Skip to main content

Gelar Sosialisasi di Rungkut, PDIP Surabaya PIP Bantu Pendidikan bagi Pelajar

Mediabidik.com - PDI Perjuangan Kota Surabaya menggelar sosialisasi pencairan bea siswa Program Indonesia Pintar (PIP) di kecamatan Rungkut, yang dihadiri puluhan orangtua wali murid penerima manfaat, kemarin malam.

Putra-putri mereka menerima bea siswa program pemerintahan Presiden Jokowi itu, dari Kementerian Pendidikan Nasional. Dijaring melalui jalur aspirasi anggota DPR RI Komisi X, Puti Guntur Soekarno, dari Fraksi PDI Perjuangan Dapil Surabaya-Sidoarjo.

"Kita sampaikan terima kasih dan hormat kepada Presiden Jokowi dan kepada Ibu Puti Guntur Soekarno. Ibu Puti Guntur adalah anggota DPR RI dari PDI Perjuangan, Dapil Surabaya-Sidoarjo. Beliau adalah cucu Bung Karno, sang Proklamator dan Bapak Bangsa Indonesia," kata Andhy Puryanto, Ketua PAC PDI Perjuangan Kec. Rungkut, dalam sambutannya, Selasa (26/7/2022) malam.

"Terima kasih kepada Ibu Puti Guntur Soekarno, yang selalu memperhatikan pendidikan bagi anak-anak di wilayah Surabaya, terutama Kecamatan Rungkut. Beliau selalu mendedikasikan kerja-kerja legislatif untuk kesejahteraan warga masyarakat," lanjut Puryanto.

Para penerima PIP dijaring dari pelajar SD yang mendapatkan beasiswa Rp 450 ribu di tahun 2022. Dikirim ke rekening pribadi masing-masing. Kemudian bea siswa Rp 750 ribu untuk pelajar SMP, dan Rp 1 juta untuk pelajar SMA/SMK, di tahun 2022.

"Mohon diperhatikan untuk para orangtua, beasiswa ini untuk membantu biaya pendidikan putera-puterinya. Bukan untuk keperluan lain-lain di luar pendidikan," kata Achmad Hidayat, Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya.

"Mohon diperhatikan juga batas waktu pencairan. Jangan sampai melewati batas waktu itu," kata Hidayat.

Kegiatan itu dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Surabaya, Adi Sutarwijono, yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya. Adi berpesan agar para orangtua mendampingi pendidikan dan proses belajar putera-puterinya.

"Saya berharap, para orangtua mendampingi pendidikan dan belajar puteri dan puterinya, memperhatikan lingkup pergaulan mereka. Kita tentu ingin anak-anak kita kelak cakap menguasai  ilmu pengetahuan dan teknologi atau iptek. Mempunyai akhlak yang mulia, menjadi generasi penerus yang hebat di masa-masa mendatang," ujar Adi. (red) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...