Skip to main content

Namanya Dicatut Untuk Menipu, Ketua Komisi C Enggan Ambil Langkah Hukum

Mediabidik.com - Mengatasnamakan Ketua Komisi C DPRD Surabaya Baktiono, Mr X (Sang Penipu) meminta uang sebesar Rp 50 juta untuk keperluan hearing kepada Lilik Aliyani warga Gunung Anyar Timur, pemilik lahan yang dalam proses sengketa dengan PT Griya Mapan Sentosa. 

Bahkan, Lilik Aliyati diminta mentransfer uang tersebut ke Bank BRI KC Surabaya Kaliasin, atas nama Evi Yani, No Rekening 3517- 0101-7114- XXX.

Mendapat telepon seperti itu, Lilik Aliyati lantas konfirmasi ke anggota Komisi C, Abdul Ghoni Mukhlas Ni'am untuk klarifikasi dan menanyakan apa benar ada permintaan seperti itu dan apa benar nomor 085715856XXX adalah nomor handphone-nya Baktiono. 

Setelah mendapat kepastian, bahwa nomor tersebut bukan nomor HP-nya Baktiono, Lilik Aliyati pun mulai curiga. "Iya, Rabu (13/7/2022) kemarin saya ditelepon orang tak dikenal yang ngaku-ngaku utusan Pak Baktiono dan minta uang Rp 50 juta untuk proses hearing di Komisi C. Dan katanya akan dikembalikan setelah hearing, "ujar Lilik Aliyati, kepada awak media, Kamis (14/7/2022).

Dia mengaku lega, karena lolos dari upaya penipuan. "Alhamdulillah uang tersebut belum saya transfer. Karena saya sudah tanya ke Pak Ghoni dan dijawab kalau itu bukan nomornya Pak Baktiono," kata dia.

Setelah tak ada respons, lanjut Lilik Aliyati, orang yang mencatut nama Baktiono itu berusaha menghubunginya lagi. Namun, dia mengaku tak mengangkat panggilan tersebut.

Anggota Komisi C, Abdul Ghoni Mukhlas Ni'am yang sempat dihubungi Lilik Aliyati untuk klarifikasi  menuturkan setelah hearing di Komisi C, Senin, (11/7/2022), kemarin Lilik Aliyati ditelepon orang yang ngaku-ngaku utusan Baktiono dan meminta ditransfer uang Rp 50 juta. 

"Orang tak bertanggungjawab itu telepon ke Lilik Aliyati yang masih ada sengketa lahan dengan PT GMS. Ya, syukurlah Lilik Aliyati tak jadi transfer sehingga selamat dari penipuan," ungkap Ghoni.

Apa kasus ini akan diusut? Politisi muda PDI-P ini menegaskan, iya harus diusut. Karena secara kelembagaan ini kan melecehkan Komisi C atau DPRD Kota Surabaya selaku wakil rakyat. "Ini kan mencemarkan kami sebagai anggota dewan dan Ketua Komisi C pak Baktiono yang selama ini sangat lugas dan solutif untuk menyelesaikan  problematika warga Surabaya, "tandas dia.

Ghoni juga wanti-wanti kepada warga Surabaya agar tidak mudah percaya kepada siapapun yang mengatasnamakan si A, B, atau C atau anggota DPRD Surabaya yang lain dengan meminta imbalan uang yang seakan-akan mau membantu menyelesaikan sengketa kepemilikan lahan tersebut. 

"Sejauh ini marwah DPRD terjaga dengan baik," imbuh dia.

Sementara anggota Komisi C lainnya, Buchori Imron menyatakan kasus ini perlu diseriusi. Ini bukan main-main karena menyangkut nama baik Komisi C DPRD Surabaya. 

"Orang yang mencatut nama Pak Baktiono ini pasti kenal dengan Evi Yani. Karena orang itu yang minta agar uang tersebut ditransfer ke rekening atas nama Evi Yani," ucap dia.

Sementara Baktiono menjelaskan, jika Lilik Aliyati masih ada sengketa lahan dengan PT GMS dan kini masih dalam proses penyelesaian yang difasilitasi Komisi C.

Dalam proses penyelesaian ini, ternyata ada oknum yang mencoba memancing di air keruh. Oknum tersebut menelpon Lilik Aliyati di rumahnya dan bahkan sampai telepon WA mengatasnamakan Ketua Komisi C Baktiono dengan minta uang Rp 50 juta.

Baktiono menegaskan, bahwa Komisi C selama membantu masyarakat Surabaya, baik persoalan pembangunan, kesehatan, pendidikan, tanah dan lain-lain, sama sekali tidak pernah untuk melakukan hal- hal yang melanggar hukum.

"Seluruh anggota Komisi C kompak dan ikhlas membantu warga Surabaya, "tutur dia. 

Sekarang ini, lanjut Baktiono banyak aduan demi aduan yang masuk ke Komisi C dan tiap hari ditangani. 

Lebih jauh, dia menegaskan, Komisi C sama sekali tak pernah melakukan hal- hal yang tidak terpuji dan keluar dari rel. Kalau ada hal hal demikian, silakan diklarifikasi lebih dahulu agar warga tidak tertipu.

"Saya itu sudah berkali-kali dicatut tapi saya pertegas kembali itu bukan saya, tegas dia.

Soal tindakan hukum, apa kasus ini  dilaporkan ke polisi? Baktiono menyatakan dirinya tidak akan melakukan itu. Biar aparat penegak hukum yang melakukan penyelidikan.

"Karena yang kita kerjakan tiap hari banyak sekali. Biar nanti aparat hukum saja yang mengusut. Terpenting Lilik Aliyati sudah klarifikasi di sini dan satu per satu anggota Komisi C ditanya. Faktanya, suara itu maupun namanya tidak dikenal. Nomor telepon saya hanya satu dan sejak 1990 tak pernah ganti. Karena itu silakan yang berwajib turun menyelidiki agar lembaga perwakilan rakyat ini tidak tercemar," ungkap dia. (red) 

Foto : Lilik Aliyani bersama Ketua Komisi C Baktiono melakukan tabayun terkait permasalahan tersebut. 

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni