Skip to main content

Dewan Minta Pemkot Permudah Syarat Perpanjangan Beasiswa Bagi Warga MBR

Mediabidik.com – Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya Khusnul Khotimah, memberikan apresiasi kepada Pemkot Surabaya, karena telah memperpanjang masa pendaftaran beasiswa bagi pelajar SMA/SMK/MA sederajat negeri dan swasta.

Namun, Khusnul menyayangkan pemberian beasiswa tersebut diikuti dengan sejumlah persyaratan yang sulit dipenuhi semua pelajar SMA/SMK/MA sederajat di Surabaya. Meskipun siswa tersebut berasal dari masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Seperti yang diketahui, bagi siswa SMA/SMK/MA sederajat yang ingin mendapat beasiswa dari Pemkot Surabaya, harus memenuhi persyaratan yang sangat ketat, diantaranya. Selain harus ber KK/KTP/KIA Surabaya, juga harus memiliki prestasi akademik atau prestasi non akademik.

Untuk prestasi akademik di atas kriteria ketuntasan minimal (KKM), dibuktikan dengan nilai rapor sejak kelas X (semester genap) hingga kelas XI (semester ganjil).

Sedangkan untuk prestasi non akademik contohnya siswa berprestasi di bidang olahraga, seni, organisasi, lingkungan hidup, agama dan lain sebagainya. Untuk prestasi ini minimal tingkat regional yang dibuktikan dengan sertifikat/penghargaan yang diraih, maksimal 3 tahun terakhir dari tahun pengajuan beasiswa.

Tak cukup hanya itu, siswa SMA/SMK/MA sederajat yang ingin mendapat beasiswa juga harus memiliki surat keterangan sehat dari dokter instansi pemerintah. Lalu, harus mengisi form dan mengunggah file dokumen pada aplikasi besmart.surabaya.go.id.

"Lalu bagaimana dengan anak-anak Surabaya dari kalangan MBR yang tidak memiliki prestasi akademik atau non akademik?. Kalau mau memberikan beasiswa, ya berikan saja semua bagi siswa dari kalangan MBR. Tidak perlu pakai syarat yang macam-macam. Cukup satu syaratnya yakni dari keluarga MBR," tegas Khusnul, saat dikonfirmasi, Kamis (7/7/2022).

Pemberian beasiswa yang dipenuhi syarat-syarat itu, kata Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya ini, tidak sesuai dengan semangat agar pemuda Surabaya tidak putus sekolah.

"Saya menerima banyak keluhan ibu-ibu terkait biaya sekolah anaknya. Seperti keluhan ibu dari warga Pabean Cantian yang mengeluhkan biaya pendidikan putranya yang sekolah di SMK swasta yang cukup mahal. Maksud hati ingin daftar beasiswa dari pemkot, tapi melihat syaratnya saja dia yakin tidak akan lolos. Karena anaknya tidak memiliki prestasi akademik atau non akademik," ungkapnya.

Karena mahalnya biaya di SMK itu, kata Khusnul, ibu yang juga dari keluarga MBR itu bahkan berniat untuk menghentikan putranya sekolah, karena kesulitan untuk membayar SPP dan juga daftar ulang.

Selama ini, kata Ning Kaka, sapaan lekat Khusnul Khotimah, masyarakat hanya tahu jika Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi akan memberikan beasiswa bagi pelajar SMA/SMK/MA sederajat, tidak memakai syarat-syarat yang harus dipenuhi. "Ini harus menjadi perhatian Pemkot Surabaya," tegasnya.

Selain beasiswa bagi pelajar SMA/SMK/MA sederajat, kata Khusnul, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, dalam kesempatan webinar bersama DPC PDI Perjuangan Surabaya saat momen hari santri, juga pernah menyampaikan akan memberikan beasiswa bagi santri Surabaya yang menempuh pendidikan di pondok pesantren (ponpes) di luar Surabaya.

"Beasiswa ini sampai sekarang masih belum terealisasi. Saya berharap Pemkot Surabaya memperhatikan masalah-masalah seperti ini. Kita harus selalu mengawal agar pemuda Surabaya bisa sekolah dan meningkatkan SDM-nya dengan baik. Caranya dengan apa, bisa melalui beasiswa yang didapat dengan mudah oleh pelajar Surabaya," tandasnya. (red) 

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA (Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes. Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum meng