karena banyak sekali alur yang belum sesuai dengan Permendagri. Maklum karena kita memang belum tuntas untuk menyelesaikan Raperda produk hukum tersebut," ujar Josiah. 

Legislator asal Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini menyampaikan, bahwa kehadiran Dr. Rusdianto Sesung adalah sebagai tenaga ahli. Dikarenakan pada saat pembahasan Raperda kemarin, pihaknya juga meminta pendapat dari tenaga ahli tersebut.

"Doktor Sesung adalah Dekan Fakultas Hukum dari Universitas Narotama Surabaya yang pada pembahasan Raperda kemarin, kita juga meminta pendapatnya selaku dari tenaga ahli hukum," papar Josiah kepada awak media. 

Josiah juga menyatakan, bahwa hal ini juga bertepatan mengembalikan kembali marwah Bapemperda DPRD Kota Surabaya. Karena selama ini alur pembuatan Perda kita ini belum sesuai, dikarenakan masih ada beberapa yang masih 'Missed' (Kurang tepat sasaran, red). 

"Jadi disini masih dilakukan penyempurnaan lagi, dan salah satunya adalah Ketua Bapemperda, agar lebih bisa menjalankan fungsi sesuai tupoksinya," ungkap Josiah.

Josiah mengutip yang disampaikan dari Dr. Rusdianto Sesung bahwa ketika Raperda itu sudah disahkan melalui Sidang Paripurna, Walikota diberikan waktu hingga 30 hari tanda tangan untuk pengesahan. Namun apabila dalam tempo waktu 30 hari Walikota tidak menanda-tangani untuk mengesahkan, maka putusan tersebut sudah bisa diundangkan secara umum. 

"Hal terpenting adalah mengembalikan fungsi legislasi dari eksekutif DPRD Kota Surabaya. Dan apabila dalam tempo waktu 30 hari Walikota tidak menanda-tangani untuk mengesahkan, maka putusan tersebut sudah bisa diundangkan secara umum," pungkas Josiah Michael, selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) periode 2019-2024. (red) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...